Selasa, September 17, 2024

Dituding Membekingi Salah Satu Produk Kosmetik, Sekjen LAKIN Beraksi.”Simak Penjelasannya”.

Makassar || Daftar Hitam News.id– Digadang-gadang membekengi kosmetik ilegal oleh beberapa berita media online yang kemarin, akhirnya Sekjen LAKIN Iksan Mapparenta Dg Tika angkat bicara dan membantah kalau produk kosmetik Inayah adalah ilegal dan diedarkan, Kamis (16/02/2023).

Iksan Mapparenta Dg Tika selaku Sekjen LAKIN yang dikonfirmasi melalui via pesan singkat whatsaap Kamis (16/02) terkait pemberitaan bahwa adanya dugaan membekingi salah satu kosmetik ilegal yang beredar, dengan brand Inayah.

“Bahwa produk kosmetik brand Inayah sementara tahap pengurusan berkas dan semua butuh proses waktu bukan waktu yang singkat namun sekarang sudah selesai tahap HAKI dan proses dinkes untuk izinnya setelah itu lanjut BPOM” jelasnya.

Iksan pun membantah bahwa produk brand Inayah telah beredar, dikarenakan foto yang beredar itu masi logo lama dan sudah diganti dengan logo yang baru, namun belum bisa diedarkan untuk sementara karena masih dalam tahap proses.

“Untuk sementara produk Inayah belum bisa memasarkan produknya kalaupun ada yang beredar fotonya itu yang dulu dan kelihatan masih logo lama bukan logo yang sudah terdaftar” tegasnya.

Sekjen LAKIN menilai berita di media online hanya faktor sakit hati dikarenakan ada rekaman suara yang bersangkutan yang  saya sudah share digroup wartawan.

“Bahwa pemilik owner menyampaikan ke Sekjen LAKIN mengatakan “semua tentang kita nacerita kejelekanta,” padahal kami tidak punya urusan sama mereka, silahkan profesional dalam menjalankan tugas wartawan dan jangan mau menjatuhkan dengan pribadi orang” ujarnya.

Lebih lanjut “terkait wartawan dianggap konsultan hukum itu salah tanggapan dan keliru, memamg brend Inayah mempunyai Advokad tersendiri dan mereka yang menjembatangi pengurusan Haki, Izin, BPOM dan sebagainya” ujarnya Iksan.

Adapun produk kosmetik Inayah yang diduga Ilegal Sekjen LAKIN Iksan menegaskan jika ada seseorang yang dirugikan dipersilahkan untuk melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).” Jelas Sekjen LAKIN ini.

Lp ; Galang

Kategori Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!