Kamis, Mei 7, 2026

Polres Gowa Amankan 6 Orang Terkait Dugaan Pengrusakan Rumah Warga di Wilayah Hukum Polsek Somba Opu

Gowa || Daftar Hitam News Id — Kepolisian Resor (Polres) Gowa melalui Satreskrim berhasil mengamankan enam orang terkait kasus dugaan pengrusakan barang yang terjadi di wilayah hukum Polsek Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 2 Mei 2026 sekitar pukul 23.50 WITA. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengamankan enam orang pada Selasa, 5 Mei 2026. Dari jumlah tersebut, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara satu orang lainnya masih berstatus saksi.

PLT Kasatreskrim Polres Gowa, Iptu Arman, yang di dampingi oleh Kanit Pidum, Ipda Alfian, menjelaskan bahwa dari lima tersangka yang diamankan, satu di antaranya masih di bawah umur sehingga penanganannya akan dikoordinasikan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Rabu 6 Mei 2026.

“Untuk satu tersangka yang masih di bawah umur, penanganannya akan kami koordinasikan ke Unit PPA,” ujar Iptu Arman kepada awak media.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, motif penyerangan diduga dipicu kesalahpahaman antarkelompok. Namun demikian, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terkait penyebab pasti kejadian tersebut.

“Motif sementara diduga karena salah paham, namun saat ini masih kami dalami,” jelasnya.

Kejadian bermula saat salah satu pihak yang berada di lokasi memanggil rekan-rekannya dan diduga melakukan penghasutan. Tak lama kemudian, sejumlah orang datang dan melakukan aksi pengrusakan terhadap rumah warga.

Salah satu tersangka berinisial M disebut turut terlibat dalam aksi tersebut. Adapun barang-barang yang mengalami kerusakan berupa pagar rumah dan kursi milik warga.

Pihak kepolisian juga menduga para pelaku melakukan aksi penyerangan dalam kondisi dipengaruhi minuman keras.

“Pelaku penyerangan diduga kuat melakukan aksi tersebut dalam pengaruh minuman keras,” ungkap Iptu Arman.

Saat ini polisi masih terus melakukan penyelidikan terkait kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat. Polisi juga mendalami dugaan salah sasaran dalam aksi penyerangan tersebut.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 262 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Meski demikian, dalam kejadian ini tidak terdapat korban luka fisik.

Polres Gowa mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dan menyerahkan setiap persoalan kepada pihak berwenang guna menghindari tindakan kriminal yang merugikan banyak pihak.

Redaksi :daftarhitamnews.id

Editor : Galang

 

Kategori Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!