Makassar || Daftar Hitam News.Id — Dikutip dari laporan detikzone.id, Ketua Pergerakan Seluruh Advokat Indonesia (Persadi) Makassar, Amiruddin Lili, SH., MH., menyampaikan apresiasi terhadap langkah tegas Tim Khusus Gabungan Intelijen Kodam XIV/Hasanuddin yang berhasil membongkar jaringan besar penipuan digital. 27/4/25
Menurut Amiruddin, keberhasilan ini menjadi angin segar di tengah kekhawatiran publik terhadap maraknya kejahatan siber, serta membangkitkan kembali kepercayaan masyarakat kepada institusi TNI.
“TNI membuktikan perannya dalam menjaga keamanan nasional, termasuk di medan digital yang saat ini menjadi lahan subur bagi para pelaku kejahatan,” ujar Amiruddin.
Namun, di balik apresiasi tersebut, Amiruddin dengan tegas mengkritisi langkah Polda Sulawesi Selatan yang hanya menetapkan 3 orang sebagai tersangka dari 40 orang yang diamankan di lokasi kejadian bersama 140 unit handphone sebagai barang bukti.
Berdasarkan ketentuan Pasal 55 dan 56 KUHP, Amiruddin menilai seluruh orang yang turut serta atau membantu dalam tindak pidana seharusnya diproses hukum, bukan dipulangkan begitu saja.
“Ini satu rangkaian tindak pidana kolektif. Tidak bisa hanya sebagian kecil yang ditindak, sementara lainnya dilepas tanpa alasan hukum yang jelas. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Amiruddin.
Lingkar Aktivis Mahasiswa: “Polda Sulsel Jangan Pura-Pura Amnesia”
Kritik keras juga datang dari Dewan Komandan Lingkar Aktivis Mahasiswa (LAM).
LAM menilai Polda Sulsel seolah-olah “amnesia” terhadap banyaknya laporan kejahatan siber yang selama ini mengendap di berbagai Polres.
“Polda Sulsel jangan pura-pura amnesia! Coba cek laporan di 14 Polres yang ada di bawah naungan Polda Sulsel. Berapa banyak kasus penipuan digital yang menumpuk tanpa kejelasan? Jangan baru bicara soal bukti setelah publik ramai!” tegas Komandan LAM.
LAM juga menolak dalih formalistik yang menyebut bahwa jika dalam 1×24 jam tidak ditemukan bukti kuat, maka para terduga harus dilepas.
“Jangan berlindung di balik alasan klasik tentang batas waktu penahanan. Terlalu banyak dasar hukum yang bisa digunakan kalau benar-benar mau memberantas kejahatan digital. Ini bukan kasus kecil, ini kejahatan terorganisir yang merugikan ribuan masyarakat,” kecam LAM.
Menurut LAM, tindakan pemulangan 37 orang terduga pelaku adalah preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia, khususnya di wilayah Sulawesi Selatan.
Mereka menegaskan bahwa kasus ini harus terus diawasi oleh publik dan komunitas sipil.
“Kami tegaskan, masyarakat harus ikut mengawal kasus ini. Jangan biarkan ada kompromi, jangan biarkan hukum diperjualbelikan. Transparansi dan keberanian aparat untuk menuntaskan kasus ini adalah taruhan besar kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,” tutup pernyataan tegas LAM.
Lp: Galang