Gowa || Daftar Hitam News.Id — Kuasa hukum Pettabulaeng, Ahmad Ando & rekan menyampaikan perkembangan perkara yang melibatkan kliennya di Polresta Gowa. Menurut Ando, laporan yang dibuat Pettabulaeng terhadap Risma saat ini telah memasuki tahapan penyidikan.
Ando menjelaskan, pihaknya mendampingi Pattabulaeng dalam kapasitas sebagai pelapor dalam laporan di Polresta Gowa atas dugaan tindak pidanan penipuan juncto penggelapan, dan disisi lain, Pettabulaeng juga menjadi pihak tergugat dalam perkara yang di gugat Risma dan kini bergulir secara perdata di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Gowa.
“Kami telah menghadiri persidangan terhadap gugatan Perdata saudari Risma kepada klien kami, dalam perkara tersebut, pada prinsipnya kami telah menyampaikan seluruh fakta dan bantahan terhadap dalil-dalil yang disampaikan pihak Risma,” jelas Ahmad Ando.
Menurut Ando, perkembangan laporan Pettabulaeng di Polresta Gowa telah memasuki tahap penyidikan, Ia juga menyebut penyidik telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor 2241/Rest.1.11/2026/Polresta Gowa tertanggal 27 agustus 2026, yang menguraikan bahwa status terlapor atas nama Risma sudah ditetapkan menjadi tersangka dan menjadi D.P.O (Daftar Pencarian Orang) di Polresta Gowa.
Penetapan DPO tersebut tercantum dalam surat bernomor DPO/88/VI/Rest.6/Reskrim, tertanggal 27 Agustus 2026, tambah Aan Kuasa Hukum Patta Bulaeng.
Di tengah proses laporan pidana tersebut, perkara lain juga bergulir di Pengadilan Negeri Sungguminasa setelah Risma mengajukan gugatan perdata terhadap Pettabulaeng. dan, salah satu hal yang menjadi pokok bantahan pihaknya berkaitan dengan adanya surat kesepakatan bersama mengenai pembayaran kerugian modal sebesar Rp148 juta.
Aan menjelaskan, kesepakatan tersebut dibuat pada 16 Juli 2025 di hadapan penyidik Polresta Gowa, dalam kesepakatan itu, menurut kuasa hukum Pettabulaeng, Risma menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab dan mengganti nilai kerugian modal kepada kliennya dan Surat Pernyataan tersebut disepakati oleh para pihak tanpa adanya unsur paksaan dari pihak manapun.
Namun, dalam gugatan perdata yang diajukan Risma, menurut Ando, terdapat dalil bahwa angka Rp148 juta tersebut disepakati karena adanya tekanan atau pemaksaan, dan hal tersebut sangat terkesan dijadikan alibi oleh Pihak penggugat, sehingga Dalil tersebut dibantah oleh pihak Pattabulaeng.
“Klien kami tidak pernah melakukan pemaksaan dalam pembayaran tersebut. Apa yang menjadi tuduhan saudari Risma terhadap klien kami justru kami bantah berdasarkan keterangan saksi-saksi yang hadir dalam persidangan,” tambah Aan.
Aan rekan Ando menyatakan, kedua saksi tersebut yang dihadirkan di persidangan merupakan orang yang menurut pihaknya diminta/ disuruh oleh Risma untuk menerima uang dari Pattabulaeng, dan hal tersebut lebih membuktikan bahwa memang terjadi pemberian sejumlah uang ke Risma.
“Kedua saksi mengakui adanya uang tunai yang diterimanya berulang kali, yang perlu kami tekankan, kedua orang saksi tersebut adalah suruhan saudari Risma ketika menerima uang dari prinsipal kami, dan uang tersebut kemudian diserahkan kepada saudari Risma,” jelasnya.
Selain uang tunai, Ando dan Aan juga menyebut adanya pemberian berupa emas dan telepon seluler yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Ia menegaskan, pihaknya akan menggunakan keterangan para saksi dalam persidangan sebagai bagian dari pembelaan terhadap kliennya.
Pihak kuasa hukum Pettabulaeng menyatakan akan mengungkap secara lengkap isi dan kronologi kedua kesepakatan tersebut dalam proses persidangan berikutnya.
Ando & Aan menegaskan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan, baik perkara pidana di Polresta Gowa maupun perkara perdata di Pengadilan Negeri Gowa.
“Kami menyerahkan seluruh proses kepada aparat penegak hukum dan majelis hakim. Yang jelas, kami akan terus mendampingi prinsipal kami dan menyampaikan fakta-fakta serta bukti yang kami miliki dalam setiap proses hukum,” pungkasnya.
Sampai berita ini dinaikkan pihak jurnalis masih tetap akan membuka ruang Hak jawab bagi para pihak.
Redaksi :daftarhitamnews.Id
Editor : Galang


