Je’neponto || Daftar Hitam News. Id– Kasus Pencabulan yang menimpa Salah satu Anak Usia 15 tahun yang terjadi di Dusun Saroanging desa sapanang kec. Binamu Kab. Je’neponto yang dilakukan Oleh orang dekat korban sendiri yang tidak lain adalah Kakeknya yang berinisial S alisa U, kini Sudah Tahap Penyelidikan. ” jelas Kasatreskrim polres je’neponto melalui Whatsapp.
“Kasusnya Sudah sementara di proses, kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi serta mendatangi lokasi TKP dan juga hasil visum nya baru keluar, InsyaAllah Hari senin 20 Maret 2023 kami akan gelar perkara secara Maraton dan setelah hasil gelar perkara dan di temukan cukup bukti, kami akan melakukan penangkapan paksa terhadap pelaku yang kini identitasnya kami kantongi. ” Tegas Akp. Supriadi.
Kami tidak main-main dalam hal perkara apapun yang terjadi di wilayah hukum polres je’neponto dan saya berterimakasih kepada Rekan-rekan media yang selalu memberikan kami masukan baik melalui pemberitaan ataupun media apapun sebagai fungsi kontrol di institusi kami.
Jadi bukan kami melakukan pembiaran tapi ada mekanisme yang harus kami lalui dan lengkapi sebelum melakukan tindakan selanjutnya, karena kami juga harus extra hati-hati dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka dalam perkara apapun agar rasa keadilan itu dapat kami berikan kepada seluruh masyarakat, khusus nya di wilayah hukum polres je’neponto. ” Tutup Perwira tiga balok ini.
LP: Galang.