Gowa || Daftar Hitam News.Id — Aktivitas pengerukan material pasir yang diduga belum memiliki kelengkapan perizinan di Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, kembali menjadi sorotan. Sejumlah pemberitaan media online lokal mengangkat dugaan aktivitas pertambangan tersebut, termasuk pertanyaan mengenai legalitas operasional dan langkah penegakan hukum dari aparat berwenang.
Informasi yang diberitakan menyebutkan, aktivitas pengerukan pasir masih berlangsung dengan menggunakan alat berat jenis ekskavator. Material hasil pengerukan kemudian dimuat ke dalam truk pengangkut yang keluar masuk area penambangan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: apakah kegiatan pengerukan itu telah memenuhi ketentuan perizinan pertambangan yang berlaku, dan sejauh mana pengawasan aparat penegak hukum terhadap aktivitas tersebut?
Dalam pemberitaan ZonanetNews yang menjadi salah satu rujukan penelusuran redaksi, disebutkan bahwa dua unit ekskavator terlihat mengeruk material pasir dan memuatnya ke sejumlah truk pengangkut.
Pemberitaan tersebut juga menyoroti dugaan keterkaitan aktivitas pengerukan dengan seseorang bernama Daeng Maddi. Namun, identitas pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan operasional serta status legalitas tambang tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi resmi.
Nama yang disebut dalam pemberitaan tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran hukum. Penentuan tanggung jawab harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti yang sah.
Sebelumnya, media lokal lain, termasuk FaktualNET dan Gowa Terkini, juga memberitakan dugaan aktivitas pertambangan pasir di wilayah Bontonompo serta mendesak adanya pemeriksaan terhadap legalitas kegiatan tersebut.
Informasi dari berbagai pemberitaan itu menjadi dasar bagi redaksi untuk mendorong penelusuran lebih lanjut, bukan sebagai pengganti hasil pemeriksaan resmi dari instansi berwenang.
Dalam pemberitaan ZonanetNews, Danramil Bontonompo, Kapten Santoso, disebut memberikan tanggapan terkait dugaan aktivitas tambang tersebut.
Ia menegaskan bahwa apabila kegiatan itu terbukti ilegal, aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, perlu mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Santoso juga menyampaikan bahwa lokasi pengerukan disebut berjarak sekitar tiga kilometer dari kantor Koramil. Aktivitas kendaraan pengangkut material, menurut keterangannya, turut menimbulkan debu yang masuk ke area kantor.
Ia mempertanyakan bagaimana kegiatan yang diduga belum memiliki legalitas tersebut dapat berlangsung dan meminta agar pihak yang memberikan izin operasional, apabila ada, ditelusuri.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu masukan yang perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan faktual di lapangan. Kepastian mengenai status tambang tetap harus merujuk pada dokumen perizinan dan hasil pemeriksaan instansi yang memiliki kewenangan.
Masih berdasarkan pemberitaan tersebut, Kapolsek Bontonompo, AKP Masjaya, menyampaikan bahwa informasi mengenai dugaan aktivitas tambang telah diteruskan ke tingkat Polresta Gowa.
“Sudah disampaikan ke Unit Tipiter, saudaraku,” demikian pernyataan yang dikutip dalam pemberitaan ZonanetNews.
Penyampaian informasi kepada Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) menjadi hal penting untuk ditindaklanjuti dengan pemeriksaan yang terukur. Namun, publik masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut, termasuk apakah pemeriksaan lapangan dan verifikasi dokumen perizinan telah dilakukan.
Hingga berita ini dipublikasikan, redaksi Media Online Daftar Hitam News.Id belum mendapatkan klarifikasi resmi dari Unit Tipiter Polresta Gowa terkait status legalitas pertambangan pasir yang menjadi sorotan tersebut.
Redaksi belum dapat memastikan apakah lokasi yang dimaksud telah mengantongi izin pertambangan yang dipersyaratkan, apakah dokumen perizinannya sedang diperiksa, atau apakah aparat telah mengambil langkah penanganan lebih lanjut.
Karena itu, konfirmasi kepada Unit Tipiter Polresta Gowa menjadi penting untuk memastikan duduk perkara secara objektif sekaligus menghindari kesimpulan prematur terhadap pihak mana pun.
Redaksi juga mendorong agar instansi yang berwenang di bidang pertambangan memberikan penjelasan mengenai status perizinan lokasi tersebut. Pemeriksaan perlu mencakup kesesuaian dokumen dengan lokasi, jenis kegiatan, serta ruang lingkup operasional yang benar-benar berlangsung di lapangan.
Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Secara hukum, kegiatan penambangan tanpa izin yang dipersyaratkan dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dan perubahan berikutnya.
Namun, penerapan ketentuan tersebut harus didasarkan pada terpenuhinya unsur pelanggaran serta hasil pemeriksaan aparat penegak hukum. Dugaan yang muncul dalam pemberitaan tidak dapat langsung disamakan dengan kesimpulan bahwa tindak pidana telah terjadi.
Oleh sebab itu, verifikasi status izin, identitas penanggung jawab kegiatan, dan bentuk operasional di lokasi menjadi bagian penting dari proses penegakan hukum.
Persoalan ini bukan hanya menyangkut kegiatan pengerukan pasir, melainkan juga kepastian hukum, pengawasan pertambangan, serta potensi dampak aktivitas pengangkutan material terhadap lingkungan sekitar.
Masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai legalitas kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan sosial. Di sisi lain, pihak yang disebut dalam pemberitaan juga berhak memberikan penjelasan dan menggunakan hak jawabnya.
Daftar Hitam News.Id membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Daeng Maddi atau pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut, Unit Tipiter Polresta Gowa, pemerintah setempat, serta instansi yang berwenang menangani perizinan pertambangan.
Redaksi : daftarhitamnews.Id
Editor : Galang
Sumber Berita: Media Online


