Gowa || Pasca Terjadinya Tawuran di wilayah Manggarupi Minggu dinihari sekitar pukul 06.00 Wita yang memakan korban anak di bawah umur. Minggu 2 April 2023.
Kapolres Gowa yang mendapatkan informasi tersebut langsung memerintahkan anggotanya untuk terjun langsung untuk memastikan prihal kejadian tersebut dan melakukan penyisiran di lokasi kejadian pada hari itu juga dan berhasil mengamankan beberapa yang di duga melakukan aksi tawuran .
Dari Hasil Interogasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap terduga pelaku yang berhasil diamankan pada hari itu, Jatanras Polres Gowa segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku lainnya yang jumlah sekeluruhan 18 orang tiga diantaranya kategori dewasa dan selebihnya dibawah umur.
Dalam press release yang di lakukan polres Gowa pada Rabu malam 4 April 2023, Kasat Reskrim AKP.Bachtiar.S.sos.,MH., Mengatakan bahwa kejadian tawuran tersebut di picu dari masalah sepele saja.
Salah satu anggota dari kelompok tersebut melintas dalam rangka jalan-jalan subuh, ada oknum dari kelompok lain melakukan pelemparan terhadap kelompok satu nya sehingga terjadi ketersinggungan dan terjadilah saling menyerang satu sama lain hingga memakan korban.”Jelas Kasatreskrim ini.
Adapun Kedua kelompok yang bertikai yaitu dari Kelompok TOMBOLO.COM dengan Kelompok ANTIGORES, dan keduanya untuk saat ini belum di kategorikan sebagai Geng Motor dan kami akan melakukan pengembangan selanjutnya.
Terkait pasal yang akan di kenakan kepada pelaku saat ini adalah pasal 80 dan pasal 170, adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 12 buah handphone, 4 unit kendaraan roda dua, 1 satu buah badik, 1 buah ketapel dan beberapa pakaian dan sarung sesuai yang terekam oleh video yang beredar di media sosial.” Tambah Kasatreskrim polres Gowa ini.
Kapolres Gowa Akbp. Reonald TS. Simanjuntak, melalui Kasatreskrim menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di wilayah hukum polres Gowa agar menjaga anak-anak mereka dari segala macam bentuk pergaulan dan menjauhi tempat-tempat dimana rawan terjadi tindak kriminalitas.” Tutup Kasatreskrim dalam press release nya.
LP: Galang (PRMGI)