Dumai || Daftar Hitam News.id – Persatuan Pengacara Republik Indonesia akan menggelar aksi unjuk rasa di Depan Mabes Polri, pada tanggal 1 Februari 2024 mendatang. Aksi tersebut dilakukan dalam rangka menolak intimidasi dan kriminalisasi Profesi Advokat yang dilakukan oknum penyidik Jatanras Polres Tigaraksa.
Kepada awak media ini hari Sabtu (27/01/24),Ujang Kosasih, S.H selaku penanggungjawab menyampaikan Aksi Demo tuntutan tersebut sebagai Bentuk kepedulian Persatuan Pengacara Republik Indonesia,sangat menyesalkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Kapolres dan Satreskrim Kabupaten Tangerang dengan cara mengkriminalisasi seorang Advokat yang sedang melakukan tugasnya selaku Profesi Penegak Hukum.
Hal senada menurut Ujang Kosasih SH, diri nya juga telah menyampaikan tupoksi tugas profesi advokat itu adalah pembelaan terhadap klien pendampingan yang berproses hukum tetapi aneh nya“Selain itu, Kapolres dan Satreskrim Kabupaten Tangerang tidak memahami hak imunitas Advokat. Bahwa Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana,” ujar Ujang Kosasih yang juga merupakan PH Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) ini.
Adapun argumentasi dan dasar hukumnya berdasarkan Undang-undang No.18 Tahun 2003 tentang Advokat bahwa “Setiap orang yang berprofesi memberi jasa hukum dan bertugas menyelesaikan persoalan hukum kliennya baik secara litigasi maupun non-litigasi.”seharusnya di fahami pihak penegak hukum tersebut.
Pemberian bantuan hukum oleh Advokat bukan hanya dipandang sebagai suatu kewajiban namun harus dipandang pula sebagai bagian kontribusi dan tanggung jawab sosial (social contribution and social liability) dalam kaitannya dengan kedudukan Advokat sebagai officium nobile atas kewajiban pemberian bantuan hukum secara pro deo.
Menurut pendapat beberapa ahli hukum terkait hak imunitas adalah hak imunitas Advokat itu sebagai hak yang tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya. Hal tersebut diperkuat dalam Pasal 16 UU No.18/2003 tentang Advokat dan Pasal 50 KUHP yaitu barang siapa sedang melaksanakan Undang-undang tidak dipidana. “Terkait permasalahan tersebut di atas, Adv. TM Lukmanul Hakim, S.H., M.H., dan Antonio Simbolon, S.H., tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana,” tegas Ujang.
Berikut beberapa tuntutan Persatuan Pengacara Republik Indonesia, sebagai poin tuntutan aksi nya yakni,– pertama memohon kepada Birowasidik agar perkara tersebut di atas digelar di Mabes Polri dan memeriksa rekaman video kejadian yang diduga sudah tidak utuh/editan oleh oknum.
— Kedua,meminta Proses secara berlanjut agar di-PTDH-kan Kapolres dan Kasatreskrim serta Kanit Jatanras Unit 1 Polres Tangerang atas intimidasi dan kriminalisasi Profesi Advokat
-Ketiga, meminta kepada pihak Polda Banten harus bertanggungjawab atas terjadinya dugaan kriminalisasi terhadap Advokat yang dilakukan Kapolres Tangerang dan jajarannya karena apa yang dilakukan tidak mencerminkan rasa keadilan bagi sesama penegak hukum.
– Keempat, Selanjutnya pihak Biro Wasidik Mabes Polri selaku pengawas perilaku Penyidik di seluruh Indonesia turut bertanggungjawab atas hal kejadian tersebut.
Kepada media ini, Advokat ternama Ujang Kosasih SH yang biasa disapa akrab kalangan Jurnalis se-Indonesia kang Ujang yang selalu membela penegakan hak hukum sebagai warga negara INDONESIA dirinya juga menambahkan,apabila perkara tersebut terus dipaksakan maka Persatuan Pengacara Republik Indonesia akan terus melaksanakan aksi berjilid-jilid sampai ada kepedulian dari Kapolri. “Kami memohon kepada Kapolri dan Birowasidik Mabes Polri agar bertindak arif dan bijaksana terkait penanganan permasalahan penyalahgunaan Profesi Advokat demi terjaganya hubungan harmonis sesama penegak hukum,” Pungkas,pria asal Banten tersebut.
LP: TIM Media/DNst-C45T*