Gowa || Daftar Hitam News.Id — Sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa memasuki fase yang dinilai paling menentukan setelah menghadirkan tiga pakar hukum dari Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin pada 29 Juni 2026.
Di hadapan Pansus, para ahli menguraikan batas kewenangan kepala daerah, fungsi pengawasan DPRD, konsep penyalahgunaan wewenang dalam hukum administrasi negara, serta mekanisme konstitusional yang dapat ditempuh apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan.
Paparan tersebut menjadi bagian dari proses pengujian atas rangkaian keterangan saksi dan dokumen yang telah dihimpun Pansus selama penyelidikan. Menurut para ahli, DPRD memiliki dasar hukum yang kuat untuk menggunakan Hak Angket sebagai instrumen pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah sepanjang dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Prof. Hamzah Halim menjelaskan bahwa suatu persoalan yang pada awalnya bersifat pribadi dapat menjadi ranah publik apabila berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pemerintahan, penggunaan kewenangan jabatan, penggunaan fasilitas negara, atau dugaan pelanggaran terhadap kewajiban kepala daerah dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Sementara itu, Fajlurrahman Jurdi menegaskan bahwa Hak Angket merupakan instrumen konstitusional DPRD. Prof. Said Karim juga menerangkan bahwa pelaksanaan Hak Angket tidak dapat dipandang sebagai perbuatan melawan hukum apabila dijalankan dalam koridor kewenangan yang diberikan undang-undang.
Secara normatif, apabila hasil pembahasan Pansus nantinya menyimpulkan terdapat pelanggaran yang memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan ketentuan hukum lainnya, DPRD dapat menempuh tahapan konstitusional sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, kesimpulan tersebut masih menunggu laporan resmi Pansus dan proses lanjutan sesuai peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, anggota DPRD yang menjalankan fungsi Hak Angket memperoleh perlindungan berupa hak imunitas sepanjang pendapat, pertanyaan, dan sikap yang disampaikan merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan dan dilakukan sesuai hukum.
Sidang Hak Angket bukanlah ruang untuk menjatuhkan vonis, melainkan mekanisme konstitusional untuk menguji akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kesimpulan akhirnya akan bergantung pada penilaian Pansus terhadap seluruh alat bukti, keterangan saksi, dan pendapat ahli yang telah disampaikan dalam persidangan.
Redaksi :daftarhitamnews.Id
Editor : Galang
