Dumai -Riau || Daftar hitam news.id —Dalam rangka komitmen untuk memberantas kejahatan dan peredaran barang ilegal, Unit Reskrim Polsek Medang Kampai yang berada di bawah naungan Polres Dumai berhasil menangkap seorang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis shabu.
Tersangka yang berhasil diamankan oleh aparat kepolisian Polda Riau adalah AF (32), seorang warga dari Kelurahan Teluk Makmur, Kecamatan Medang Kampai.
AF (32), yang diduga sebagai pengedar, ditangkap bersama dengan barang bukti berupa 11 paket yang diduga berisi narkotika jenis shabu, 1 unit handphone Android merk Vivo berwarna hitam, seperangkat alat hisap narkotika jenis shabu atau bong, 1 dompet bermotif hitam putih, 1 alat yang diduga digunakan sebagai sendok shabu yang terbuat dari pipet, dan uang tunai hasil penjualan barang ilegal sebesar Rp. 360.000.
Penyelidikan kasus ini dimulai pada akhir Februari 2024, ketika Unit Reskrim Polsek Medang Kampai menerima informasi dari masyarakat tentang seorang pria berinisial AF (32) yang diduga sering terlibat dalam penjualan, pembelian, penerimaan, penyerahan, perantara dalam transaksi, atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis shabu di sekitar Kota Dumai, khususnya Kecamatan Medang Kampai.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Medang Kampai terus melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap AF (32) di kediamannya di Kelurahan Teluk Makmur, Kecamatan Medang Kampai, pada Senin (4/3/2024) malam sekitar pukul 20.30 WIB. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti seperti yang telah disebutkan di atas. Saat ini, AF (32) dan semua barang bukti berada di Polsek Medang Kampai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si, melalui Kapolsek Medang Kampai, AKP Edwi Sunardi, S.A.P, S.H, membenarkan penangkapan pria berusia 32 tahun tersebut. Tersangka diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu dan diduga juga bertindak sebagai pengedar. Hasil pemeriksaan urine juga menunjukkan bahwa AF (32) adalah pengguna narkotika jenis shabu.
“AF (32) dan semua barang bukti telah diamankan di Polsek Medang Kampai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AF (32) akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 (empat) tahun dan maksimal selama 15 (lima belas) tahun.
Liputan khusus:*DNst– Tim Endy*