Luwu | Daftar Hitam News. Id —Menindaklanjuti arahan pada Rakornas Kepala Daerah Dan Forkopimda Tahun 2023, di Jakarta pada Selasa, 17 Januari 2023 lalu, Kapolres Luwu kini siap melakukan pembinaan terhadap kepala desa.
Di hadapan perwakilan kepala desa yang tergabung dalam organisasi Badan Kepala Desa (BKD) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Luwu, bertempat di Ruang Terbuka Hijau Polres Luwu, AKBP. Arisandi mengatakan jika saat ini pihaknya akan memberikan pendampingan serta mendorong pencegahan penyelewengan anggaran di desa.
“Pada Rakornas Forkopimda, beberapa narasumber dari Kementerian/Lembaga telah menyampaikan untuk lebih bijak menanggapi pelaporan dan pengaduan masyarakat atas adanya dugaan penyimpangan Pengelolaan Keuangan Desa dengan mengedepankan penyelesaian melalui Aparat Pengawasan Internal Pemerintah atau APIP, guna menentukan ada atau tidaknya pelanggaran pidana,” kata Arisandi, Kamis, (2/2/2023).
Di hadapan para kepala desa, Kapolres Luwu mengaku siap jika kepala desa ingin berkonsultasi dengan pihaknya. Kepolisian juga tidak menginginkan jika laju pertumbuhan ekonomi tersendat atau pembangunan infrastruktur di desa terhenti karena adanya proses hukum yang berjalan terhadap kepala desa, tambahnya.
“Di sini kita terbuka, siap jika ingin berdiskusi, kita juga ada program Jum’at curhat. Perlu kita menjaga resistensi di masyarakat, apalagi jelang pemilu ini. Kita harus menyelesaikan masalah tanpa menimbulkan masalah baru,” kuncinya.
Terpisah, ketua BKD-PP Kabupaten Luwu, Desi Patantan menyampaikan terima kasih kepada Kapolres Luwu. Pasalnya, telah memberikan ruang diskusi bagi para Kepala Desa.
“Terima kasih bapak Kapolres, kita hadir sebagai perwakilan masyarakat desa. Kami faham bahwa kami punya keterbatasan, karena kami hadir sebagai Kepala Desa dari berbagai latar belakang, tentu banyak kekurangan. Sehingga kami butuh berdiskusi, arahan dan pembinaan,” kata Desi Patantan.
Sebelumnya, pada Rakor Kepala Daerah dan Forkopimda Tahun 2023, Jaksa Agung Burhanuddin mengingatkan kepala desa untuk berhati-hati mengelola Dana Desa. Namun, ia menambahkan jika tidak semua kesalahan dalam Pengelolaan Keuangan Desa disebabkan oleh adanya mens rea berupa kesengajaan untuk melakukan kejahatan.
Oleh karena itu kata Burhanuddin, kebijakan penegakan hukum dalam Pengelolaan Keuangan Desa yang diambil adalah dengan mengedepankan upaya preventif atau pencegahan dengan menjadikan sarana hukum pidana sebagai ultimum remedium atau sarana terakhir.
Lp: Galang