Makassar | Daftar Hitam News.id–Mencengangkan terdakwa Erwin Hatta Sulolipu dikabarkan masih berkeliaran diluar sel tahanan Lapas Kelas I Makassar, padahal diketahui dia adalah salah satu dari 13 orang terdakwa kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Batua Makassar.
Diketahui Erwin Hatta Sulolipu perannya sebagai penghubung dalam proyek pembangunan rumah sakit tersebut yang telah divonis bersalah di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Makassar tepatnya bernomor 22/PID.TPK/2022/PT MKS, Rabu 31 Agustus 2022.
Dalam putusan Pengadilan Tinggi Makassar menyatakan terdakwa Erwin Hatta Sulolipu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA” sebagaimana dalam dakwaan subsidair dan menjatuhkan pidana kepadanya dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan serta pidana denda sejumlah Rp50.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Padahal sudah sangat jelas dalam putusannya, Pengadilan Tinggi Makassar turut menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Erwin Hatta Sulolipu dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkannya untuk tetap ditahan dalam rumah tahanan negara.
Sementara Kepala Bagian Umum Lapas Klas 1 Makassar, Arman SH dikonfirmasi via telepon, Jumat (3/2/2023) untuk memastikan keberadaan Erwin Hatta Silolipu didalam Lapas kelas 1 Makassar mengungkapkan dia tak pernah ada didalam.
“Belum pernah ditahan di Lapas Makassar itu dinda,” ucapnya
Sementara 12 terpidana lainnya dalam kasus korupsi pembangunan RS Batua Makassar, lanjut Arman, semua sementara menjalani masa penghukuman di sel Lapas Klas 1 Makassar.
“Kalau yang 12 orang lainnya itu adaji di dalam kecuali Erwin Hatta tidak pernah masuk di dalam,” terang Arman.
Jaksa Diminta Segera Eksekusi Putusan Banding Erwin HattaLembaga Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) meminta Kejaksaan segera melaksanakan perintah putusan banding oleh Pengadilan Tinggi Makassar yang cukup tegas menjatuhkan vonis bersalah kepada Erwin Hatta Sulolipu dan memerintahkan untuk tetap ditahan dalam Rutan Negara.
“Putusan banding itu harus dilaksanakan oleh Jaksa selaku eksekutor. Itu sudah menjadi produk hukum yang harus dipatuhi dan dilaksanakan,” tutur Kadir via telepon, Jumat (4/2/2023).
Ia berharap Jaksa mendekat ini segera mengeksekusi putusan banding Erwin Hatta meski yang bersangkutan melalui Tim Penasehat Hukum nantinya akan melakukan upaya kasasi.
“Putusan banding yang telah ada harus dilaksanakan dulu sembari menunggu lagi hasil upaya selanjutnya apakah nantinya terdakwa ini melakukan kasasi. Itu tidak menghalangi. Jaksa laksanakan saja dulu putusan banding yang sudah ada,” ucap Kadir.
Lp: Galang.