Gowa || Daftar Hitam News.Id — Polemik yang berkembang di Kabupaten Gowa tidak lagi semata-mata dipandang sebagai perdebatan mengenai kehidupan pribadi seorang kepala daerah. Persoalan ini telah berkembang menjadi diskursus mengenai etika jabatan, akuntabilitas penyelenggara negara, fungsi pengawasan DPRD, serta hak konstitusional masyarakat untuk memperoleh pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Dalam negara hukum yang demokratis, kritik terhadap pejabat publik bukanlah serangan terhadap pribadi, melainkan bagian dari mekanisme kontrol sosial yang dijamin konstitusi. Oleh karena itu, upaya menggiring dugaan persoalan etika jabatan menjadi sekadar urusan privat dinilai sebagai kekeliruan dalam memahami hakikat jabatan publik.
Di tengah berkembangnya polemik tersebut, Dewan Komando GERAK MISI, Ahmad Ando, mengajak seluruh pihak menghormati perbedaan pandangan terhadap proses Hak Angket Panitia Khusus (Pansus) yang sedang berlangsung di DPRD Kabupaten Gowa. Menurutnya, polemik yang berkembang tidak tepat apabila hanya dilihat dari satu sudut pandang hukum semata.
Ahmad Ando menilai, berbagai pandangan dari praktisi hukum maupun pengamat politik merupakan bagian dari dinamika demokrasi. Namun, ia mengingatkan agar masyarakat juga melihat ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur mengenai pemberhentian kepala daerah dalam kondisi tertentu, sehingga pembahasan tidak berhenti hanya pada satu tafsir hukum. Ia juga menegaskan bahwa mengenai kewenangan dan batasan DPRD dalam menggunakan Hak Angket telah dijelaskan oleh Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Kasim Sila, sehingga proses konstitusional yang sedang berjalan patut dihormati.
“Kami menghargai seluruh pendapat rekan-rekan praktisi hukum maupun pengamat politik. Namun, jangan melihat polemik ini hanya dari satu sudut pandang hukum. Coba juga buka Pasal 78 UU Nomor 23 Tahun 2014. Mengenai kewenangan dan batasan DPRD dalam perkara ini, saya rasa sudah cukup jelas sebagaimana dipaparkan Ketua Pansus Hak Angket, Kasim Sila,” tegas Ahmad Ando.
Ketika seseorang dilantik menjadi Bupati, sejak saat itu ia tidak lagi hanya bertindak sebagai individu biasa. Ia mengucapkan sumpah jabatan, menerima mandat rakyat, serta memikul tanggung jawab konstitusional untuk menjaga integritas pemerintahan.
Jabatan tersebut melekat dengan berbagai fasilitas negara yang seluruhnya berasal dari uang rakyat, mulai dari rumah jabatan, kendaraan dinas, pengamanan, anggaran operasional, hingga perangkat birokrasi yang mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan.
Dengan demikian, masyarakat tidak hanya membiayai pembangunan daerah, tetapi juga membiayai seluruh fasilitas yang melekat pada jabatan Bupati. Konsekuensinya, masyarakat memiliki hak untuk meminta pertanggungjawaban apabila muncul persoalan yang diduga berdampak terhadap integritas penyelenggaraan pemerintahan.
Rakyat Tidak Membutuhkan Ceramah Tentang Privasi, Tetapi Jawaban
Yang menjadi perhatian publik bukanlah kehidupan domestik seseorang sebagai individu, melainkan dugaan adanya persoalan etika yang berpotensi memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara.
Ketika isu tersebut telah memicu demonstrasi, pembahasan di DPRD, penggunaan hak konstitusional dewan, hingga menjadi konsumsi publik secara luas, maka persoalan tersebut telah memasuki ranah kepentingan publik.
Dalam kondisi demikian, dalih bahwa seluruh persoalan merupakan urusan privat tidak dapat secara otomatis menghapus kewajiban moral maupun politik seorang pejabat publik untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat.
Narasi yang menyamakan kedudukan seorang Bupati dengan masyarakat biasa dinilai mengabaikan perbedaan mendasar antara warga negara dan pejabat publik.
- Masyarakat biasa tidak mengucapkan sumpah jabatan.
- Masyarakat biasa tidak menerima mandat konstitusi.
- Masyarakat biasa tidak mengelola APBD.
Masyarakat biasa tidak menggunakan fasilitas negara. - Masyarakat biasa tidak mengambil keputusan yang berdampak terhadap kepentingan masyarakat luas.
Sebaliknya, seorang kepala daerah memikul seluruh tanggung jawab tersebut. Oleh karena itu, standar etika, integritas, dan akuntabilitas seorang pejabat publik memang secara hukum dan moral berada pada tingkat yang lebih tinggi dibanding warga negara biasa.
Semakin tinggi jabatan seseorang, semakin besar pula risiko hukum, politik, sosial, dan moral yang harus diterimanya. Itulah konsekuensi yang melekat pada amanah publik.
Dalam perkembangan polemik ini, muncul berbagai narasi hukum yang menitikberatkan pada alasan bahwa persoalan tersebut merupakan wilayah privat atau harus menunggu proses pidana tertentu.
Pandangan demikian dinilai belum melihat persoalan secara utuh.
Sebab, fungsi pengawasan DPRD merupakan kewenangan konstitusional yang tidak identik dengan proses pidana. DPRD menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan sebagai bagian dari mekanisme checks and balances.
Demikian pula, etika jabatan tidak selalu bergantung pada adanya putusan pidana. Dalam sistem pemerintahan, integritas pejabat publik juga dinilai melalui kepatuhan terhadap sumpah jabatan, norma etika penyelenggara negara, serta kepercayaan masyarakat.
Karena itu, mencampuradukkan mekanisme pengawasan konstitusional dengan proses pidana berpotensi menimbulkan pemahaman yang keliru di tengah masyarakat.
Etika Jabatan Bukan Persoalan Privat Semata
Kepercayaan publik merupakan fondasi utama pemerintahan yang demokratis.
Ketika muncul dugaan perilaku yang dinilai berpotensi memengaruhi integritas seorang kepala daerah, maka persoalan tersebut tidak lagi hanya berkaitan dengan kehidupan pribadi, tetapi juga menyangkut legitimasi moral seorang pemimpin.
Publik tidak sedang mengadili kehidupan pribadi seseorang, melainkan mempertanyakan apakah perilaku tersebut berdampak terhadap kepercayaan masyarakat dan kualitas penyelenggaraan pemerintahan.
Perbedaan pendapat, kritik, maupun pengawasan terhadap pejabat publik merupakan hak konstitusional masyarakat yang dijamin dalam negara demokrasi.
Kritik terhadap jabatan publik tidak dapat secara otomatis dimaknai sebagai serangan terhadap pribadi. Sebaliknya, kritik merupakan instrumen untuk memastikan setiap penyelenggara negara tetap berada dalam koridor hukum, etika, dan prinsip akuntabilitas.
Masyarakat Gowa tidak membutuhkan perang narasi ataupun pembelokan isu. Yang dibutuhkan adalah keterbukaan, penghormatan terhadap hukum, penghormatan terhadap fungsi pengawasan DPRD, serta penjelasan yang mampu menjawab substansi persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.
Jabatan publik bukanlah hak istimewa untuk menghindari kritik, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
Semakin besar kekuasaan yang diberikan negara kepada seorang pejabat, semakin besar pula kewajiban moral dan konstitusional untuk menjaga integritas serta kepercayaan publik.
Pada akhirnya, sejarah tidak hanya mencatat keberhasilan pembangunan, tetapi juga bagaimana seorang pemimpin merespons kritik, menghormati fungsi pengawasan lembaga negara, dan mempertanggungjawabkan amanah yang diberikan rakyat.
Dalam negara hukum, tidak ada jabatan yang berada di atas konstitusi. Kepercayaan publik dibangun oleh transparansi, dipelihara oleh integritas, dan dipertanggungjawabkan melalui kepatuhan terhadap hukum serta etika jabatan.
Redaksi Daftar Hitam News.Id menegaskan bahwa tulisan ini merupakan analisis dan kritik terhadap penyelenggaraan pemerintahan serta etika jabatan publik, bukan penilaian akhir mengenai benar atau tidaknya suatu dugaan.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, Redaksi membuka ruang hak klarifikasi dan hak jawab kepada Bupati Gowa, Hj. Husniah Talenrang, maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan, tanggapan, atau bantahan atas seluruh substansi yang menjadi pokok pemberitaan ini.
Setiap klarifikasi yang disampaikan secara resmi akan dimuat secara proporsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bentuk penghormatan terhadap prinsip keberimbangan, akurasi, independensi pers, serta hak publik untuk memperoleh informasi yang utuh.
Redaksi :daftarhitamnews.Id
Editor : Galang
