Makassar || Daftar Hitam News.Id — Dugaan pelanggaran tata ruang dan bangunan yang melibatkan PT Pharma Indo Sukses kembali menjadi sorotan publik. Di tengah komitmen Pemerintah Kota Makassar menertibkan bangunan dan pelaku usaha yang dinilai melanggar Perda maupun Perwali, perusahaan tersebut justru disebut masih diberikan ruang untuk mengurus kelengkapan dokumen bangunannya. Rabu,1 juli 2026.
Berdasarkan hasil konfirmasi Daftar Hitam News.Id kepada Dinas Tata Ruang Kota Makassar, pihak perusahaan saat ini sedang dalam proses mengurus kelengkapan dokumen bangunan. Padahal, berdasarkan hasil kajian teknis yang diperoleh redaksi, bangunan di lokasi tersebut dinyatakan merupakan gudang, sementara dokumen bangunan yang diketahui terdaftar adalah Rumah Kantor (Rukan).
Persoalan tersebut semakin mengundang perhatian karena gudang itu diduga berada pada kawasan yang tidak sesuai dengan ketentuan zonasi sebagaimana diatur dalam Perda dan Perwali Kota Makassar. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai dasar hukum pemberian kesempatan mengurus izin apabila fungsi bangunan dan lokasi diduga tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang.
Informasi mengenai pencabutan papan bicara atau papan peringatan resmi milik Dinas Tata Ruang Kota Makassar pertama kali diperoleh Tim Daftar Hitam News.Id saat melakukan penelusuran di lapangan. Temuan tersebut kemudian dikonfirmasi kepada Dinas Tata Ruang Kota Makassar. Berdasarkan keterangan pejabat Dinas Tata Ruang yang diterima redaksi, pihak PT Pharma Indo Sukses mengakui telah mencabut papan tersebut dan menyampaikan permohonan maaf dengan alasan tidak mengetahui bahwa tindakan tersebut tidak diperbolehkan karena papan itu merupakan papan resmi milik pemerintah yang dipasang oleh instansi berwenang.
Namun, kondisi tersebut justru memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Apakah alasan tidak mengetahui aturan dapat menghapus konsekuensi hukum atau sanksi administratif, sementara pada papan tersebut telah tercantum larangan beserta dasar hukum yang mengaturnya?
Sorotan ini semakin menguat apabila dibandingkan dengan langkah tegas Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin yang telah melakukan berbagai penertiban terhadap bangunan maupun pelaku usaha yang dianggap melanggar aturan, termasuk pembongkaran lapak pedagang yang telah bertahun-tahun berdiri di kawasan Benteng Rotterdam dan sejumlah titik lainnya di Kota Makassar.
Ketua LSM PAKAR, Tenriwara, menegaskan bahwa persoalan ini bukan mengenai besar atau kecilnya suatu usaha, melainkan tentang konsistensi penegakan hukum.
“Kami tidak melihat apakah itu perusahaan besar atau pedagang kecil. Yang kami lihat adalah substansi dugaan pelanggarannya. Kalau memang melanggar Perda, Perwali, tata ruang maupun ketentuan bangunan gedung, maka penindakannya harus sama. Jangan sampai muncul persepsi hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” tegas Tenriwara.
Menurutnya, apabila hasil kajian teknis menyatakan bangunan tersebut merupakan gudang dan diduga berada pada kawasan yang tidak sesuai zonasi, maka pemerintah harus menjelaskan kepada publik dasar hukum pemberian kesempatan mengurus dokumen tanpa adanya kepastian mengenai penyesuaian fungsi bangunan maupun langkah penegakan hukum lainnya.
“Marwah Pemerintah Kota Makassar dipertaruhkan dalam kasus ini. Masyarakat hanya ingin melihat satu hal, apakah hukum benar-benar ditegakkan secara adil kepada seluruh pelaku usaha tanpa pengecualian. Jangan sampai pelaku usaha kecil langsung ditertibkan, sementara perusahaan besar justru diberikan ruang yang berbeda. Semua harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” tambahnya.
Untuk menjaga asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, Daftar Hitam News.Id telah meminta dan akan terus membuka ruang konfirmasi kepada Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Kepala Dinas Tata Ruang Kota Makassar, DPMPTSP Kota Makassar, Satpol PP Kota Makassar, serta manajemen PT Pharma Indo Sukses terkait proses pengurusan dokumen bangunan, dugaan ketidaksesuaian tata ruang, pencabutan papan peringatan pemerintah, serta langkah penegakan hukum yang akan ditempuh. Seluruh tanggapan akan dimuat secara proporsional sebagai bentuk pemenuhan hak jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Redaksi :daftarhitamnews.Id
Editor : Galang
