Kamis, Oktober 29, 2026

Anggaran Pidsus Kejari Pare-Pare Disorot, Laskar Indonesia Siap Bersurat Ke Kejagung: ” JANGAN BIARKAN PERKARA KORUPSI MENGENDAP!”

Pare-Pare || Daftar Hitam News.Id — Keterbatasan anggaran penanganan perkara tindak pidana korupsi di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare menjadi sorotan tajam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar Indonesia. Persoalan tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius Kejaksaan Agung Republik Indonesia, terutama terkait kecukupan anggaran operasional bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dalam mengusut dugaan penyimpangan keuangan negara.

Sorotan ini mengemuka setelah perwakilan LSM Laskar Indonesia melakukan pertemuan dengan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Parepare. Dalam pertemuan tersebut, menurut keterangan pihak Laskar Indonesia, Kasi Pidsus secara terbuka menyampaikan bahwa keterbatasan anggaran menjadi salah satu kendala dalam penanganan perkara korupsi di wilayah hukumnya.

Bahkan, berdasarkan keterangan yang diperoleh dalam pertemuan itu, anggaran yang tersedia disebut hanya mencukupi untuk penanganan satu perkara korupsi, mulai dari tahap penyelidikan hingga perkara berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian serius. Sebab, apabila kebutuhan operasional penanganan perkara memang hanya mampu menjangkau satu perkara sampai tuntas dalam satu tahun anggaran, kondisi itu perlu dievaluasi agar tidak menghambat penegakan hukum terhadap dugaan korupsi lainnya.

Ketua LSM Laskar Indonesia, Sofyan Muhammad, menyatakan pihaknya berencana menyampaikan persoalan tersebut secara resmi kepada Kejaksaan Agung RI. Langkah itu bertujuan mendorong evaluasi dan penyesuaian alokasi anggaran bagi Kejari Parepare agar penanganan perkara tindak pidana korupsi dapat berjalan lebih optimal.

Menurut Laskar Indonesia, persoalan ini bukan semata-mata mengenai besaran anggaran, melainkan menyangkut efektivitas pelaksanaan tugas penegakan hukum, kepastian tindak lanjut laporan masyarakat, serta perlindungan terhadap keuangan negara.

Alokasi anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang terbatas, apabila benar hanya mendukung penyelesaian satu perkara hingga inkrah, patut menjadi bahan evaluasi bagi jajaran Kejaksaan Agung, khususnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Pasalnya, penanganan perkara korupsi tidak berhenti pada pemeriksaan awal. Proses tersebut membutuhkan rangkaian kegiatan, mulai dari pengumpulan bahan keterangan, penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, penghitungan kerugian keuangan negara apabila relevan, hingga penuntutan dan pelaksanaan putusan pengadilan.

Sejumlah perkara juga dapat memerlukan pemeriksaan ahli konstruksi, auditor, ahli keuangan negara, atau ahli digital forensik, bergantung pada karakteristik dan kompleksitas kasus yang ditangani.

Selain itu, kegiatan pelacakan aset (asset tracing), penggeledahan yang sah, pemeriksaan dokumen, serta mobilisasi tim penyidik ke lapangan membutuhkan dukungan operasional yang memadai dan harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan anggaran.

Dalam materi mengenai pengelolaan informasi dan target kinerja Kejaksaan Negeri yang menjadi perhatian Laskar Indonesia, disebutkan bahwa target penanganan perkara tidak dipukul rata, melainkan disesuaikan dengan klasifikasi satuan kerja dan karakteristik wilayah.

Materi tersebut menggambarkan perbedaan beban target antara Kejari yang melayani wilayah perkotaan besar dan Kejari di kabupaten atau kota yang lebih kecil. Namun, angka target yang tercantum dalam materi itu perlu diverifikasi kembali melalui dokumen resmi Kejaksaan Agung sebelum diperlakukan sebagai standar nasional yang berlaku.

Di sisi lain, kinerja bidang Pidsus juga perlu dievaluasi berdasarkan capaian penanganan perkara, kompleksitas kasus, ketersediaan sumber daya, kualitas pembuktian, serta hambatan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Evaluasi terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan pejabat bidang Pidsus merupakan bagian penting dari tata kelola organisasi. Akan tetapi, penilaian kinerja tidak semestinya hanya bertumpu pada jumlah perkara yang ditangani tanpa mempertimbangkan kualitas penyidikan, kepatuhan terhadap prosedur hukum, dan hasil penanganan perkara.

Karena itu, persoalan yang mencuat di Parepare seharusnya menjadi pintu masuk untuk mengevaluasi apakah alokasi anggaran sudah sebanding dengan beban kerja dan kebutuhan riil penyidik di lapangan.

Jika memang terjadi kekurangan anggaran, Kejaksaan Agung perlu memberikan penjelasan mengenai langkah korektif yang dapat ditempuh. Sebaliknya, apabila anggaran dinilai telah memadai, perlu ada evaluasi transparan terhadap faktor lain yang mungkin menghambat penanganan perkara.

Sofyan Muhammad mempertanyakan bagaimana nasib laporan dan dugaan tindak pidana korupsi yang masuk ke Kejari Parepare apabila keterbatasan anggaran menjadi alasan utama lambatnya penanganan.

Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian mengenai tindak lanjut setiap laporan, terutama perkara yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran publik dan potensi kerugian keuangan negara.

“Kalau alasannya terkendala anggaran, bagaimana dengan perkara-perkara yang masuk ke bidang Pidsus? Bagaimana dengan uang negara yang diduga diselewengkan atau dikorupsi? Apakah laporan masyarakat harus terus menunggu karena keterbatasan anggaran?” demikian pertanyaan kritis yang disampaikan Sofyan Muhammad.

Ia menegaskan, keberadaan Kejaksaan Negeri di berbagai daerah memiliki peran strategis dalam menjalankan kewenangan penegakan hukum. Karena itu, kebutuhan anggaran operasional harus menjadi perhatian serius agar pelaksanaan tugas tersebut tidak terhambat.

“Jangan sampai keterbatasan anggaran membuat sejumlah perkara tidak terselesaikan, bahkan tidak memperoleh tindak lanjut yang jelas. Masyarakat berhak mengetahui perkembangan laporannya dan memperoleh kepastian hukum,” tegasnya.

Meski demikian, status setiap laporan perlu diperiksa satu per satu. Tidak semua laporan yang belum berlanjut ke tahap penyidikan otomatis berarti dihentikan atau diabaikan. Penanganannya harus dinilai berdasarkan hasil telaah, kecukupan bukti, prosedur hukum, serta pemberitahuan resmi dari institusi yang berwenang.

Laskar Indonesia berharap Kejaksaan Agung RI melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebutuhan anggaran bidang Pidsus di Kejari Parepare, termasuk membandingkan alokasi anggaran dengan jumlah laporan yang ditangani, tingkat kompleksitas perkara, kebutuhan pemeriksaan ahli, dan target penyelesaian perkara.

Evaluasi tersebut diharapkan tidak berhenti pada persoalan administratif, tetapi juga menghasilkan langkah konkret untuk memastikan setiap perkara yang layak ditindaklanjuti memperoleh penanganan sesuai ketentuan hukum.

LSM Laskar Indonesia juga mendorong adanya penjelasan mengenai mekanisme pengajuan tambahan anggaran, kemungkinan dukungan dari satuan kerja yang lebih tinggi sesuai aturan, serta langkah yang dapat ditempuh untuk mengatasi hambatan operasional tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas keuangan negara.

Bagi Laskar Indonesia, keterbatasan anggaran merupakan persoalan yang perlu diselesaikan secara kelembagaan. Namun, persoalan tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk membiarkan laporan dugaan korupsi tanpa kejelasan status dan perkembangan penanganan.

Di sisi lain, masyarakat juga membutuhkan informasi yang akurat mengenai apakah benar anggaran Kejari Parepare hanya mencukupi untuk satu perkara hingga inkrah, bagaimana rincian alokasi anggarannya, serta apakah terdapat permohonan tambahan anggaran yang telah diajukan.

Rencana penyampaian surat kepada Kejaksaan Agung menjadi langkah lanjutan Laskar Indonesia untuk meminta penjelasan sekaligus mendorong perbaikan tata kelola penanganan perkara korupsi di daerah.

Kejaksaan Agung dan Kejari Parepare diharapkan memberikan klarifikasi mengenai kecukupan anggaran Pidsus, jumlah perkara yang dapat ditangani berdasarkan alokasi anggaran tahun berjalan, hambatan operasional yang dihadapi, serta mekanisme evaluasi kinerja satuan kerja.

Klarifikasi tersebut penting agar persoalan ini tidak hanya berkembang menjadi polemik, tetapi dapat ditindaklanjuti melalui pemeriksaan data anggaran, capaian kinerja, dan status penanganan perkara yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sebab, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tidak hanya ditentukan oleh banyaknya perkara yang diumumkan kepada masyarakat, tetapi juga oleh kepastian bahwa setiap laporan ditelaah secara profesional, setiap dugaan korupsi ditangani berdasarkan bukti, dan setiap penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan.

Daftar Hitam News.Id akan terus memantau perkembangan persoalan ini, termasuk tanggapan resmi Kejari Parepare dan Kejaksaan Agung RI, serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait.

Redaksi : daftarhitamnews-id

Editor : Galang

Sumber Berita : Laskar Indonesia

Kategori Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!