Selasa, Mei 12, 2026

Setelah Rekanan dan Pejabat di Jerat, Pubhlik Tantang Kejati Usut Siapa Aktor Yang Meloloskan Anggaran Rp.60 Milyar Proyek Nanas Gagal 

Makassar || Daftar Hitam News.Id — Skandal dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar di lingkup Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHBun) Sulawesi Selatan kini memasuki babak yang lebih panas. Setelah sejumlah rekanan dan pejabat ditetapkan sebagai tersangka, publik mulai mempertanyakan satu hal krusial: siapa pihak yang meloloskan anggaran fantastis itu sejak awal?

Program yang digadang-gadang sebagai proyek pengembangan hortikultura tersebut justru berubah menjadi dugaan bancakan berjamaah. Dari total anggaran Rp60 miliar tahun 2024, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel mengungkap fakta mengejutkan bahwa dana yang benar-benar dipakai untuk pengadaan bibit nanas hanya sekitar Rp4,5 miliar termasuk ongkos angkut.

Artinya, puluhan miliar rupiah uang rakyat diduga lenyap tanpa manfaat nyata.
Kajati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi secara terang-terangan mengungkap indikasi kerugian negara yang nilainya diperkirakan mencapai Rp50 miliar lebih.

“Yang dibelikan riil dari Rp60 miliar itu sekitar Rp4,5 miliar plus ongkos angkut. Berarti sekitar Rp50-an miliar kerugian negara,” tegas Didik kepada wartawan.

Ironisnya lagi, proyek yang semestinya menghadirkan 4 juta bibit nanas justru berakhir dengan kegagalan masif. Sebanyak 3,5 juta bibit dilaporkan mati sia-sia karena lahan yang disiapkan tidak layak dan tidak mampu menampung seluruh bibit yang didatangkan.

Fakta tersebut memunculkan dugaan kuat bahwa proyek ini sejak awal dipaksakan tanpa perencanaan matang. Publik pun mulai mencium adanya praktik yang lebih besar dari sekadar kelalaian administratif.

“Bagaimana mungkin proyek Rp60 miliar berjalan tanpa kajian teknis yang benar? Siapa yang menyetujui anggaran sebesar itu?” menjadi pertanyaan yang ramai disuarakan masyarakat.

Dalam penyidikan, Kejati Sulsel telah menetapkan enam tersangka. Mereka yakni Direktur PT Almira Agro Nusantara (AAN) berinisial RM, Direktur PT Cipta Agri Pratama (CAP) berinisial HS, mantan tim pendamping Pj Gubernur Sulsel berinisial HS, ASN Pemkab Takalar berinisial RRS, serta KPA-PPK berinisial UN.

Nama mantan Pj Gubernur Sulsel tahun 2024, Bahtiar Baharuddin, juga ikut terseret dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik mengungkap aliran dana proyek tersebut terbagi ke sejumlah pihak. PT CAP disebut menerima Rp20 miliar sebagai pelaksana kegiatan, sementara PT AAN menerima Rp40 miliar sebagai penyedia utama.

Namun yang membuat publik semakin geram, penyidik menduga dana Rp20 miliar tersebut turut dibagi-bagi oleh para tersangka.

Tak hanya itu, uang proyek juga diduga dipakai membeli mobil mewah senilai Rp1,2 miliar. Saat hendak disita, kendaraan tersebut ternyata sudah dijual.

“Mobil itu sudah dijual, akhirnya kita sita uang hasil penjualannya,” ungkap Kajati.

Kini tekanan publik mengarah ke Kejati Sulsel agar tidak berhenti hanya pada penetapan tersangka lapangan. Masyarakat mendesak agar penyidik membongkar seluruh aktor di balik lolosnya proyek bernilai jumbo tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan elite birokrasi maupun pihak lain yang menikmati aliran dana.

Kasus ini dinilai bukan sekadar proyek gagal, tetapi diduga kuat sebagai skandal korupsi terstruktur yang menyebabkan kerugian negara puluhan miliar rupiah di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang sulit.

DAFTAR HITAM NEWS.ID akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga seluruh pihak yang terlibat benar-benar diadili tanpa pandang bulu.

Redaksi : daftarhitamnews.id

Editor : Galang

Sumber Berita : LSM PAKAR

Kategori Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!