Pare-Pare || Daftar Hitam News.Id — Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di Kota Parepare yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 menjadi perhatian publik. Berdasarkan informasi yang diterima media ini, sejumlah sekolah tingkat SD dan SMP di Parepare mendapatkan program revitalisasi dengan total anggaran yang disebut mencapai sekitar Rp8 miliar.
Program revitalisasi tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang dilaksanakan dengan mekanisme swakelola serta melibatkan unsur masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, informasi yang masuk ke meja redaksi justru memunculkan dugaan adanya pekerjaan yang secara administratif menggunakan skema swakelola, tetapi dalam pelaksanaannya diduga melibatkan atau dialihkan kepada pihak ketiga.
Tak hanya itu, muncul pula informasi mengenai dugaan adanya fee sebesar 20 persen dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Apabila angka 20 persen tersebut benar-benar diterapkan terhadap total pagu Rp8 miliar, secara hitungan nominal nilainya mencapai sekitar Rp1,6 miliar. Meski demikian, angka tersebut bukan berarti kerugian negara, karena sampai saat ini belum terdapat hasil audit resmi yang menyatakan adanya kerugian keuangan negara.
Karena itu, dugaan tersebut perlu diuji melalui dokumen, pemeriksaan administrasi, penelusuran aliran dana, serta pengecekan langsung terhadap pekerjaan fisik di masing-masing sekolah.
Persoalan utama yang perlu dijawab adalah apakah pelaksanaan revitalisasi benar-benar dilakukan sesuai mekanisme swakelola sebagaimana yang ditetapkan dalam program pemerintah.
Jika benar pekerjaan dialihkan kepada pihak ketiga, publik berhak mengetahui dasar, mekanisme, serta pihak yang bertanggung jawab atas pengalihan tersebut.
Begitu pula dengan informasi mengenai dugaan fee 20 persen. Informasi tersebut harus dibuktikan berdasarkan dokumen dan fakta lapangan, bukan sekadar berdasarkan asumsi atau cerita dari pihak tertentu.
Sebab, dana yang digunakan merupakan anggaran negara. Setiap penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun secara fisik.
Ketua LSM Laskar Indonesia, Sofyan Muhammad, sebelumnya menyampaikan kepada media ini adanya dugaan bahwa proyek revitalisasi tersebut telah “dibagi-bagi” oleh pihak yang ia sebut sebagai “ketua kelas.”
Namun, perlu ditegaskan bahwa istilah “ketua kelas” yang disampaikan Sofyan Muhammad tersebut masih sebatas dugaan atau pernyataan dari pihak yang bersangkutan dan belum merupakan fakta yang telah dibuktikan secara hukum.
Media ini juga tidak menyimpulkan siapa yang dimaksud dengan istilah tersebut.
Justru karena itu, siapa sebenarnya yang dimaksud sebagai “ketua kelas”, apakah benar ada pihak yang mengatur pembagian pekerjaan, serta apakah terdapat keterlibatan pihak tertentu dalam pengelolaan proyek, hanya dapat dijawab secara terang oleh pihak-pihak yang terlibat langsung dalam kegiatan tersebut dan instansi terkait.
Salah satu pihak yang patut memberikan penjelasan adalah Dinas Pendidikan Kota Parepare, khususnya mengenai sejauh mana kewenangan dan pengawasan dinas terhadap program revitalisasi sekolah yang berada di wilayah Parepare.
Sofyan Muhammad sebelumnya mempertanyakan pernyataan Plt. Kepala Dinas Pendidikan Parepare, Adriani, yang menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya dugaan “swakelola palsu” sebagaimana dikonfirmasikan media ini.
“Mustahil seorang Kepala Dinas Pendidikan tidak memonitor terkait pengalihan ke pihak ketiga proyek revitalisasi sekolah tersebut. Proyek tersebut sudah dibagi-bagi oleh ‘ketua kelas’ dalam proyek ini. Terkait siapa ketua kelas yang saya maksudkan, beliau saja yang bisa jawab itu. Jadi jangan merasa tidak tahu. Kota Parepare ini kota kecil, berbisik-bisik pun masyarakat masih bisa dengar,” ujar Sofyan Muhammad.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan dan dugaan Sofyan Muhammad, sehingga belum dapat diposisikan sebagai fakta yang telah terbukti.
Media ini menilai pernyataan tersebut justru perlu diklarifikasi lebih jauh agar tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
Jika memang ada pihak yang disebut sebagai “ketua kelas”, maka pihak yang mengetahui atau terlibat langsung dalam pelaksanaan kegiatan tersebut seharusnya dapat memberikan penjelasan secara terbuka.
Sebelumnya, media ini telah melakukan konfirmasi kepada Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Parepare, Adriani, melalui pesan WhatsApp terkait informasi dugaan pengalihan pekerjaan revitalisasi kepada pihak ketiga.
Dalam keterangannya, Adriani menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya praktik “swakelola palsu” sebagaimana yang dikonfirmasikan media ini.
Ia kemudian meminta agar media menyampaikan nama-nama sekolah yang dimaksud dan sekolah mana saja yang memperoleh anggaran revitalisasi Tahun Anggaran 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan Adriani melalui komunikasi telepon WhatsApp kepada media ini. Kamis,10 September 2026.
Keterangan tersebut penting dicatat sebagai bagian dari keberimbangan pemberitaan.
Dinas Pendidikan Diminta Membuka Data
Dengan adanya perbedaan informasi antara dugaan yang disampaikan masyarakat/LSM dengan keterangan pejabat terkait, maka persoalan ini seharusnya tidak dijawab dengan saling tuding.
Data dan dokumenlah yang harus berbicara.
Dinas Pendidikan Parepare diharapkan dapat menjelaskan secara terbuka sekolah penerima program, nilai anggaran masing-masing sekolah, mekanisme pelaksanaan, pihak yang bertanggung jawab, serta apakah dalam pelaksanaan pekerjaan terdapat keterlibatan pihak ketiga.
Apabila seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan, maka klarifikasi tersebut sekaligus dapat menjawab berbagai dugaan yang berkembang.
Sebaliknya, apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian antara mekanisme yang ditetapkan dengan praktik di lapangan, maka persoalan tersebut patut diperiksa lebih lanjut oleh instansi pengawasan maupun aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
Sorotan terhadap program revitalisasi sekolah senilai sekitar Rp8 miliar bukan semata-mata persoalan siapa yang mendapatkan pekerjaan.
Yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa anggaran APBN tersebut benar-benar digunakan untuk meningkatkan kualitas sarana pendidikan dan memberikan manfaat maksimal kepada peserta didik.
Dugaan fee 20 persen, dugaan pengalihan pekerjaan kepada pihak ketiga, hingga istilah “ketua kelas” yang disampaikan Sofyan Muhammad semuanya harus ditempatkan sebagai informasi yang masih membutuhkan pembuktian dan klarifikasi.
Tidak boleh ada pihak yang langsung dinyatakan bersalah hanya berdasarkan dugaan.
Namun sebaliknya, dugaan juga tidak boleh dibiarkan tanpa pemeriksaan apabila terdapat data dan informasi yang dapat diverifikasi.
Publik membutuhkan jawaban yang sederhana tetapi penting:
Siapa yang mengelola anggaran Rp8 miliar tersebut, bagaimana mekanisme swakelolanya, siapa yang mengerjakan pekerjaan fisik di lapangan, apakah ada pihak ketiga, dan apakah benar terdapat fee 20 persen?
Jawaban atas pertanyaan tersebut semestinya dapat diberikan oleh pihak yang terlibat langsung dalam proyek serta instansi terkait, khususnya Dinas Pendidikan Kota Parepare, dengan mengacu pada dokumen resmi dan kondisi pekerjaan di lapangan.
Media ini tetap membuka ruang hak klarifikasi dan hak jawab kepada Dinas Pendidikan Kota Parepare, pihak sekolah penerima program, pelaksana kegiatan, maupun pihak lain yang merasa perlu memberikan penjelasan.
Redaksi : daftarhitamnews.Id
Editor : Galang


