Senin, Oktober 7, 2024

SK Pemberhentian Pj.Walikota Pare-Pare Terindikasi Permalukan Akbar Ali.

Pare-Pare || Daftar Hitam News.Id — Beredar di Beberapa Media Online terkait keluarnya surat Kementerian dalam negeri (Kemndagri) terkait Pemberhentian PJ.Walikota Pare-Pare Akbar Ali dan digantikan oleh Staff Ahli Bidang Kesejahteraan Rakyat Gubernur Sulsel, Abdul Hayat.

Surat Pemberhentian tersebut dikeluarkan pada tanggal 9 September 2024, yang mana dalam surat keputusan tersebut Evan Nur Setya Hadi S.STP.,M.A.P sebagai PLH Kabiro Umum bertandatangan dan disamping nama PLH Kabiro Umum ada Nama Tito Karnavian Sebagai Mentri dalam Negeri yang Belum Memberikan Tandatangan terkait surat tersebut.

Surat SK Kemendagri yang Belum ada Tandatangan Menteri Dalam Negeri

Dikutip disalah satu Pemberitaan Media Online Nasional Tribun Timur.Com dalam Judul Pemberitaan “BREAKING NEWS : Akbar Ali Diberhentikan Sebagai Pj Wali Kota Parepare, Diganti Abdul Hayat”.

“Dalam surat itu Akbar Ali digantikan oleh staf ahli Gubernur Sulsel Bidang Kesejahteraan Rakyat, Abdul Hayat.

Surat tersebut ditetapkan di Jakarta pada 9 September 2024 dan langsung ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian dan Plh Biro Umum Kemendagri, Evan Nur Setya Hadi.

Ketua DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir membenarkan surat pemberhentian Akbar Ali sebagai Pj Wali Kota Parepare.” Seperti dikutip dalam Pemberitaan Tribun Timur.Com

Surat SK Pemberhentian Pj. Walikota Pare-Pare Akbar Ali Ke Hayat

Dengan Beredarnya Isu Pemberhentian Akbar Ali Sebagai Pj.Walikota Pare-Pare sesuai surat Kemendagri yang beredar luas di Beberapa Platform Media Online LSM Laskar Indonesia Memberikan Tanggapan Terkait di Hentikan nya Pj.Walikota Pare-Pare tersebut, Melalui Pesan Whatsapp Sabtu 14 September 2024.

“Tersebar Surat Pemberhentian Pj.Walikota Pare-Pare ada indikasi pihak-pihak tertentu yang sengaja menyebarluaskan secara Liar SK ini untuk Mempermalukan Pj.Walikota Pare-Pare Akbar Ali.

Padahal blm ada tanda tangan mendagri serta Penggantinya itu mendekati masa pensiun yan tersisa 8 bulan.”Apakah boleh Pak hayat yang 8 bulan lagi pensiun menggantikan pak PJ walikota pak Akbar Ali ???” Ujar Ketua LSM Laskar Indonesia ini.

Saya Menduga dengan beredar luas dan secara liar SK dari Kemendagri ini ada tersirat kepentingan Politik salah satu Paslon tertentu.

Beredar informasi Ke kami Bahwasanya 3 malam yang lalu Calon Pengganti Akbar Ali Terpantau berada di rumah salah satu paslon walikota Pare-Pare, Sehingga menimbulkan kecurigaan bahwanya Pemberhentian Pj.Walikota Pare-Pare terindikasi di tunggangi oleh oknum-oknum yang punya kepentingan, “ALLAHUALAM”. Ungkap Ketua Laskar Indonesia ini.

“Untuk Membantah Dugaan Informasi yang masuk ke kami, Seharusnya Pihak Kemendagri Meninjau kembali dan Mengusut Terkait apakah benar Calon Pengganti Pj. Walikota Parepare, Pak Hayat Pernah Mendatangi Rumah Salah satu Paslon??, dan Informasi ini harusnya menjadi Atensi Kemendagri dong”.

“Agar Isu Besarnya ada kepentingan politik yang tersirat dalam Dikeluarkan SK Pemberhentian Pj. Walikota Parepare dapat terbantahkan “. Tutup nya.

Hingga berita ini di publikasikan Media ini serta Ketua Umum LSM Laskar Indonesia, Membuka Ruang Klarifikasi Terkait Isu yang terbangun di Masyarakat luas khususnya di wilayah kota Parepare.

 

 

Lp: Galang

Kategori Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!