Makassar || Daftar Hitam News.Id — Polemik keberadaan industri di kawasan permukiman kembali menguji ketegasan Pemerintah Kota Makassar. Meski wilayah Tallo dalam regulasi terbaru disebut masuk kategori zona industri, publik menilai hal tersebut tidak serta-merta melegitimasi seluruh aktivitas usaha tanpa pengawasan ketat, khususnya yang berpotensi merusak lingkungan.
Sorotan kini mengarah pada PT Mura Es Kristal Sulawesi yang diduga menjalankan operasional dengan memanfaatkan sumur bor sebagai sumber utama bahan baku air. Praktik ini dinilai perlu ditelaah secara serius, bukan hanya dari aspek perizinan administratif, tetapi juga dampak ekologis jangka panjang.
Kepala Dinas Tata Ruang Kota Makassar, Muh Fuad Azis, saat dikonfirmasi pada Senin (20/4/2026), menyatakan pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap seluruh dokumen izin yang dimiliki perusahaan tersebut serta berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup.
Namun, desakan publik tidak berhenti pada sekadar verifikasi dokumen. Pemerintah diminta memberikan penjelasan eksplisit dan terbuka mengenai kesesuaian aktivitas industri tersebut dengan rencana tata ruang wilayah, termasuk batasan teknis pemanfaatan sumber daya alam di dalamnya.
Direktur PILHI menegaskan bahwa aspek lingkungan tidak boleh dikalahkan oleh dalih administratif atau perubahan zonasi.
“Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan Perda. Jadi tidak cukup hanya berlindung pada zonasi industri. Semua aktivitas tetap wajib tunduk pada regulasi lingkungan hidup nasional,” tegasnya.
Ia juga menyoroti penggunaan sumur bor sebagai sumber utama produksi yang mengambil air tanah dalam jumlah besar. Menurutnya, aktivitas tersebut harus dikaji secara ilmiah karena berpotensi mengganggu keseimbangan lingkungan, terutama di kawasan padat penduduk.
Secara geologis, wilayah Tallo dan sebagian besar pesisir Makassar didominasi oleh tanah aluvial muda dan endapan sedimen pantai. Karakteristik tanah ini umumnya memiliki:
- Daya ikat rendah sehingga rentan terhadap penurunan tanah (land subsidence)
- Kandungan air tinggi dengan sistem akuifer dangkal hingga menengah
- Kerentanan intrusi air laut, terutama jika terjadi eksploitasi air tanah berlebihan
- Lapisan tanah tidak stabil, khususnya pada kedalaman tertentu akibat dominasi lumpur dan pasir halus
Dalam konteks ini, penggunaan sumur bor secara masif oleh industri seperti PT Mura Es Kristal Sulawesi berpotensi menimbulkan beberapa dampak serius:
- Penurunan muka tanah akibat berkurangnya tekanan air dalam lapisan akuifer
- Intrusi air laut, yang dapat merusak kualitas air tanah warga
- Kekeringan sumur warga, terutama di musim kemarau
- Kerusakan struktur bangunan akibat perubahan daya dukung tanah
Jika tidak dikendalikan dengan sistem monitoring dan pembatasan yang ketat, dampak ini bisa bersifat kumulatif dan baru terasa dalam jangka panjang ketika kerusakan sudah sulit dipulihkan.
Kasus ini kini menjadi ujian nyata bagi Pemkot Makassar: apakah berani membuka secara transparan seluruh aspek perizinan dan dampak lingkungan, atau kembali terjebak pada pola lama tumpul terhadap pelaku usaha besar.
Publik menunggu bukan hanya klarifikasi, tetapi tindakan konkret berbasis data, sains, dan keberpihakan pada keselamatan lingkungan serta warga.
Redaksi :daftarhitamnews.id
Editor : Galang
Sumber Berita:PILHI
