Senin, Juni 15, 2026

Menunggu “NYALI” Pemkot Makassar : PT.PHARMA INDO SUKSES Masih beraktivitas, Rencana Penyegelan Apakah Terealisasi ???, Jawabannya ada pada Pemkot Makassar !!!.

Makassar || Daftar Hitam News.Id — Hampir sembilan bulan polemik dugaan pelanggaran yang menyeret PT Pharma Indo Sukses bergulir di ruang publik. Mulai dari dugaan pelanggaran zonasi, persoalan fungsi bangunan, aktivitas pergudangan farmasi yang dipersoalkan, hingga kontroversi temuan kandang babi di area yang berkaitan dengan distribusi obat, seluruhnya telah menjadi konsumsi publik melalui berbagai pemberitaan yang terus berlanjut sejak tahun 2025.

Namun satu pertanyaan yang hingga hari ini belum terjawab adalah: di mana ketegasan Pemerintah Kota Makassar?

Rentetan pemberitaan mengenai PT Pharma Indo Sukses bukanlah isu yang muncul kemarin sore. Berbulan-bulan lamanya berbagai dugaan pelanggaran disorot. Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah dimintai keterangan. DPRD Kota Makassar bahkan telah melakukan inspeksi lapangan. Aktivis, lembaga masyarakat sipil, hingga warga sekitar telah menyampaikan pandangan mereka.

Tetapi fakta yang terlihat di lapangan hingga Senin (15/6/2026) menunjukkan situasi yang nyaris tidak berubah.

Berdasarkan pantauan media ini di lokasi PT Pharma Indo Sukses pada Senin (15/6/2026), aktivitas di dalam area perusahaan masih berlangsung sebagaimana biasanya. Kendaraan keluar masuk, aktivitas operasional berjalan normal, dan tidak tampak adanya indikasi persiapan penghentian kegiatan maupun penertiban yang lazim terlihat menjelang pelaksanaan tindakan penyegelan.

Pemandangan tersebut tentu memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Jika benar informasi mengenai rencana penyegelan oleh Dinas Tata Ruang Kota Makassar akan dilaksanakan, mengapa aktivitas perusahaan masih berlangsung tanpa perubahan yang signifikan?

Apakah proses penegakan aturan memang sedang berjalan dan tinggal menunggu waktu pelaksanaan?

Ataukah publik kembali akan disuguhi episode panjang penundaan yang selama ini menjadi kritik utama terhadap penanganan kasus tersebut?

Pertanyaan-pertanyaan itu wajar muncul. Sebab selama berbulan-bulan, publik telah menyaksikan bagaimana polemik ini berkembang dari satu persoalan ke persoalan lainnya tanpa adanya keputusan yang benar-benar memberikan kepastian hukum.

Sorotan juga sempat mengarah kepada DPRD Kota Makassar setelah sidak yang dilakukan ke lokasi memunculkan temuan yang kemudian ramai diperbincangkan. Temuan tersebut bahkan berkembang menjadi perdebatan publik setelah muncul pemberitaan mengenai permintaan agar informasi tertentu tidak dipublikasikan.

Alih-alih meredam polemik, perkembangan tersebut justru memperkuat persepsi bahwa penanganan kasus ini berjalan lamban dan penuh tanda tanya.

Di sisi lain, berbagai pihak terus mempertanyakan konsistensi penerapan Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota yang selama ini menjadi dasar penataan ruang dan aktivitas pergudangan di Kota Makassar.

Apabila dugaan pelanggaran yang selama ini disampaikan berbagai pihak memang tidak terbukti, maka pemerintah berkewajiban menjelaskan secara terbuka kepada publik dasar hukumnya.

Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, maka tindakan penegakan aturan seharusnya dilakukan secara tegas tanpa mempertimbangkan siapa pemilik usaha, seberapa besar perusahaan tersebut, atau seberapa kuat pengaruh yang dimilikinya.

Karena pada akhirnya yang sedang diuji bukan hanya PT Pharma Indo Sukses.

  • Yang sedang diuji adalah wibawa Pemerintah Kota Makassar.
  • Yang sedang diuji adalah keberanian aparatur dalam menegakkan aturan yang mereka buat sendiri.
  • Dan yang sedang diuji adalah komitmen pemerintah untuk membuktikan bahwa Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota bukan sekadar dokumen administratif yang tegas terhadap yang lemah namun lunak terhadap yang kuat.

Hari ini publik menunggu.

  • Bukan lagi penjelasan.
  • Bukan lagi rapat.
  • Bukan lagi koordinasi antarinstansi.
  • Publik menunggu tindakan nyata.

Jika penyegelan memang akan dilakukan, maka laksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun jika pada akhirnya tidak ada tindakan apa pun, maka Pemerintah Kota Makassar juga memiliki kewajiban moral untuk menjelaskan kepada masyarakat mengapa polemik yang telah berlangsung berbulan-bulan ini tidak kunjung menemukan ujungnya.

Karena semakin lama kasus ini menggantung tanpa kepastian, semakin besar pula pertanyaan publik yang akan muncul: apakah aturan benar-benar berlaku untuk semua, atau hanya berlaku bagi mereka yang tidak memiliki kekuatan untuk melawannya?

Sehubungan dengan rangkaian pemberitaan mengenai dugaan pelanggaran yang dikaitkan dengan aktivitas PT Pharma Indo Sukses di Jalan Dg. Tata, Kota Makassar, serta berbagai informasi yang telah dipublikasikan oleh Daftar Hitam News.Id sejak September 2025 hingga Juni 2026, redaksi kembali membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan.

Hak jawab ini diberikan sebagai bentuk komitmen Daftar Hitam News.Id terhadap prinsip keberimbangan, akurasi informasi, dan pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik.

Kepada manajemen PT Pharma Indo Sukses, redaksi memberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan resmi terkait seluruh substansi pemberitaan yang telah dimuat, antara lain:

  • – Dugaan pelanggaran tata ruang dan zonasi.
  • – Dugaan ketidaksesuaian fungsi bangunan dengan perizinan yang dimiliki.
  • – Aktivitas pergudangan dan distribusi farmasi yang menjadi sorotan publik.
  • – Temuan dan hasil sidak DPRD Kota Makassar.
  • – Isu keberadaan kandang babi di area yang berdekatan dengan aktivitas distribusi farmasi.
  • – Berbagai tanggapan dan kritik yang disampaikan oleh masyarakat maupun lembaga sipil.

Redaksi juga membuka ruang klarifikasi kepada Pemerintah Kota Makassar, khususnya:

1. Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar

Publik berhak mengetahui secara jelas dan terbuka:

  • – Status hukum bangunan yang digunakan PT Pharma Indo Sukses.
  • – Hasil evaluasi dan pemeriksaan yang telah dilakukan Distaru.
  • – Bentuk pelanggaran yang ditemukan apabila memang terdapat pelanggaran.
  • – Dasar hukum apabila tidak ditemukan pelanggaran.
  • – Kebenaran informasi mengenai rencana penyegelan bangunan.
  • – Jadwal dan mekanisme pelaksanaan tindakan apabila penyegelan benar akan dilakukan.

2. Wali Kota Makassar

Sebagai kepala daerah, masyarakat menunggu penjelasan resmi terkait:

  • – Sikap Pemerintah Kota Makassar terhadap polemik yang telah berlangsung hampir sembilan bulan.
  • – Komitmen pemerintah dalam menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota secara konsisten.
  • – Langkah konkret yang akan diambil terhadap hasil pengawasan OPD maupun DPRD.
  • – Jaminan bahwa seluruh pelaku usaha diperlakukan sama di hadapan aturan tanpa pengecualian.

Daftar Hitam News.Id menegaskan bahwa seluruh pemberitaan yang telah dipublikasikan merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers dan dilakukan berdasarkan informasi, dokumen, hasil konfirmasi, wawancara narasumber, serta perkembangan fakta yang terjadi di lapangan.

Namun demikian, redaksi tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada PT Pharma Indo Sukses, Distaru Kota Makassar, Wali Kota Makassar, maupun pihak-pihak terkait lainnya untuk menyampaikan klarifikasi, bantahan, penjelasan, maupun hak jawab atas seluruh pemberitaan yang telah dimuat.

Klarifikasi resmi dapat disampaikan kepada Redaksi Daftar Hitam News.Id untuk dipublikasikan secara proporsional sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Karena pada akhirnya, publik berhak memperoleh informasi yang lengkap, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Redaksi :daftarhitamnews.Id

Editor : Galang

Kategori Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!