Maros || Daftar Hitam News.Id — Kepolisian Resor (Polres) Maros memaparkan hasil pengungkapan kasus narkotika melalui konferensi pers yang digelar di Aula Gedung Promoter Polres Maros, Minggu (18/10/2026). Dalam kegiatan tersebut, jajaran Satresnarkoba mengungkap dua kasus narkotika yang ditangani pada 11 Oktober 2026.
Konferensi pers dipimpin Kapolres Maros AKBP Devi Sujana, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Asri Arif, S.H. Kegiatan ini menjadi bagian darbuai upaya kepolisian menyampaikan hasil penindakan kepada publik sekaligus memperkuat keterlibatan masyarakat dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Dalam pemaparan tersebut, Kapolres Maros menjelaskan bahwa salah satu pengungkapan melibatkan seorang pria berinisial MF yang diduga berperan sebagai kurir narkotika. Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa sabu dengan berat sekitar 19,4 gram.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam konferensi pers, MF mengaku dijanjikan imbalan sebesar Rp3 juta untuk setiap pengiriman. Pengiriman tersebut diduga dikendalikan melalui komunikasi di media sosial.
Kapolres Maros menyatakan bahwa pihak yang diduga memberikan perintah kepada MF masih dalam penyelidikan. Polisi berupaya menelusuri lebih jauh asal-usul barang, pola komunikasi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
Sementara itu, dalam kasus kedua, polisi mengamankan seorang pria berinisial U yang diduga terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dari penguasaan pria tersebut, petugas menyita satu saset sabu dengan berat sekitar 0,17 gram. Asal-usul barang bukti masih didalami oleh penyidik.
Pengungkapan tersebut memperlihatkan bahwa dugaan peredaran narkotika dapat melibatkan pola komunikasi tertutup dan sistem pengiriman yang memisahkan pihak pemberi perintah dengan kurir di lapangan.
Karena itu, pengembangan perkara menjadi penting untuk memastikan apakah penindakan terhadap para terduga pelaku dapat membuka jalur menuju pihak yang diduga mengendalikan peredaran.
Dalam konferensi pers itu, jajaran Polres Maros juga memaparkan pengungkapan kasus lain yang berkaitan dengan pengiriman narkotika. Salah satu modus yang diungkap adalah penyisipan sabu ke dalam lipatan pakaian yang dicampur bersama makanan di dalam paket kiriman.
Dalam perkara tersebut, petugas dilaporkan mengamankan paket sabu seberat sekitar 48 gram di wilayah Kolaka setelah melakukan pengawasan dan penyerahan paket di bawah pengawasan petugas (controlled delivery). Pengungkapan ini menunjukkan pentingnya koordinasi dan penelusuran jalur distribusi dalam membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika.
Selain dua kasus tersebut, Polres Maros turut memaparkan rekapitulasi hasil Operasi Antik yang dilaksanakan sebelumnya. Berdasarkan keterangan yang diberitakan, operasi tersebut menghasilkan pengungkapan 12 kasus dengan 17 orang tersangka.
Barang bukti yang dilaporkan dalam rekapitulasi itu meliputi 142 saset sabu dengan berat kumulatif sekitar 81,07 gram serta 54 botol cairan sintetis yang diduga mengandung narkotika, dengan volume total sekitar 165 mililiter.
Data Operasi Antik tersebut merupakan rekapitulasi operasi sebelumnya dan perlu dibedakan dari dua kasus yang dipaparkan dalam pengungkapan tanggal 11 Oktober 2026.
Kapolres Maros AKBP Devi Sujana menekankan bahwa pemberantasan narkotika tidak dapat hanya mengandalkan langkah penegakan hukum oleh kepolisian. Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk membantu mengidentifikasi aktivitas mencurigakan dan memutus mata rantai peredaran gelap narkotika.
Masyarakat diimbau tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya.
Upaya pemberantasan narkotika, menurut pesan yang disampaikan dalam konferensi pers tersebut, membutuhkan sinergi aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat agar lingkungan tetap aman serta generasi muda terlindungi dari bahaya narkoba.
Pengungkapan kasus narkotika tidak berhenti pada penangkapan dan penyitaan barang bukti. Penelusuran asal barang, alur distribusi, pihak yang diduga mengendalikan pengiriman, serta kemungkinan jaringan yang lebih luas menjadi bagian penting dari proses penyidikan.
Publik tentu berharap setiap perkara ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan hukum yang menyasar jaringan secara menyeluruh diharapkan mampu mencegah peredaran narkotika terus berulang di wilayah Kabupaten Maros.
Redaksi : daftarhitamnews.Id
Editor : Galang


