Gowa || Daftar Hitam News.Id Setelahsebelumnya terjadi pelarangan sejumlah media masuk di ruang rekapitulasi tingkat Kecamatan Pallangga Gowa Sulawesi Selatan.
media redaksi ini pun melakukan konfirmasi ke BAWASLU Kabupaten Gowa, Melalui salah satu Komisioner Bawaslu Kabupaten Gowa Yakni Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Gowa, Juanto Avol mengungkapkan di bolehkan dan tidak ada larangan karena supaya transparan tidak menimbulkan kecurigaan dan juga acuannya PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) Nomor 5 Tahun 2022.
“awak Media Boleh Memantau Boleh melihat dan meliput suasana jalannya perekapan suara, jadi PPK jangan buat tata tertib yang tidak ada aturannya karena bisa menimbulkan kecurigaan karna jelas acuannya ada di PKPU Nomor 5 Tahun 2022, dan saya sudah beritahu Panwaslu Kecamatan untuk peringatkan PPK pallangga jangan larang awak media,” tutupnya.
Dengan penjelasan Juanto Avol maka PPK dan aparat keamanan kepolisian yang melakukan pengamanan di tingkat kecamatan rak lagi melakukan pelarangan kepada awak media agar tidak ada kecurigaan dalam tahap rekapitulasi suara tingkat kecamatan.
Lp: Galang (PRMGI).