Jeneponto || Daftar Hitam News.Id — Oknum Wartawan Ini di Laporkan ke SPKT Polres Jeneponto lantaran dianggap menyebarkan berita bohong bahkan fitnah terhadap J Umur (48) Tahun yang merupakan kepala Desa Tombo Tombolo Kabupaten Jeneponto pada Selasa, 10/10/2023.
Laporan tersebut teregister di SPKT Polres Jeneponto dengan Nomor LP/B/473/X/2023/SPKT Polres Jeneponto/Polda Sulawesi Selatan Tanggal 10 Oktober 2023.
Kepala Desa Tombo Tombolo yang dimuat dalam pemberitaan tersebut merasa keberatan lantaran narasi yang dibangun dalam pemberitaan dianggap tidak benar dan merusak nama baiknya serta jabatannya sebagai seorang Kepala Desa.
Sya’ban Sartono S.H. C.L.A. yang di kuasakan Kepala Desa untuk melaporkan oknum wartawan yang dianggap menyebarkan berita bohong dan fitnah tersebut menyampaikan jika kliennya sangat dirugikan lantaran jabatan yang diemban kliennya adalah seorang publik figur
” Beritanya tanpa konfirmasi, lalu dalam pemberitaannya; klien kami dituduh mengundang teman temannya untuk melakukan pesta minum minuman keras di rumahnya. Ini adalah fitnah yang sangat merugikan klien kami apalagi sebagai seorang publik figur. ” Terang Sya’ban di Mapolres Jeneponto dan dalam keterangan persnya.
Menurut Sya’ban Sartono, sebagai seorang wartawan, harus memiliki kompetensi dasar menulis, memahami kode etik jurnalistik dan mempunyai kemampuan dasar menulis berita dengan unsur 5 W plus 1 H serta mengerti prinsip verifikasi dan konfirmasi dalam pemberitaan.
Diketahui, berita yang dilaporkan Sya’ban berjudul “Sabtu 07 Oktober-2023, Jeneponto Penyidik polres Jeneponto polda Sulawesi Selatan yang menangani kasus Bakkasa bin Makkoasang yang menjadi korban penghaniyaan oleh oknum kepala desa dianggap ada permainan dengan pelaku, atau pelaku ini kebal hukum ”
Selain menyebarkan berita yang diduga bohong atau hoax, Armin Anwar juga diduga menakut nakuti penyidik di Polres jeneponto dengan ancaman menurunkan Propam Polda Sulsel untuk memeriksa penyidik dan membawa kasus di Polres Jeneponto ke Mabes Polri.
Sya’ban berharap laporannya dapat segera ditindak lanjuti lantaran pencemaran nama baik dan fitnah dalam tradisi lokal bugis makassar merupakan Siri’ yang yang harus juga ditegakkan demi menjaga nama baik dan harkat serta martabat.
” Armin Anwar Direktur Celebessulsel.com, yang kamu hubungi lewat telepon selulernya Mengatakan, oknum pengacara yang di duga melaporkan kami saya anggap salah kaprah kenapa, semestinya dalam penyajian pemberitaan kami di publik, mestinya mereka melakukan hak jawab apa yang kami beritakan itu tidak benar atau melapor ke dewan pers bukan ke polisi, tapi tidak apa itu hak mereka dan kami juga tidak tinggal diam dan akan menuntut dan melakukan perlawanan hukum, dengan laporan kan oknum pengacara tersebut dengan laporan pencemaran nama baik media kami, ” Kata Armin
Kami juga dalam menyajikan pemberitaan sesuai dengan fakta kami ada konfirmasi, bukti dan ada saksi ujar bukan berita opini, ” Tutup Armin saat di konfirmasi media Newstv.id lewat telepon selulernya. (54hru2).
Sumber : Armin
LP: Galang