Gowa || l Daftar Hitam News.Id — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Gowa bergerak cepat mengungkap aksi kejahatan jalanan yang sempat viral di media sosial, setelah sekelompok remaja diduga melakukan perusakan toko serta merobohkan pom mini di kawasan Jalan Benteng Somba Opu, Kelurahan Je’ne’tallasa, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tujuh orang terduga pelaku, yang mayoritas masih berusia remaja. Mereka diamankan secara terpisah di sejumlah lokasi, termasuk di rumah masing-masing.
Pengungkapan kasus itu dipaparkan langsung Kapolresta Gowa Kombes Pol. Dr. H. Muh. Yusuf Usman, S.H., S.I.K., M.T., CIPA., dalam konferensi pers di Mapolresta Gowa, Selasa (6/10/2026).
Konferensi pers tersebut juga menjadi tindak lanjut atas aksi yang sebelumnya viral setelah rekaman CCTV memperlihatkan sekelompok remaja berboncengan sepeda motor melintas di kawasan permukiman dan diduga melakukan penyerangan serta perusakan terhadap fasilitas usaha warga.
Pemberitaan sebelumnya menyebutkan, aksi tersebut terjadi pada Minggu, 4 Oktober 2026 dini hari. Dalam rekaman yang beredar, sejumlah remaja terlihat membawa senjata tajam dan kemudian melakukan aksi terhadap kawasan toko kelontong serta pom mini di depannya.
Menindaklanjuti laporan masyarakat dan rekaman yang beredar, Tim URC Satreskrim Polresta Gowa kemudian melakukan penyelidikan serta pengembangan terhadap identitas para pelaku.
Hasilnya, tujuh orang berhasil diamankan. Polisi masih mendalami peran masing-masing pelaku serta kemungkinan keterlibatan mereka dalam aksi kriminal lainnya.
Hal tersebut juga dibenarkan dalam pemberitaan yang tayang pada Selasa (6/10/2026), yang menyebutkan tujuh orang diamankan dalam penindakan di wilayah Jenetallasa dan Barombong. Polisi juga masih melakukan penyidikan untuk mengetahui keterlibatan masing-masing orang yang diamankan.
Dari tangan para terduga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan dalam aksi tersebut, di antaranya senjata tajam jenis samurai, busur beserta alat pelontarnya, ketapel, serta sejumlah sepeda motor yang diduga digunakan untuk mobilitas kelompok tersebut.
Barang bukti itu kemudian diperlihatkan dalam konferensi pers sebagai bagian dari proses pengungkapan perkara.
Dalam keterangannya kepada awak media, Kapolresta Gowa menjelaskan bahwa para pelaku diduga menjalankan aksinya secara acak.
Mereka disebut berkeliling menggunakan sepeda motor menyusuri sejumlah ruas jalan sambil mencari pihak yang dianggap sebagai lawan.
Ketika mendapatkan respons atau merasa ada pihak yang menggubris keberadaan mereka, kelompok tersebut kemudian diduga melakukan tindakan agresif hingga berujung pada perbuatan melawan hukum.
Menurut keterangan yang disampaikan dalam konferensi pers, sebagian besar pelaku masih berusia sekitar 16 hingga 17 tahun.
Para pelaku juga disebut berasal dari sejumlah wilayah berbeda dan sebagian di antaranya mengaku berasal dari kawasan Barombong, Makassar.
Kasus tersebut kini masih dalam proses pendalaman penyidik untuk memastikan konstruksi perkara serta peran masing-masing pelaku.
Sebelumnya, pemberitaan mengenai kejadian viral di Pallangga menyebutkan terdapat sekitar lima sepeda motor yang berboncengan, dengan jumlah pelaku diperkirakan mencapai sekitar 10 orang pada saat kejadian. Polisi kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat dan rekaman CCTV.
Kombes Pol. Dr. H. Muh. Yusuf Usman juga meminta masyarakat Kabupaten Gowa tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Masyarakat dapat memanfaatkan Hotline Polisi 110 apabila menemukan adanya kelompok atau gerombolan yang mencurigakan, khususnya apabila terdapat indikasi akan terjadi gangguan keamanan.
Menurutnya, laporan masyarakat akan menjadi informasi awal bagi personel kepolisian untuk segera melakukan pengecekan dan tindakan di lapangan.
“Kalau masyarakat melihat ada perkumpulan anak-anak yang mencurigakan dan tidak jelas kegiatannya, segera informasikan kepada kepolisian melalui 110. Tim akan merespons informasi tersebut,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa Polresta Gowa tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan masyarakat.
“Tidak ada tempat bagi kriminal di wilayah hukum Polresta Gowa,” tegas Kapolresta Gowa.
Pernyataan tersebut sejalan dengan keterangan yang telah diberitakan sebelumnya bahwa Polresta Gowa akan menindak tegas kelompok yang dinilai meresahkan masyarakat serta tetap memproses perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pengungkapan kasus ini juga berlangsung di tengah langkah Polresta Gowa memperkuat kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) atau cipta kondisi dengan sasaran, antara lain, geng motor dan potensi gangguan kamtibmas.
Pada Senin malam (5/10/2026), Polresta Gowa bersama jajaran Polsek melaksanakan kegiatan cipta kondisi untuk mengantisipasi berbagai potensi tindak pidana dan menjaga situasi keamanan di wilayah hukum Polresta Gowa.
Dengan diamankannya tujuh terduga pelaku dalam kasus perusakan di Pallangga, polisi kini masih melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah kelompok tersebut juga berkaitan dengan kejadian-kejadian lain yang sebelumnya meresahkan masyarakat.
Polresta Gowa memastikan proses hukum terhadap para pelaku akan dilakukan berdasarkan alat bukti dan peran masing-masing, termasuk memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku terhadap pelaku yang masih berusia anak.
Redaksi :daftarhitamnews.Id
Editor : Galang


