Selasa, April 29, 2025

PT ANTAM Diduga Langgar Undang-Undang Pertambangan, Digugat Warga ke Pengadilan

Sulawesi Tenggara || Daftar Hitam News.Id – Masyarakat Desa Hakatutobu melalui kuasa hukumnya dari JAYADI LAW OFFICE & PARTNER, yakni Jayadi, S.H., M.H, Darmin, S.H., dan Yahyanto, S.H., M.H, resmi mengajukan gugatan terhadap PT ANTAM Tbk ke Pengadilan Negeri Kolaka pada 12 Maret 2025. Gugatan ini terdaftar dengan Nomor Perkara: 16/Pdt.G/2025/PN Kka dan menyoroti dugaan pelanggaran aturan pertambangan yang dilakukan oleh perusahaan tambang milik negara tersebut. Kamis 20 Maret 2025.

Eksplorasi Tanpa Persetujuan Pemilik Tanah

Menurut Jayadi, PT ANTAM diduga tidak tunduk pada regulasi yang berlaku, terutama terkait kewajiban mendapatkan persetujuan dari pemilik hak atas tanah sebelum melakukan kegiatan eksplorasi dan operasi produksi. Hal ini bertentangan dengan:

Pasal 135 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mewajibkan pemegang IUP Eksplorasi mendapatkan persetujuan dari pemegang hak atas tanah.

Pasal 136 Ayat (1) UU No. 4 Tahun 2009, yang menyatakan bahwa sebelum melakukan operasi produksi, pemegang IUP wajib menyelesaikan hak atas tanah dengan pemiliknya.

Pasal 175 Ayat (3) PP No. 96 Tahun 2021, yang mengatur bahwa pemegang IUP wajib memberikan kompensasi kepada pemilik hak atas tanah berdasarkan kesepakatan bersama.

Pasal 62 Ayat (1) huruf z Permen ESDM No. 7 Tahun 2020, yang kembali menegaskan kewajiban menyelesaikan hak atas tanah sebelum memulai kegiatan usaha pertambangan.

Jayadi menegaskan bahwa PT ANTAM telah melakukan eksplorasi dan operasi produksi nikel di lahan milik warga tanpa adanya kesepakatan atau kompensasi yang disepakati bersama. Warga yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan tersebut merasa hak mereka dilanggar secara sepihak.

Upaya Hukum yang Tak Digubris

Sebelum melayangkan gugatan ke pengadilan, pihak kuasa hukum warga telah mengajukan berbagai surat kepada PT ANTAM sejak Juni 2024, termasuk permohonan pertemuan, somasi, serta pemberitahuan resmi, namun tidak mendapat kepastian penyelesaian. Bahkan, pertemuan dengan manajemen PT ANTAM baik di tingkat daerah (Sultra) maupun pusat (Jakarta) hanya berujung pada janji tanpa realisasi konkret.

“Kami sudah berupaya melakukan pertemuan dengan PT ANTAM baik di daerah maupun pusat, namun mereka selalu beralasan masih dalam proses, menunggu persetujuan, dan sebagainya. Tidak ada keseriusan dalam menyelesaikan hak warga yang sudah jelas memiliki sertifikat atas tanah mereka,” ujar Jayadi.

Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Kolaka

Kasus ini kini telah masuk ke ranah hukum, dan sidang perdana dijadwalkan pada Kamis, 20 Maret 2025. Kuasa hukum warga menegaskan bahwa mereka akan melihat bagaimana sikap PT ANTAM dalam sidang ini, apakah bersedia menyelesaikan perkara melalui mediasi atau memilih melanjutkan ke proses persidangan hingga putusan final.

“Kami ingin melihat apakah PT ANTAM benar-benar siap menyelesaikan masalah ini secara profesional, atau tetap bersikeras melanggar aturan. Jika tetap tidak ada itikad baik, maka kami akan memperjuangkan hak warga sampai tuntas,” tegas Jayadi.

PT ANTAM di Ujung Tanduk?

Sebagai perusahaan tambang milik negara, PT ANTAM seharusnya menjadi contoh dalam kepatuhan terhadap regulasi. Namun, dengan adanya dugaan pelanggaran ini, kredibilitas perusahaan dalam menjalankan operasionalnya di lapangan patut dipertanyakan.

Apakah PT ANTAM akan bertanggung jawab dan menyelesaikan hak atas tanah warga secara adil? Ataukah perusahaan ini akan terus berlindung di balik birokrasi tanpa menyelesaikan kewajibannya?

Sidang mendatang akan menjadi momen penentuan bagi masyarakat Desa Hakatutobu dalam memperjuangkan hak mereka atas tanah yang diduga dieksploitasi tanpa izin.

Lp: Galang

Kategori Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!