Pare-Pare || Daftar Hitam News.Id — Polemik pengembalian Tambahan Penghasilan Guru (TPG) di Kota Parepare kian memanas dan mengarah pada krisis kepercayaan publik. Kebijakan Pemerintah Kota yang meminta sekitar 1.180 guru mengembalikan dana rata-rata Rp3,8 juta dinilai bukan sekadar keliru, tetapi mencerminkan kegagalan tata kelola keuangan yang serius dan sistemik.
Masalah ini mencuat setelah pembayaran TPG 50 persen pada akhir Desember 2025 disebut menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), karena tidak memiliki dasar dalam APBD Pokok maupun APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Alih-alih mengevaluasi internal, pemerintah justru membebankan konsekuensi kepada guru pihak yang sama sekali tidak memiliki kewenangan dalam proses penganggaran.
LSM PAKAR, Tenriwara secara tegas menyebut kebijakan ini sebagai bentuk“pengalihan tanggung jawab yang tidak bermoral”.
“Ini bukan sekadar kesalahan teknis. Ini kegagalan kebijakan. Lebih parah lagi, kesalahan itu kini dilempar kepada guru. Ini tidak hanya keliru, tapi juga mencederai rasa keadilan,” tegas perwakilan Tenriwara.
Tenriwara menilai, tindakan memaksa guru mengembalikan dana adalah bentuk nyata dari kegagalan birokrasi yang ditutupi dengan cara paling mudah: membebani rakyat.
Dalam perspektif hukum administrasi, posisi guru dinilai jelas: mereka adalah penerima beritikad baik yang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas kesalahan negara.
“Guru bukan auditor. Guru bukan perancang anggaran. Mereka menerima karena itu hak yang diberikan pemerintah. Jika ini tetap dipaksakan, maka pemerintah sedang menciptakan preseden berbahaya: rakyat menanggung kesalahan birokrasi,” lanjutnya.
Pakar keuangan publik turut menyoroti keras dugaan pelanggaran ini. Pembayaran anggaran tanpa dasar APBD disebut sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip fundamental pengelolaan keuangan daerah: akuntabilitas, transparansi, dan disiplin anggaran.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar yang hingga kini belum terjawab: Siapa yang memerintahkan pembayaran tanpa dasar hukum? Siapa yang menyetujui pencairan anggaran tersebut? Di mana fungsi pengawasan internal ketika pelanggaran terjadi?
Tenriwara bahkan secara terbuka menyoroti aspek kepemimpinan dalam kasus ini.
“Tidak mungkin anggaran keluar tanpa keputusan politik dan administratif.Publik berhak tahu: apakah Wali Kota mengetahui ini atau tidak. Jika tahu, mengapa dilanjutkan. Jika tidak tahu, ini menunjukkan kegagalan kepemimpinan yang serius,” tegasnya.
Lebih jauh, dampak kebijakan ini dinilai tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga sosial. Ribuan guru kini menghadapi tekanan ekonomi dan psikologis akibat kebijakan yang mereka tidak pernah rancang.
“Ini bukan sekadar angka. Ini tentang martabat profesi guru. Ketika negara salah, lalu rakyat dipaksa membayar, maka yang rusak bukan hanya sistem tetapi juga kepercayaan publik,” kata Tenriwara.
LSM tersebut mendesak agar Pemerintah Kota Parepare menghentikan kebijakan pengembalian kepada guru dan segera melakukan audit internal serta penelusuran pihak-pihak yang bertanggung jawab.
“Perbaiki sistemnya. Tegakkan akuntabilitasnya. Jangan jadikan guru sebagai tameng untuk menutupi kesalahan internal,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kota Parepare belum memberikan penjelasan resmi yang komprehensif. Sementara itu, publik terus menunggu: apakah pemerintah akan berpihak pada keadilan, atau justru melanggengkan praktik lepas tangan atas kesalahan sendiri.
Redaksi :daftarhitamnews.id
Editor : Galang
Sumber Berita :LSM PAKAR
