Gowa || Daftar Hitam News.Id — Aksi unjuk rasa yang digelar sejumlah organisasi gabungan di depan Gedung DPRD Kabupaten Gowa, Kamis (7/5/2026), berlangsung kondusif dengan pengawalan ketat aparat Polres Gowa.
Massa aksi yang terdiri dari Poros Pemuda Berlawanan (PORMULA), INAKOR, serta beberapa aliansi lainnya di bawah komando Jenderal Pergerakan GERAK MISI, Ando, mendesak DPRD Gowa segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) terkait dugaan perbuatan tercela dan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang menyeret nama Bupati Gowa.
Dalam aksinya, massa membawa spanduk sepanjang kurang lebih tiga meter bertuliskan tuntutan:
“Boikot DPRD Gowa: Segera Bentuk Pansus Terkait Dugaan Perbuatan Tercela Bupati Gowa dan Tindak Pidana KKN.”
Sejumlah orator secara bergantian menyampaikan aspirasi di hadapan Gedung DPRD Gowa. Salah satu isu yang disorot dalam aksi tersebut yakni dugaan pencabutan beasiswa terhadap salah seorang mahasiswa asal Gowa yang sedang menempuh pendidikan di Universitas Hasanuddin (Unhas).
Massa aksi juga sempat menyoroti minimnya kehadiran anggota DPRD di lokasi demonstrasi. Bahkan, salah satu orator menyebut anggota dewan diduga “makan gaji buta” karena tidak ada satupun legislator yang menemui massa dalam beberapa waktu awal aksi berlangsung.
Situasi sempat memanas ketika massa berencana melakukan penyisiran ke dalam gedung DPRD untuk mencari anggota dewan. Namun, melalui koordinasi Kasat Intel Polres Gowa, perwakilan massa akhirnya diterima oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Gowa, Hasrul Abdul Rajab dari Fraksi Gerindra, bersama beberapa anggota DPRD lainnya.
Dalam forum dialog tersebut, Ando selaku Jenderal Pergerakan GERAK MISI memaparkan sejumlah tuntutan massa, termasuk mendesak DPRD segera membentuk Pansus. Ia juga mempertanyakan sikap DPRD terkait dugaan perselingkuhan yang menyeret nama Bupati Gowa.
“Apakah dugaan perselingkuhan yang dilakukan Bupati Gowa itu benar atau salah secara etika?” tanya Ando dalam forum tersebut.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua I DPRD Gowa menyampaikan bahwa secara etika tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan. Namun demikian, pihak DPRD tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Secara etika itu tidak dibenarkan, tetapi kami dari DPRD maupun eksekutif tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujar Hasrul Abdul Rajab.
Perwakilan INAKOR dalam kesempatan itu menegaskan bahwa mereka tidak ingin hanya menerima janji atau kata “akan” terkait pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Massa meminta kepastian resmi dari DPRD Gowa.
Menjawab desakan tersebut, salah satu anggota DPRD Gowa memastikan bahwa RDP akan digelar pada 11 Mei 2026 pukul 13.00 WITA. Agenda RDP disebut akan membahas beberapa persoalan, termasuk dugaan pemutusan beasiswa mahasiswa asal Gowa, dengan menghadirkan Dinas Pendidikan dan Inspektorat.
“RDP itu pasti digelar,” tegas anggota DPRD tersebut di hadapan massa aksi.
Pertemuan antara DPRD dan perwakilan massa aksi akhirnya menghasilkan kesepakatan yang diterima oleh aliansi gabungan, termasuk PORMULA, GERAK MISI, dan INAKOR.
Setelah dialog berlangsung dan sempat diwarnai perdebatan kecil, massa aksi membubarkan diri secara tertib tanpa melanjutkan rencana aksi ke Kantor Pemerintah Daerah (Pemda) Gowa yang berada dalam satu kawasan dengan Kantor Bupati Gowa.
Redaksi :daftarhitamnews.id
Editor : Galang
