Sabtu, Oktober 18, 2025

Diduga Timbun Danau Mawang Pakai Galian C Ilegal, TIB Desak BPN Batalkan Sertifikat Bermasalah

Gowa || Daftar Hitam News.Id —Aktivitas penimbunan di kawasan Danau Mawang, Kabupaten Gowa, kembali menuai sorotan publik. Pasalnya, selain diduga menyalahi aturan tata ruang dan lingkungan, material yang digunakan untuk menimbun kawasan tersebut juga kuat dugaan berasal dari galian C ilegal, yang melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Danau Mawang sendiri diketahui merupakan kawasan perairan yang berfungsi sebagai wadah sumber daya air publik, bukan area kepemilikan pribadi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, danau, waduk, dan rawa merupakan aset negara yang tidak dapat dimiliki oleh individu maupun badan usaha.

Namun, berdasarkan hasil penelusuran lapangan tim Daftar Hitam News.Id, di kawasan tersebut ditemukan aktivitas penimbunan yang diduga dilakukan oleh seseorang bernama Harnes, dengan dasar kepemilikan sertifikat tanah yang kini tengah menuai tanda tanya besar.

Ketika media ini mencoba melakukan konfirmasi ke pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gowa, guna meminta kejelasan status lahan yang diklaim berada di atas kawasan danau, pihak Seksi II BPN Gowa, Ibu Ade Irma, melalui petugas keamanan (security) menyampaikan bahwa kewenangan memberikan penjelasan terkait hal tersebut berada di tangan juru ukur BPN, Pak Dedy.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak BPN Gowa belum memberikan tanggapan resmi karena yang bersangkutan dikabarkan sedang bertugas di Kabupaten Takalar.

Media ini tetap membuka ruang hak klarifikasi dan tanggapan resmi kepada BPN Gowa, Harnes, maupun pihak lain yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

Berdasarkan kajian hukum agraria dan lingkungan, tindakan penimbunan badan air, termasuk danau, merupakan pelanggaran berat terhadap sejumlah regulasi nasional, di antaranya:

UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

Pasal 69 menegaskan larangan melakukan kegiatan yang mengubah ruang lindung seperti danau atau sungai. Pelanggar dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 3 tahun dan denda Rp500 juta.

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)

Penimbunan yang menyebabkan kerusakan ekosistem air dapat dipidana 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air

  • Mengatur bahwa danau dan badan air dikuasai oleh negara, bukan untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, berdasarkan hasil investigasi di lapangan, material tanah yang digunakan untuk menimbun kawasan Danau Mawang diduga kuat berasal dari aktivitas tambang galian C ilegal, yang juga merupakan pelanggaran terhadap UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Menanggapi hal tersebut, Presiden Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB), Syafriadi Djaenaf Daeng Mangka, menegaskan bahwa dugaan penimbunan danau menggunakan material ilegal adalah bentuk nyata dari pengrusakan lingkungan yang disengaja.

“Kalau benar ada pihak yang menimbun kawasan danau dengan dalih punya sertifikat, itu jelas bentuk penguasaan aset negara tanpa hak. Apalagi jika materialnya berasal dari galian C ilegal, maka sudah dua kali melanggar hukum  pelanggaran lingkungan dan pelanggaran pertambangan,” tegas Syafriadi.

Ia juga meminta Kementerian ATR/BPN, KLHK, dan aparat penegak hukum di Gowa untuk segera turun tangan:

“Kami mendesak agar sertifikat yang berada di kawasan Danau Mawang ditinjau ulang dan dibatalkan bila terbukti berada di atas badan air. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan pribadi yang merusak alam,” sambungnya

Sampai berita ini dipublikasikan, Daftar Hitam News.Id masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait, termasuk BPN Gowa, Harnes, serta pejabat teknis dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang untuk memastikan status hukum dan fungsi ekologis kawasan Danau Mawang.

Media ini juga menegaskan komitmennya untuk memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam laporan ini, sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Lp: Galang

Kategori Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!