Makassar || Daftar Hitam News.Id — Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar di Sulawesi Selatan memasuki babak yang semakin serius setelah muncul perbedaan keterangan antara tersangka Bakhtiar Baharuddin dan sejumlah mantan pimpinan DPRD Sulsel. Kamis, 7 Mei 2026.
Di hadapan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Bakhtiar Baharuddin disebut tetap menyatakan proyek tersebut telah berjalan sesuai prosedur dan telah melalui pembahasan di DPRD Sulsel.
Namun pernyataan itu justru berbenturan dengan kesaksian sejumlah mantan pimpinan DPRD yang telah diperiksa penyidik.
Mantan Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari, secara terbuka menyatakan dirinya tidak pernah mengetahui adanya pembahasan anggaran pengadaan bibit nanas Rp60 miliar, baik di tingkat pimpinan DPRD maupun Badan Anggaran (Banggar).
Keterangan senada juga disampaikan mantan Wakil Ketua DPRD Sulsel, Ni’matullah. Ia menyebut pembahasan pada periode tersebut lebih banyak berkaitan dengan komoditas pisang cavendish, bukan proyek nanas.
Eks Wakil Ketua DPRD Sulsel, Syaharuddin Alrif, juga disebut menyampaikan hal serupa. Menurutnya, selama dirinya menjabat, tidak pernah ada penganggaran maupun pembahasan terkait proyek pengadaan bibit nanas yang kini menjadi perhatian publik.
Munculnya kesamaan keterangan dari sejumlah unsur pimpinan DPRD tersebut semakin memperkuat sorotan terhadap mekanisme penganggaran proyek bernilai Rp60 miliar itu.
Kontradiksi ini kemudian memunculkan pertanyaan serius mengenai proses lahirnya anggaran proyek tersebut.
Sebab dalam mekanisme penyusunan APBD, program bernilai besar pada prinsipnya harus melalui tahapan pembahasan formal, mulai dari pembahasan teknis, kesiapan lahan, analisis manfaat program, hingga persetujuan legislatif.
Jika benar proyek tersebut tidak pernah dibahas secara resmi sebagaimana keterangan para saksi, maka publik mempertanyakan melalui mekanisme apa anggaran Rp60 miliar itu dapat masuk dalam struktur APBD.
Kejati Sulsel sendiri sebelumnya telah menahan Bakhtiar Baharuddin bersama empat tersangka lain pada 9 Maret 2026 dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas.
Dalam proses penyidikan, aparat penegak hukum menduga proyek tersebut menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp50 miliar.
Penyidik juga mengungkap adanya persoalan mendasar dalam pelaksanaan proyek, termasuk dugaan ketidaksiapan lahan dan bibit nanas yang dilaporkan tidak tertanam secara optimal.
Selain itu, penyidik masih mendalami dugaan penggelembungan harga (mark up) dalam proyek tersebut.
Kondisi itu menimbulkan sorotan baru. Sebab proyek dengan nilai besar semestinya didukung kajian teknis yang matang sebelum dianggarkan dan dijalankan.
“Kalau benar tidak ada kesiapan lahan memadai, lalu bagaimana proyek sebesar ini bisa lolos hingga anggarannya cair? Ini yang sekarang menjadi perhatian publik,” ujar seorang pengamat kebijakan publik di Makassar.
Meski demikian, seluruh pihak yang diperiksa dalam perkara ini tetap memiliki hak hukum dan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Ketua Umum LSM Pakar, Tenriwara, menilai perbedaan keterangan antara tersangka dan para mantan pimpinan DPRD tidak boleh dianggap sebagai hal biasa.
Menurutnya, kontradiksi tersebut justru membuka ruang dugaan adanya persoalan serius dalam proses perencanaan dan penganggaran proyek.
“Kalau saksi dari unsur pimpinan DPRD menyatakan tidak pernah ada pembahasan, sementara proyek tetap berjalan dengan nilai fantastis, maka penyidik wajib mengurai siapa yang sebenarnya menginisiasi dan meloloskan anggaran itu,” kata Tenriwara.
Ia menegaskan, penyidikan tidak boleh berhenti pada pelaksana proyek semata, tetapi juga harus menelusuri proses penganggaran sejak awal.
“Jangan sampai APBD disalahgunakan sebagai ruang transaksi kekuasaan yang minim pengawasan. Karena yang dipertaruhkan bukan hanya uang negara, tetapi juga integritas sistem penganggaran daerah,” ujarnya.
Tenriwara juga meminta Kejati Sulsel membuka seluruh fakta persidangan secara transparan agar masyarakat dapat mengetahui bagaimana proyek tersebut direncanakan hingga akhirnya menimbulkan dugaan kerugian negara.
“Publik berhak tahu siapa yang berperan, siapa yang menyetujui, dan siapa yang harus bertanggung jawab apabila memang ditemukan pelanggaran hukum,” katanya.
Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas Rp60 miliar kini masih terus bergulir di Kejati Sulsel.
Penyidik masih melakukan pendalaman, termasuk pemeriksaan saksi, konfrontasi keterangan, serta penghitungan kerugian negara.
Perkara ini kini tidak hanya dipandang sebagai dugaan proyek gagal, tetapi juga menjadi sorotan terhadap transparansi dan akuntabilitas proses penganggaran daerah di Sulawesi Selatan.
Redaksi :daftarhitamnews.id
Editor : Galang
Sumber Berita :LSM PAKAR
