Parepare || Daftar Hitam News.Id – Ketua Umum LSM Pemuda Berkarya (PAKAR) tengah menyoroti dugaan penyalahgunaan dana hibah KPU Kota Parepare yang mengalami pengurangan signifikan dalam waktu singkat. Langkah investigasi pun dilakukan, termasuk pengumpulan data dari Kesbangpol serta rencana pelaporan ke Aparat Penegak Hukum (APH). Kamis 13 Maret 2025.
Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi (monev) Kesbangpol, dana hibah untuk KPU Parepare awalnya tercatat sebesar Rp9 miliar. Namun, setelah dilakukan monev, angka tersebut berkurang menjadi Rp7,1 miliar. Kemudian, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 25 Februari, dana yang dilaporkan kembali turun menjadi Rp6,5 miliar. Yang lebih mencurigakan, setelah adanya permohonan audiensi dengan Wali Kota, dana hibah itu kembali menyusut drastis menjadi Rp5,4 miliar.
Ketua Umum LSM PAKAR menilai perubahan jumlah dana ini sebagai kejanggalan serius dan mempertanyakan transparansi serta akuntabilitas pengelolaannya. Hal ini juga memicu kebingungan di kalangan anggota DPRD yang turut serta dalam pembahasan di RDP.
“Bagaimana bisa dalam hitungan hari dana hibah KPU Parepare terus mengalami pengurangan drastis? Dari Rp9 miliar saat monev, turun ke Rp7,1 miliar, kemudian Rp6,5 miliar saat RDP, dan terakhir hanya Rp5,4 miliar setelah audiensi dengan Wali Kota. Ini perlu dijelaskan secara terbuka,” tegas Ketua Umum LSM PAKAR.
Sebagai langkah lanjut, LSM PAKAR akan mendatangi Kesbangpol untuk meminta data hasil monev secara resmi. Setelah data diperoleh dan diverifikasi, pihaknya berencana membawa temuan ini ke APH guna ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kami ingin memastikan tidak ada penyelewengan dalam pengelolaan dana hibah ini. Jika ada indikasi penyimpangan, kami tidak akan ragu membawa persoalan ini ke ranah hukum,” tambahnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat dana hibah seharusnya digunakan secara transparan dan sesuai peruntukannya. LSM PAKAR berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan keadilan ditegakkan.
Hingga Pemberitaan ini dipublikasikan belum ada keterangan Resmi dari Pihak KPUÂ Pare-Pare dan Media ini Membuka Ruang Hak Jawab/Klarifikasi dari Instansi terkait.
Lp: Galang