Selasa, Juli 15, 2025

Lapas Parepare Luncurkan Program Rehabilitasi Sosial 2025, Komitmen Wujudkan Pemasyarakatan Humanis

Pare-Pare || Daftar Hitam News.Id — Lapas Kelas IIA Parepare kembali menorehkan langkah strategis dalam pelaksanaan tugas pemasyarakatan. Bertempat di aula utama, secara resmi dibuka Program Rehabilitasi Sosial Pemasyarakatan Tahun Anggaran 2025, sebuah program unggulan yang menjadi bukti keseriusan Lapas dalam membina dan mengubah perilaku warga binaan. Selasa,15 juli 2025.

Kepala Lapas Parepare, Marten, Bc.IP., S.H., M.H., membuka langsung kegiatan ini dengan menegaskan bahwa rehabilitasi sosial bukan sekadar program tahunan, melainkan bagian dari visi besar pemasyarakatan yang lebih humanis, berkelanjutan, dan solutif.

“Kami ingin menciptakan ruang-ruang perubahan bagi warga binaan. Rehabilitasi sosial ini menjadi titik tolak mereka kembali menjadi pribadi yang produktif dan bertanggung jawab di tengah masyarakat,” tegas Kalapas Marten dalam sambutannya.

Program ini diikuti oleh 36 warga binaan, dengan klasifikasi Kategori I sebanyak 5 orang (15 hari) dan Kategori II sebanyak 31 orang (30 hari). Adapun materi pembinaan meliputi bimbingan kepribadian, konseling, pembinaan spiritual, serta penguatan nilai moral dan sosial, yang digarap dengan pendekatan intensif dan terpadu.

Ketua Tim Pelaksana sekaligus Kasi Binadik, Muchammad Zaenal Fanani, menegaskan bahwa program ini dikawal ketat oleh petugas teknis demi menjamin tercapainya hasil maksimal.

“Kita tidak ingin sekadar menggugurkan kewajiban. Program ini kita laksanakan secara total, agar setiap peserta benar-benar mendapat manfaat nyata,” ujar Fanani.

Salah satu warga binaan berinisial Z turut memberikan kesan mendalam. Ia menyampaikan bahwa kesempatan ini membuka jalan baginya untuk memperbaiki diri dan menyongsong masa depan yang lebih baik.

“Saya berterima kasih kepada seluruh petugas. Ini bukan hanya pembinaan, tapi peluang untuk kembali mengenali diri saya,” ucapnya.

Turut hadir dalam pembukaan: pejabat struktural Lapas, staf pelaksana rehabilitasi, serta seluruh peserta program. Acara ini mengacu pada dasar hukum pelaksanaan dari SK Dirjenpas RI Nomor: PAS.6-PK.06.05-3131 Tanggal 10 Desember 2024.

Melalui pelaksanaan program rehabilitasi ini, Lapas Kelas IIA Parepare menegaskan komitmennya dalam membentuk sistem pembinaan yang berkualitas, membekali warga binaan dengan nilai-nilai kehidupan, serta mendukung upaya reintegrasi sosial secara menyeluruh.

Lp: Galang

Kategori Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!