Selasa, April 29, 2025

Teror Kepala Babi Terhadap Wartawan TEMPO: BUKTI KEBEBASAN PERS MASIH DIINTIMIDASI

Pare-pare || Daftar Hitam News.Id — Kebebasan pers kembali mendapat ancaman serius. Kiriman kepala babi yang ditujukan kepada wartawan Tempo, Francisca Christy Rosana (Cica), menjadi bukti nyata bahwa masih ada pihak-pihak yang ingin membungkam kerja jurnalistik. Jum’at 21 Maret 2025.

Paket misterius tersebut diterima oleh satuan pengamanan Tempo pada 19 Maret 2025 pukul 16.15 WIB. Namun, baru pada 20 Maret 2025 pukul 15.00 WIB, Cica menerima paket tersebut setelah kembali dari liputan bersama rekannya, Hussein Abri Yusuf Muda Dongoran. Saat dibuka, paket tersebut mengeluarkan bau busuk, dan ketika styrofoam-nya diangkat, terungkap bahwa isinya adalah kepala babi dengan kedua telinga yang terpotong dan darah yang masih tampak segar.

Teror ini jelas bukan sekadar aksi iseng, melainkan upaya intimidasi terhadap jurnalis yang menjalankan tugasnya mengungkap fakta. Pimpinan Redaksi Tempo, Setri Yasra, menegaskan bahwa tindakan ini bertujuan menghambat kerja jurnalistik yang seharusnya bebas dari tekanan dan ancaman.

Menanggapi aksi teror ini, Ketua Umum LSM PAKAR, Tenriawara, mengecam keras tindakan tersebut dan meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dalang di balik teror ini. “Ini adalah serangan terhadap kebebasan pers dan demokrasi. Jika kasus ini dibiarkan, maka para jurnalis di negeri ini akan terus dihantui ketakutan saat menjalankan tugas mereka,” tegasnya.

Teror terhadap jurnalis bukan hal baru di Indonesia. Sejumlah wartawan yang berani mengungkap kebenaran kerap mendapat ancaman, bahkan berujung pada kekerasan fisik. Kasus ini harus menjadi alarm bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk lebih serius melindungi pers sebagai pilar keempat demokrasi.

Siapa pun pelakunya, aksi teror ini adalah bentuk pelanggaran hukum yang tidak bisa dibiarkan. Kebebasan pers bukan sekadar slogan, melainkan hak yang dijamin konstitusi. Jika para jurnalis dibiarkan terus diteror, maka masyarakatlah yang akan dirugikan karena kehilangan akses terhadap informasi yang jujur dan berimbang.

Maka, sudah seharusnya pihak berwajib segera bertindak. Jangan sampai kasus ini berlalu tanpa penyelesaian, seperti banyak kasus intimidasi terhadap jurnalis sebelumnya. Penegakan hukum yang tegas bukan hanya untuk melindungi wartawan, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan publik terhadap keadilan di negeri ini.”Harap Ketua PAKAR ini

 

Lp: Galang

Kategori Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!