Senin, Mei 12, 2025

Legalitas Kelayakan Kapal LCT Cendana 88 Muat BBM Industri Bio Solar Di Pertanyakan????

Pare-pare || Daftar Hitam News.Id — Aktivitas Bongkar Muat yang dilakukan oleh Kapal Jenis LCT Cendana 88 di Pelabuhan Cappa Ujung pada Senin 20 Januari 2025 yang menuai sorotan dari beberapa Media online serta LSM di Pare-Pare masih Misteri Ke Legalitasannya. kamis 23 Januari 2025.

Dugaan Aktivitas Ilegal Pembongkaran BBM Jenis Solar di pelabuhan Cappa Ujung yang dilakukan oleh Pemilik Kapal Jenis LCT Cendana 88 bukan tidak beralasan.

Salah Satu Praktisi Hukum Pare-Pare H.Makmur Raona Mengatakan.”Ada beberapa kejanggalan yang didapat dalam aktivitas tersebut, yang pertama adalah Tempat Lokasi Pelabuhan dimana Kapal Jenis LCT Cendana 88 ini bersandar, yang mana berdasarkan ketetapan yang diberikan oleh otoritas Pertamina melalui Pjs. Area Manager Communication dan Relation Bapak M.Romi Bachtiar.

” Bahwa Hanya ada Dua Perairan Pare-Pare yang dapat melakukan Pembongkaran BBM Jenis Solar Yaitu Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) Pertamina dan PLTD Suppa dan Jika Kapal Resmi Pertamina pasti akan Sandar di Fuel Pertamina yang telah ditentukan” Jelas nya yang dikutip dari Media Online Voice Sulsel.Com.

yang ke-dua Terkait DO yang digunakan oleh Pemilik Kapal Jenis LCT Cendana 88 yang mana DO tersebut dikeluarkan oleh PT.Elnusa Petrofin tidak sesuai dengan jenis kapal yang layak mengangkut BBM Jenis Solar, Karena Kapal Jenis LCT Cendana 88 ini tidak dirancang untuk itu, tapi Kapal Jenis LCT dirancang hanya mengangkut Barang-barang Domestik.

Berdasarkan Kebijakan Direktur Utama/CEO PT. Pertamina Nomor: 754/F34100/2011-SO tentang Kebijakan Sarana Angkut BBM via Laut atau Air, dinyatakan bahwa kapal LCT tidak dapat dipergunakan sebagai sarana angkut BBM kecuali telah dimodifikasi dan disesuaikan notasinya baik dari bidang klasifikasi maupun statutori [2].

“Dan saya Menduga Bahwa Kapal LCT CENDANA 88 Bukan Kapal SPOB karena jika Kapal Jenis Landing Craft Tank(LCT) di Konversi Menjadi Self-Propelled Oil Barge(SPOB) tidak Memenuhi Persyaratan Sebagai Oil Tank dan Tertuang dalam kebijakan Direktur PT.Pertamina Nomor:754/F34100/2011-SO.

Mengenai konversi LCT menjadi SPOB,Analisa teknis yang dilakukan yaitu kapal hasil konversi harus memenuhi owner’srequirement, harus memenuhi batasan Lambung Timbul minimum berdasarkan Peraturan Garis Muat Indonesia, memenuhi kekuatan memanjang kapal sesuai dengan Rules BKI, serta memenuhi stabilitas kapal berdasarkan IMO.Perhitungan harus dilakukan secara cermat terutama pada saat kapal mengalami Hogging.

Yang jadi pertanyaan Apakah LCT Cendana 88 Memiliki Persetujuan Safety Approval (PSA) kapal, yaitu persetujuan yang diberikan Pertamina kepada kapal yang memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan Pertamina

Dalam proses evaluasi dan penerbitan PSA, usia kapal dan CAP menjadi faktor yang menentukan.

Tujuan dari vetting inspection ini adalah untuk mengetahui ketidaksesuaian atau kekurangan yang ada didalam kapal tersebut, vetting inspection dilaksanakan rutin setiap 6 bulan sekali baik kapal yang telah disewa ataupun sebelum kapal disewa oleh pencharter

Jadi Besar potensi Kapal LCT cendana 88 tdk layak utk memuat BBM industri sebagai kapal SPOB, krn kapal LCT cendana 88 diduga tidak memilik persetujuan dari Pertamina sebagai kapal LCT di konversi jadi SPOB sesuai aturan.”Jelas Pratisi Hukum Ini.

Saya Meminta Kepada Pihak Pertamina Untuk Melakukan Pengecekan terhadap kapal Jenis LCT Cendana 88 ini, Apakah Kapal Cendana 88 Layak Untuk Melakukan Pengangkutan BBM Jenis Solar dan dijadikan Sebagai SPOB dan Juga Mengecek Terkait Legalitas BBM Industri Bio Solar yang di Muat.

 

Lp: Galang

Kategori Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!