Gowa || Daftar Hitam News.Id — Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Gowa menggeledah rumah Rahmi Palanna alias Oma, mantan Kepala Rumah Tangga Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Gowa, pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 13.00 Wita.
Penggeledahan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Tipikor Polresta Gowa, Ipda Agus, bersama tim penyidik sebagai bagian dari pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Gowa.
Usai melakukan peliputan, Daftar Hitam News.Id kemudian mengonfirmasi langsung kepada Kanit Tipikor Polresta Gowa, Ipda Agus, pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 20.00 Wita, terkait hasil penggeledahan tersebut.
Dalam keterangannya, Ipda Agus membenarkan bahwa penyidik berhasil mengamankan beberapa buku rekening dari rumah Rahmi Palanna alias Oma yang selanjutnya akan didalami sebagai bagian dari proses penyidikan.
“Kami mengamankan beberapa buku rekening dari rumah yang bersangkutan. Selanjutnya akan kami dalami dalam proses penyidikan,” ujar Ipda Agus kepada Daftar Hitam News.Id.
Dalam kesempatan yang sama, Daftar Hitam News.Id juga mengonfirmasi informasi yang berkembang mengenai penyebutan nama Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, dalam perkara dugaan korupsi yang telah menetapkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa sebagai tersangka.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Ipda Agus menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, nama Bupati Gowa disebut dalam keterangan para saksi yang telah diperiksa oleh penyidik.
“Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang kami panggil, nama beliau disebut. Dalam waktu dekat, minggu ini, kami akan menghadirkan beliau untuk diperiksa. Terkait surat pemanggilan, kami sudah layangkan,” jelas Ipda Agus kepada Daftar Hitam News.Id.
Hingga berita ini diterbitkan, Daftar Hitam News.Id masih berupaya menghubungi Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang maupun pihak yang mewakilinya untuk memperoleh tanggapan dan klarifikasi. Media ini membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam setiap pemberitaan.
Redaksi :daftarhitamnews.Id
Editor : Galang






















