Gowa || Daftar Hitam News.Id — Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa memasuki babak baru.
Informasi terbaru menyebutkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam perkara dugaan pemerasan, pungutan liar dan/atau gratifikasi pada proses pengurusan PBG dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa.
Penetapan tersebut menjadi perkembangan signifikan dalam perkara yang sebelumnya telah menyeret mantan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin, sebagai tersangka.
Publik kini tinggal menunggu konferensi pers resmi Kortastipidkor Mabes Polri untuk mengetahui secara terang konstruksi perkara, dasar penetapan tersangka, pasal yang disangkakan, serta dugaan peran Bupati Gowa dalam perkara tersebut.
Penyidikan bermula dari dugaan praktik penyimpangan dalam proses pengurusan PBG dan SLF di lingkungan Dinas Perkimtan Kabupaten Gowa.
Dalam pengembangannya, penyidik menemukan dugaan adanya permintaan dan penerimaan uang yang berkaitan dengan proses pelayanan perizinan tersebut.
Nama Abdullah Sirajuddin, yang saat itu menjabat Kepala Dinas Perkimtan Gowa, kemudian menjadi titik awal terbukanya perkara.
Abdullah menjalani pemeriksaan intensif sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Tipikor.
Penyidik menduga terdapat praktik pungutan yang berkaitan dengan pengurusan perizinan, termasuk PBG dan SLF.
Perkara tersebut kemudian tidak berhenti pada penetapan tersangka terhadap pejabat teknis di lingkungan Pemkab Gowa.
Dalam pengembangan penyidikan, aparat penegak hukum kemudian menelusuri dugaan aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Polisi menyebut telah menelusuri aliran dana sekitar Rp1,8 miliar.
Penyidikan bahkan berkembang ke dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selain memeriksa saksi, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dan mengamankan dokumen serta barang bukti elektronik yang dinilai berkaitan dengan perkara.
Hingga perkembangan terakhir sebelum munculnya informasi penetapan Bupati Gowa, 58 saksi telah diperiksa dalam rangka mengurai konstruksi perkara tersebut.
Perkara kemudian berkembang ke tingkat yang lebih luas.
Penanganannya melibatkan Kortastipidkor Polri bersama unsur Tipidkor Polda Sulawesi Selatan.
Pada 21 September 2026, tim penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Gowa dan Rumah Jabatan Bupati Gowa.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan pemerasan dan/atau pungli dan/atau gratifikasi dalam proses pengurusan PBG serta perizinan lainnya di Kabupaten Gowa periode 2025–2026, sekaligus dugaan TPPU.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan empat boks dokumen, terdiri dari tiga boks dari Kantor Bupati Gowa dan satu boks dari Rumah Jabatan Bupati.
Selain dokumen fisik, penyidik juga mengamankan barang bukti elektronik.
Sehari setelah penggeledahan, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang diperiksa oleh Kortastipidkor Polri.
Pada saat itu, keterangan resmi penyidik menyebut Husniah diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
Namun, pemeriksaan tersebut berlangsung setelah penyidik melakukan penggeledahan terhadap kantor pemerintahan dan rumah jabatan yang berkaitan dengan Bupati Gowa.
Pada 22 September 2026, Kortastipidkor menyatakan perkara masih dalam tahap penyidikan dan pada saat itu belum mengumumkan tersangka baru.
Perkembangan terbaru pada 25 September 2026 mengubah posisi hukum perkara tersebut.
Informasi yang diterima dan diberitakan menyebut Sitti Husniah Talenrang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortastipidkor Polri.
Dengan demikian, perkara yang awalnya berangkat dari dugaan penyimpangan pada proses pelayanan PBG dan SLF di Dinas Perkimtan Gowa, kemudian berkembang menjadi perkara yang menyeret pejabat kepala dinas, penelusuran aliran dana, dugaan TPPU, pemeriksaan puluhan saksi, hingga penggeledahan kantor dan rumah jabatan kepala daerah.
Kini Bupati Gowa menjadi tersangka dalam perkara tersebut.
Penetapan tersangka tersebut tentu menyisakan sejumlah pertanyaan penting yang akan menjadi perhatian publik.
Apa peran Bupati Gowa dalam perkara tersebut?
Apa konstruksi pidana yang digunakan penyidik?
Apakah berkaitan langsung dengan dugaan pemerasan, pungli atau gratifikasi PBG dan SLF?
Bagaimana hubungan perkara tersebut dengan tersangka sebelumnya, Abdullah Sirajuddin?
Sejauh mana aliran dana Rp1,8 miliar yang sebelumnya ditelusuri penyidik berkaitan dengan perkara tersebut?
Dan yang tidak kalah penting:
Apa bukti yang menjadi dasar Kortastipidkor menetapkan Bupati Gowa sebagai tersangka?
Seluruh pertanyaan tersebut diharapkan akan dijelaskan secara resmi dalam konferensi pers Kortastipidkor Mabes Polri.
Sebab, setelah status hukum Bupati Gowa berubah dari saksi menjadi tersangka, publik memiliki kepentingan untuk mengetahui konstruksi perkara secara utuh, bukan sekadar informasi mengenai status tersangka.
Perkara yang semula berpusat di lingkungan Dinas Perkimtan Gowa kini telah berkembang menjadi perkara yang menyentuh pucuk pemerintahan Kabupaten Gowa.
Daftar Hitam News.Id akan mengikuti konferensi pers resmi Kortastipidkor Mabes Polri dan mengungkap konstruksi perkara, pasal yang disangkakan serta dugaan peran Bupati Gowa berdasarkan keterangan resmi penyidik.
Bersambung….
Redaksi: daftarhitamnews.Id
Editor : Galang


