Gowa || Daftar Hitam News.Id — Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Gowa, Hasrul Abdul Rajab (HAR), angkat bicara terkait keterlambatan pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa. Kamis, 10 September 2026.
HAR menegaskan, keterlambatan pembayaran gaji tersebut bukan disebabkan oleh DPRD Kabupaten Gowa maupun tahapan cut off sebagaimana isu yang beredar di tengah masyarakat.
Menurutnya, perlu diluruskan informasi yang seolah-olah menggiring opini bahwa keterlambatan gaji ASN terjadi akibat DPRD, persoalan cut off, maupun karena kinerja pejabat tertentu di lingkungan pengelola keuangan daerah.
“Ini perlu diluruskan. Keterlambatan gaji bukan karena DPRD. Jangan kemudian persoalan ini diarahkan seolah-olah DPRD yang menjadi penyebab,” tegas HAR.
HAR menjelaskan, salah satu hal yang perlu menjadi perhatian adalah kebijakan Bupati Gowa yang memberhentikan sementara sejumlah kepala perangkat daerah yang memiliki keterkaitan dengan proses pencairan gaji.
Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi salah satu faktor yang memengaruhi kelancaran proses administrasi penggajian, terlebih karena dilakukan menjelang tahapan pembayaran gaji ASN.
“Bupati memiliki kewenangan dalam mengambil kebijakan. Tetapi persoalannya adalah timing atau waktunya. Ketika kepala SKPD yang memiliki peran dalam proses pencairan gaji diberhentikan sementara menjelang penggajian, tentu harus dipastikan terlebih dahulu mekanisme penggantinya berjalan efektif,” jelasnya.
HAR menilai, persoalan bukan semata-mata pada siapa yang ditunjuk sebagai pelaksana harian (Plh), tetapi juga menyangkut kemampuan pejabat yang ditunjuk dalam memastikan seluruh jajaran di bawahnya tetap bekerja dan proses administrasi pemerintahan tidak terhenti.
Ia menyinggung posisi Plh Sekda dan Plh BPKAD yang dinilai belum mampu menggerakkan jajaran secara maksimal dalam proses penggajian.
“Seorang leader, meskipun statusnya Plh, harus mampu memastikan bawahannya bekerja dan proses pelayanan pemerintahan tetap berjalan. Jangan sampai kemudian ketika terjadi keterlambatan, kesalahan justru dilempar kepada bawahan,” ujarnya.
HAR juga menanggapi isu yang sebelumnya berkembang dengan menyalahkan Kabid Anggaran terkait tidak bergeraknya proses penggajian.
Menurutnya, persoalan tersebut harus dilihat secara utuh dan tidak boleh langsung diarahkan kepada seorang pejabat teknis tanpa melihat kondisi struktural di atasnya.
“Kalau bawahannya tidak melakukan aktivitas, tentu harus dilihat dulu apa penyebabnya. Apakah ada instruksi, kewenangan, kepastian, atau jaminan dari pimpinan langsungnya. Jangan kemudian persoalan yang sifatnya struktural dibebankan kepada satu orang bawahan,” kata HAR.
Ia menambahkan, dalam situasi ketika pimpinan SKPD berstatus pelaksana harian, diperlukan kejelasan kewenangan dan kepastian dalam menjalankan proses administrasi pemerintahan.
HAR juga meminta agar persoalan keterlambatan gaji ASN tidak dijadikan ruang untuk membangun narasi yang menyudutkan lembaga DPRD.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah menerima informasi yang belum jelas sumber dan dasar faktualnya.
“Jangan karena ada persoalan kemudian dibuat framing seolah-olah DPRD penyebabnya. DPRD punya fungsi dan kewenangan sendiri. Keterlambatan pembayaran gaji harus dilihat berdasarkan alur, tahapan, kebijakan, serta siapa yang memiliki kewenangan dalam setiap prosesnya,” tegasnya.
Menurut HAR, pihak-pihak yang memberikan informasi kepada Bupati juga seharusnya memahami secara utuh mekanisme dan waktu yang tepat dalam proses pencairan gaji ASN.
Jika informasi yang disampaikan kepada kepala daerah tidak memahami alur administrasi dan timing penggajian, kata dia, maka keputusan yang diambil berpotensi menimbulkan persoalan baru.
“Pembisik atau orang-orang yang memberikan masukan kepada Bupati harus memahami mekanisme pemerintahan. Jangan sampai karena informasi yang tidak utuh, kemudian keputusan yang diambil justru berdampak terhadap hak ASN,” katanya.
HAR menegaskan, DPRD Kabupaten Gowa tidak berkepentingan menghambat pembayaran gaji ASN. Sebaliknya, DPRD berkepentingan memastikan hak-hak ASN dipenuhi dan roda pemerintahan berjalan sebagaimana mestinya.
“Gaji ASN adalah hak yang harus dibayarkan. Karena itu, jangan mencari kambing hitam. Yang harus dilakukan adalah mengevaluasi di mana letak persoalannya, siapa yang memiliki kewenangan, dan bagaimana memastikan kejadian seperti ini tidak kembali terulang,” pungkas HAR.
Pemberitaan ini memuat keterangan dan pandangan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Gowa, Hasrul Abdul Rajab (HAR), sebagai pihak yang memberikan penjelasan terkait polemik keterlambatan pembayaran gaji ASN.
Pihak Pemerintah Kabupaten Gowa, Bupati Gowa, Plh Sekda, Plh BPKAD, Kabid Anggaran, maupun pihak lain yang disebut atau berkaitan dengan persoalan ini memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, atau informasi pembanding. Redaksi terbuka untuk memuat klarifikasi tersebut secara proporsional sesuai prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik.
Redaksi :daftarhitamnews.Id
Editor: Galang


