Minggu, September 20, 2026

BBM SUBSIDI DIDUGA DIPELANSIR SECARA ILEGAL, APH DIMINTA USUT PERAN OPERATOR DAN MANAJEMEN SPBU

Pare-Pare || Daftar Hitam News.Id — Dugaan praktik pelansiran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali menjadi sorotan. Pengisian BBM subsidi secara berulang, penggunaan barcode secara tidak semestinya, hingga dugaan pengisian tanpa barcode dinilai perlu ditelusuri secara menyeluruh, bukan hanya dengan menyasar para pelansir.

Sorotan utamanya adalah bagaimana transaksi tersebut dapat berlangsung di area Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) apabila terdapat mekanisme pengawasan internal, pencatatan transaksi, dan pengendalian operasional di lapangan.

Namun demikian, ada satu hal yang perlu dibuktikan oleh aparat penegak hukum (APH): apakah tindakan tersebut terjadi karena kelalaian, lemahnya pengawasan, atau memang terdapat keterlibatan oknum internal SPBU. Kesimpulan mengenai adanya kerja sama antara pelansir dengan operator maupun manajemen tidak dapat ditarik hanya dari adanya transaksi yang mencurigakan dan harus didukung bukti.

Dalam operasional SPBU, operator berada langsung di titik pengisian dan mengendalikan nozzle dispenser. Karena itu, apabila ditemukan transaksi BBM subsidi yang diduga tidak sesuai ketentuan, aktivitas operator pada saat transaksi menjadi salah satu hal yang relevan untuk diperiksa.

APH dapat menelusuri antara lain rekaman CCTV, data transaksi pada sistem penjualan, identitas kendaraan, waktu pengisian, volume BBM, penggunaan barcode, serta pola transaksi berulang.

Jika ditemukan ketidaksesuaian antara data transaksi dengan kondisi faktual di lapangan, data tersebut dapat menjadi bahan untuk menentukan apakah terjadi kesalahan administratif, kelalaian pengawasan, atau dugaan kesengajaan.

Ketua Laskar Indonesia, Sofyan Muhammad, meminta aparat penegak hukum melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi.

“APH untuk lakukan investigasi mendalam, karena para pelansir tidak mungkin dapat lakukan pengisian tanpa SPBU membuka ruang,” ujar Sofyan.

Menurutnya, pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi semestinya tidak berhenti pada pihak yang diduga melakukan pelansiran.

“Apalagi SPBU dilengkapi CCTV dan sistem digital yang konek secara online di sistem,” jelasnya.

Sofyan menilai perlu ada pemeriksaan terhadap seluruh rangkaian transaksi apabila ditemukan dugaan pengisian menggunakan barcode secara manipulatif maupun pengisian yang diduga dilakukan tanpa barcode.

“Ketika para pelansir lakukan pengisian BBM, gunakan barcode secara manipulatif, apalagi tanpa gunakan barcode, tentu karena pihak SPBU memberikan ruang. Jadi rancu kalau APH hanya menangkap para pelansir sementara pihak SPBU tidak ada satupun yang kena,” tutupnya.

Secara hukum, ketentuan utama yang relevan adalah UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang saat ini berstatus berlaku dan telah mengalami perubahan, termasuk melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pasal 55 UU Migas mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi Pemerintah dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Dengan demikian, apabila dalam suatu kasus ditemukan bukti bahwa penyalahgunaan BBM subsidi bukan sekadar dilakukan oleh konsumen/pelansir, tetapi terdapat pihak lain yang secara hukum dapat dimintai pertanggungjawaban, maka peran masing-masing pihak perlu dibuktikan melalui proses penyidikan.

Distribusi BBM Subsidi Juga Memiliki Dasar Pengaturan Khusus

Penyediaan dan pendistribusian BBM tertentu diatur antara lain dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, yang masih berstatus berlaku dan telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Perpres Nomor 117 Tahun 2021.

Regulasi tersebut mengatur mekanisme penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu serta BBM Khusus Penugasan, sehingga penyalurannya tidak dapat dipandang semata-mata sebagai transaksi jual beli biasa.

Sementara itu, ketentuan mengenai penyaluran pada subpenyalur juga telah diperbarui melalui Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024, yang kemudian diubah dengan Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2025.

CCTV dan Data Transaksi Harus Dibuka Jika Ada Dugaan Pelanggaran

Dalam konteks dugaan penyalahgunaan, pemeriksaan seharusnya tidak berhenti pada barang bukti dari kendaraan pelansir.

APH dapat meminta dan menguji rekaman CCTV pada jam transaksi, data dispenser, laporan penjualan, data barcode, identitas kendaraan, volume pengisian serta pola transaksi untuk mengetahui rangkaian peristiwa secara utuh.

Jika ditemukan transaksi berulang atau pola pengisian yang tidak lazim, pertanyaan hukumnya bukan hanya “siapa yang mengambil BBM?”, tetapi juga “bagaimana transaksi tersebut dapat terjadi dan siapa saja yang mengetahui atau memiliki peran dalam prosesnya?”

Jawaban atas pertanyaan tersebut tentunya harus berdasarkan alat bukti, bukan asumsi.

Dugaan pelanggaran juga dapat berimplikasi pada hubungan SPBU sebagai penyalur dengan badan usaha penugasan maupun regulator, tergantung jenis pelanggaran dan hasil pemeriksaan.

Karena itu, klaim bahwa sebuah SPBU otomatis “bangkrut” apabila terjadi pelansiran tidak dapat dipastikan secara hukum. Demikian pula, tidak setiap pelanggaran operator otomatis menjadikan pemilik SPBU sebagai pelaku pidana. Pertanggungjawaban harus dilihat berdasarkan perbuatan, kewenangan, pengetahuan, bukti keterlibatan, serta ketentuan hukum yang diterapkan.

Yang menjadi kepentingan publik adalah memastikan BBM subsidi benar-benar diterima konsumen yang berhak dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.

Desakan Laskar Indonesia tersebut pada akhirnya mengarah pada satu tuntutan: apabila ditemukan dugaan pelansiran BBM subsidi secara ilegal, seluruh mata rantai transaksi perlu diperiksa secara proporsional.

Mulai dari pelansir, kendaraan yang digunakan, identitas pengguna, barcode, operator, pengawas, hingga pihak manajemen yang memiliki kewenangan pengawasan perlu diperiksa sesuai kebutuhan penyidikan.

Apabila ternyata hanya ditemukan pelanggaran oleh pelansir, maka pertanggungjawaban harus diarahkan kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Sebaliknya, apabila penyidik menemukan bukti keterlibatan pihak internal SPBU, maka peran tersebut juga harus diproses sesuai ketentuan hukum.

Prinsipnya sederhana: siapa yang terbukti melakukan pelanggaran harus mempertanggungjawabkan perbuatannya berdasarkan hukum.

Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini membutuhkan verifikasi dan pembuktian oleh aparat berwenang. Setiap pihak yang disebut atau diperiksa tetap memiliki hak memberikan klarifikasi dan hak jawab serta dilindungi asas praduga tak bersalah.

Redaksi : daftarhitamnews.Id

Editor : Galang

Kategori Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!