Jumat, September 25, 2026

Dugaan Penggelapan Dana Kas KCP Pos Malino, AIJ Ditahan 20 Hari

Malino || Daftar Hitam News.Id — Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Gowa di Malino menetapkan AIJ, selaku Branch Manager Kantor Cabang Pembantu (KCP) Pos Malino periode 2022–2025, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana kas KCP Pos Malino Tahun 2025.

Penetapan tersangka dilakukan pada 24 September 2026 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor 01/P.4.13.8/Fd.2/09/2026.
Dalam proses penyidikan, penyidik menyebut telah memperoleh sedikitnya dua alat bukti permulaan yang cukup. Salah satu dokumen yang menjadi dasar dalam perkara tersebut adalah Laporan Hasil Audit BPK RI.

Berdasarkan hasil audit yang disebutkan penyidik, dugaan penggelapan dana kas pada KCP Pos Malino Tahun 2025 mengakibatkan kerugian negara atau PT Pos Indonesia sebesar Rp360.057.489.Nilai tersebut terdiri atas Rp360 juta lebih, atau tepatnya Rp360.057.489.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AIJ kemudian dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan.

Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Gowa di Malino Nomor 01/P.4.13.8/Fd.2/09/2026, tertanggal 24 September 2026.

AIJ ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 24 September hingga 13 Oktober 2026.
Penahanan dilakukan dalam rangka mendukung proses penyidikan serta pemeriksaan lebih lanjut terhadap perkara dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana kas tersebut.

Dalam perkara ini, AIJ disangkakan dengan ketentuan pidana sebagaimana tercantum dalam:

Pasal 603 KUHP jo. Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001; atau Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor; atau Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Penerapan pasal tersebut nantinya akan diuji melalui proses hukum sesuai dengan fakta dan alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan maupun persidangan.

Cabjari Gowa di Malino menyatakan penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini masih berada dalam tahap proses hukum. Karena itu, status AIJ sebagai tersangka belum merupakan putusan bersalah. Pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana serta pertanggungjawaban pidana akan ditentukan melalui proses peradilan.

AIJ juga tetap memiliki hak untuk memperoleh pendampingan hukum dan perlakuan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Redaksi : daftarhitamnews.Id

Editor : Galang

Kategori Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!