Sabtu, Agustus 8, 2026
spot_img

Desakan Pencabutan Perda LAD Menguat, Wakil Ketua I DPRD Gowa Ajak Seluruh Keluarga Kerajaan Duduk Bersama Rumuskan Regulasi Baru

GOWA || Daftar Hitam News.Id Polemik mengenai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah (LAD) Kabupaten Gowa kembali menjadi sorotan publik setelah keluarga besar Kerajaan Gowa mendesak DPRD Kabupaten Gowa agar mencabut regulasi tersebut.

Aspirasi tersebut disampaikan melalui aksi damai di Kantor DPRD Kabupaten Gowa. Keluarga besar Kerajaan Gowa menilai Perda LAD sudah tidak lagi relevan dengan dinamika kelembagaan adat saat ini dan dinilai belum mampu mengakomodasi nilai-nilai adat Kerajaan Gowa secara menyeluruh.

Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Gowa, Hasrul Abdul Rajab (HAR), menegaskan bahwa DPRD menghormati hak setiap warga negara dalam menyampaikan pendapat serta terbuka menerima seluruh aspirasi masyarakat.

Menurut HAR, apabila ke depan memang diperlukan pembentukan regulasi baru mengenai kelembagaan adat, maka prosesnya harus melibatkan seluruh unsur keluarga besar Kerajaan Gowa agar menghasilkan produk hukum yang aspiratif, berkeadilan, dan memiliki kepastian hukum.

“Saran untuk ke depan, apabila memang diperlukan pengaturan baru terkait kelembagaan adat, saya berharap seluruh unsur keluarga Kerajaan Gowa dapat duduk bersama, menyatukan gagasan, dan memberikan masukan secara konstruktif dalam penyusunan rancangan Peraturan Daerah yang lebih baik, aspiratif, memiliki kepastian hukum, serta mampu mengakomodasi nilai-nilai adat dan perkembangan masyarakat saat ini,” ujar HAR.

Ia menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Gowa pada prinsipnya merupakan rumah aspirasi bagi seluruh masyarakat tanpa terkecuali.

“DPRD pada prinsipnya terbuka untuk menerima aspirasi dari seluruh pihak. Semoga semangat persatuan, musyawarah, dan gotong royong senantiasa menjadi jalan terbaik demi kemajuan Kabupaten Gowa serta terjaganya kehormatan adat dan budaya yang kita cintai bersama,” lanjutnya.

Selain membuka ruang dialog, HAR juga mengimbau seluruh pihak agar menjaga situasi tetap kondusif dalam setiap agenda pembahasan maupun Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang akan datang.

“Saya juga menyampaikan dan menghimbau pada jadwal RDP selanjutnya agar seluruh pihak hadir tanpa membawa senjata tajam. Saya berharap kita semua menghormati tempat ini sebagai rumah rakyat dan ruang musyawarah. Apa pun perbedaan pandangan dan persoalan yang ada, mari kita sampaikan dengan tenang, tertib, dan bermartabat,” tegasnya.

Menurut HAR, DPRD ingin memastikan setiap proses penyampaian aspirasi berlangsung dalam suasana yang aman, tertib, dan penuh penghormatan terhadap hukum serta nilai-nilai demokrasi.

Desakan pencabutan Perda LAD menjadi salah satu isu yang menyita perhatian masyarakat Gowa dalam beberapa waktu terakhir. Meski demikian, DPRD menegaskan bahwa pencabutan maupun perubahan suatu Peraturan Daerah tidak dapat dilakukan secara instan, melainkan harus melalui mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Karena itu, DPRD mendorong agar seluruh unsur keluarga besar Kerajaan Gowa, tokoh adat, akademisi, pemerintah daerah, dan elemen masyarakat dapat duduk bersama untuk menyusun konsep regulasi yang mampu mengakomodasi kepentingan bersama tanpa menghilangkan nilai-nilai adat yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Dengan pendekatan dialog dan musyawarah, DPRD berharap polemik mengenai Perda LAD dapat diselesaikan secara bermartabat sehingga menghasilkan regulasi yang kuat secara hukum, diterima seluruh pihak, serta mampu menjaga marwah Kerajaan Gowa sebagai bagian penting dari sejarah dan budaya Kabupaten Gowa.

Redaksi : daftarhitamnews.Id

Editor : Galang

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
Kategori Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!