Takalar || Daftar Hitam News.Id– Isu mengenai keterlibatan oknum pendamping desa dalam rangkap jabatan kembali mengemuka di Kabupaten Gowa. Kasus ini melibatkan seorang pendamping desa Inisial H yang diduga menjabat sebagai sekretaris desa (sekdes) di Desa Sampulungang, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar.
Temuan ini memicu perhatian masyarakat dan mengundang pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap aturan dan transparansi dalam pengelolaan jabatan publik.
Dugaan ini berawal dari laporan sejumlah warga yang merasa ada kejanggalan dalam proses administrasi dan pelayanan di desa. Mereka mencurigai bahwa Sekdes Sampulungang tidak menjalankan tugasnya dengan optimal, sementara disaat yang sama, ia juga bertanggung jawab sebagai pendamping desa di daerah lain. Kondisi ini dikhawatirkan akan berdampak negatif terhadap pengembangan dan pelayanan publik di desanya.
Diketahui, sesuai dengan peraturan yang berlaku, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pejabat desa seharusnya tidak diperkenankan merangkap jabatan di instansi atau lembaga lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Dan itu tertuang dalam Undang-undang UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik melarang rangkap jabatan, terutama menjadi komisaris dan pengurus usaha langsung suatu organisasi.
Serta PNS tidak boleh merangkap jabatan, kecuali dalam kondisi tertentu. Larangan ini tertuang di pasal 88 UU ASN Nomor 5 Tahun 2014.
Di undang-undang Pasal 51 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sanksi bagi perangkat desa yang merangkap jabatan dapat berupa teguran lisan atau tertulis, pemberhentian sementara, dan pemberhentian definitif.
Oleh karena itu, keterlibatan Sekdes dalam dua posisi tersebut patut dicurigai dan menimbulkan isu serius terkait integritas dan akuntabilitas pejabat pemerintah.
Media ini Mencoba Mengkonfirmasi ke Kadis PMD Kabupaten Takalar Adni Rijal Melalui Chat, kadis PMD” Tabe’ Saya akan Cek Ke lapangan, Sekdes desa Sampulungan Kec. Galuh yah, Merangkap didesa mana dinda???.” Balas Rijal melalui Whatsapp. Sabtu 7/12/24.
pemerintah desa dan instansi terkait diharapkan segera melakukan investigasi mendalam terkait dugaan ini. Masyarakat, sebagai pihak yang berhak atas pelayanan publik yang baik, berhak mendapatkan informasi yang jelas dan transparan.
Upaya ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah dan memastikan bahwa setiap pejabat menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya informasi ini, diharapkan akan ada langkah-langkah tegas dari pihak berwenang untuk menindak lanjuti dugaan oknum Sekdes Sampulungang.
Masyarakat juga diminta untuk aktif berperan dalam mengawasi dan memberikan masukan terkait kinerja pemerintah desa. Kita semua berharap agar dugaan ini dapat diselesaikan dengan baik demi tercapainya tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Hingga berita ini di Publikasikan media ini belum berhasil konfirmasi ke pihak oknum sekdes yang dimaksud dan membuka ruang hak jawab/klarifikasi kepada Instansi terkait serta nama-nama yang disebutkan dalam pemberitaan ini.
Lp: Galang