Gowa || Daftar Hitam News.Id — Dugaan adanya dana BPJS untuk tenaga medis dan tenaga kesehatan (nakes) RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa yang mengendap selama bertahun-tahun menjadi perhatian Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa.
Nilai dana yang tengah ditelusuri tersebut disebut mencapai lebih dari Rp8 miliar hingga mendekati Rp9 miliar, dengan rentang akumulasi yang disebut berlangsung sejak 2001 hingga 2026.
Informasi itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Bambang Dwi Murcolono, S.H., M.H., saat ditemui di Kantor Kejari Gowa. Dalam kesempatan tersebut, Kajari didampingi Kepala Seksi Intelijen Andi Ardiaman, S.H., M.H.
Menurut Bambang, penelusuran terhadap dugaan dana yang mengendap tersebut masih dilakukan secara tertutup oleh bidang Pidana Khusus (Pidsus).
“Untuk dana yang mengendap itu, Kejari Gowa melaksanakan operasi tertutup melalui Sprin OUD Pidsus. Sifatnya masih tertutup. Yang dimintai keterangan datang sendiri, dan sejauh ini sudah ada tiga orang yang diperiksa.”
Kajari Gowa menjelaskan, dana yang sedang ditelusuri diduga berkaitan dengan hak tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bersumber dari BPJS.
Berdasarkan penelusuran awal, akumulasi dana tersebut disebut mencapai lebih dari Rp8 miliar dan mendekati Rp9 miliar.
Namun, Kejari Gowa masih melakukan pendalaman untuk mengetahui secara jelas asal-usul, mekanisme pengelolaan, alur pencairan, hingga pihak-pihak yang berkaitan dengan dana tersebut.
“Angkanya mencapai delapan miliar lebih. Saat ini kami masih melakukan penelusuran dan pendalaman terkait alur dana BPJS untuk tenaga medis. Ada juga kendala regulasi, khususnya terkait Peraturan Bupati,” jelas Bambang.
Dengan demikian, angka tersebut masih merupakan bagian dari hasil penelusuran awal dan belum dapat dimaknai sebagai kerugian negara maupun kerugian pihak tertentu sebelum proses pemeriksaan dan penghitungan selesai.
Dalam proses penelusuran tersebut, Kejari Gowa menyebut sedikitnya tiga orang telah dimintai keterangan.
Pemeriksaan dilakukan untuk memperoleh gambaran mengenai mekanisme pengelolaan dana serta memastikan apakah terdapat persoalan administrasi, regulasi, atau indikasi perbuatan melawan hukum.
Kejari Gowa menegaskan proses tersebut masih berjalan dan dilakukan sesuai prosedur hukum.
Dokumen serta keterangan dari pihak terkait masih dikumpulkan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Selain persoalan dana BPJS nakes RSUD Syekh Yusuf, Kejari Gowa juga sedang menangani sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi lainnya.
Salah satunya adalah perkara pengadaan tower internet desa yang tersebar di 85 desa di Kabupaten Gowa.
Perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Lebih dari 60 orang telah dimintai keterangan, sementara proses koordinasi dengan lembaga berwenang dan ahli masih dilakukan untuk menghitung potensi kerugian negara.
Bambang mengatakan keberadaan sejumlah tower juga menjadi perhatian karena terdapat titik yang berada di kawasan padat penduduk. Selain itu, sebagian tower disebut tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
“Tower itu berada di titik-titik yang padat penduduk, sehingga dinilai mengganggu dan dapat membahayakan masyarakat. Sampai sekarang banyak yang tidak berfungsi dan tidak memberikan asas manfaat,” ujarnya.
Sementara itu, terkait dugaan korupsi dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di RSUD Syekh Yusuf Gowa, Bambang menerangkan bahwa Kejari Gowa juga telah mengambil langkah hukum untuk kembali menelaah perkara tersebut.
Menurutnya, surat perintah penyidikan (Sprindik) telah diterbitkan sebelum adanya putusan bebas terhadap terdakwa dalam proses sebelumnya.
Pimpinan Kejari Gowa juga telah memberikan persetujuan untuk membuka kembali penanganan perkara tersebut.
“Saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan telaah. Untuk tiga terpidana yang belum dieksekusi, kami menunggu salinan putusan lengkap. Jaksa adalah eksekutor, sehingga kami tetap bekerja secara profesional dan sesuai ketentuan,” kata Bambang.
Di tengah sorotan terhadap sejumlah persoalan di RSUD Syekh Yusuf, muncul pula pertanyaan mengenai dugaan adanya praktik titip proyek selama kepemimpinan Bambang di Kejari Gowa.
Bambang secara tegas membantah tudingan tersebut.
“Selama saya menjabat di Kejari Gowa, saya tidak pernah menitipkan apa pun di rumah sakit. Saya yakin para kepala seksi juga tidak pernah melakukan hal seperti itu,” tegasnya.
Kejari Gowa memastikan penanganan informasi mengenai dugaan dana BPJS nakes tersebut masih berada dalam proses penelusuran.
Artinya, belum ada kesimpulan akhir mengenai ada atau tidaknya tindak pidana, siapa pihak yang bertanggung jawab, maupun apakah terdapat kerugian negara.
Publik kini menunggu hasil pendalaman Kejari Gowa mengenai ke mana aliran dana tersebut, mengapa dana disebut mengendap dalam kurun waktu panjang, serta bagaimana status hak tenaga medis dan tenaga kesehatan yang berkaitan dengan dana tersebut.
Di sisi lain, Kejari Gowa menyatakan upaya pemberantasan korupsi tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga melalui pencegahan dan edukasi hukum kepada masyarakat.
Redaksi :daftarhitamnews.Id
Editor : Galang
Sumber Berita: Kejari Gowa/Enhal Dg.Rate


