Gowa || Daftar Hitam News. Id — Sebanyak 16 (Enam Belas) orang warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa mendapat potongan masa tahanan atau Remisi Khusus keagamaan pada Hari Raya Natal Tahun 2023. Kegiatan penyerahan remisi ini dilaksanakan di Aula Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa, Minggu (25/12/23).
Pemberian SK Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2023 berdasarkan keputusan menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor PAS-2134.PK.05.04 Tahun 2023 Tentang Pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2023 yang diserahkan langsung oleh Bapak Kalapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa, Andi Mohammad Syarif.
Kalapas, Andi Mohammad Syarif, menyampaikam bahwa jumlah warga binaan yang mendapatkan Remisi Khusus Keagamaan Hari Raya Natal Tahun 2023 pada Lapas Narkotika Kelas IIa Sungguminasa sebanyak 16 orang warga binaan pemasyarakatan dari 18 orang yang beragama kristen.
“Adapun WBP yang belum mendapatkan Remisi Khusus Keagamaan Natal Tahun 2023 sebanyak 2 Orang diantaranya belum memenuhi syarat yang telah ditetapkan,”terang Andi.
Sementara dalam sambutannya, Kalapas juga membacakan Sambutan Menteri Hukum dan HAM, Bapak Yasonna H Laoly.
“Pemberian remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan bukan diberikan secara cuma-cuma oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh UPT dengan baik dan terukur,” tutur Kalapas membacakan Sambutan Menteri Hukum dan HAM.
Adapun pemberian remisi Natal tahun ini tidak ada napi yang mendapat RK II atau langsung bebas. Adapun potongan masa tahanan dari Enam Belas warga binaan itu antara lain besaran 15 hari (1 orang), besaran 1 Bulan (12 orang), besaran Remisi 1 Bulan 15 Hari (1 orang) dan Besaran remisi dua bulan (2 orang).
#kumhamsulsel
Lp: Galang