Sulbar-Mamasa || Daftar Hitam News. Id —Institusi Polri Kembali tercoreng Akibat Ulah Bejat Oknum Bripda.WK(19) yang bertugas Sebagai Anggota TAHTI di Polresta Mamasa, yang mana Oknum Anggota Polri ini telah melakukan perbuatan Asusila Terhadap TS (20) hingga korban Hamil.
Bripda. WK(19) dan Korban TS sebelum nya menjalin hubungan Spesial (Pacaran) Selama 9 bulan lamanya dan dalam perjalanan hubungan mereka baik-baik saja hingga melakukan hubungan di luar Nikah dengan iming-iming dari Bripda.WK(19) Khair akan menikahi korban jika sampai korban Hamil.
Berjalan waktu ketika Korban TS (20) pada waktu Masa datang bulan tidak terjadi Korban TS segera melakukan Cek dengan menggunakan Tespek dan hasilnya POSITIF HAMIL, dan hasil Tespek itupun di perlihatkan kepada Bripda. WK agar apa yang selama ini di janjikan kepada korban segera dilaksanakan.
Bripda. WK(19) yang Melihat Hasil Tespek tersebut justru merespon dengan memerintahkan korban TS untuk menggugurkan JANIN yang telah di kandung oleh Korban dengan menyuruh korban untuk menenggak minuman ber-alkohol dan Meyakinkan korban akan mendatangi rumah korban bersama keluarga nya.
Korban TS pun mempercayai Iming-iming dari Bripda.WK dan Melakukan apa yang menjadi Perintah dari Bripda.WK, Alhasil JANIN dalam kandungan TS pun berhasil di keluarkan dengan menenggak minuman ber-alkohol yang di sarankan Pacar nya itu.
Setelah melakukan apa yang menjadi keinginan Bripda. WK korban TS menagih janji dari pacarnya tersebut tapi selalu banyak alasannya, hingga TS merasa di rugikan oleh Bripda. WK ini yang telah merenggut kehormatan korban sampai Hamil serta menggugurkan JANIN yang ada dalam kandungan Korban.
Korban TS bersama pengacaranya Amriyadi Amir. SH, lantas melakukan langkah Hukum dengan melaporkan Bripda.WK Ke Mapolda Sulbar di Bid. Propam Polda Sulbar, pada 15 Agustus 2023 agar apa yang di alami korban TS mendapatkan keadilan serta Bripda. WK agar di Proses Secara Hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta di lakukan PTDH kepada si Pelaku,Jika Pihak Pelaku tidak ada Etikat Baik.”Jelas Pengacara Korban.
Pada hari ini Kami kembali ke Mapolda Sulbar untuk mempertanyakan perkembangan terkait laporan yang kami layangkan pada 15 Agustus 2023, tapi sangat di sayangkan Kabid Propam tidak berada di tempat dan Kami di temui oleh salah satu anggota dari Polda Sulbar bahwasanya laporan korban saat ini masih belum kami dapatkan masih di SPKT.”Tutup Pengacara ini.
Lp; Galang