Gowa/Jakarta || Daftar Hitam News.Id — Penetapan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang alias HT, sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri pada Jumat, 25 September 2026, akhirnya membuka konstruksi perkara yang selama beberapa waktu menjadi sorotan publik.
Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo menjelaskan bahwa status tersangka terhadap HT ditetapkan setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan, pemeriksaan sekitar 30 saksi dan empat ahli, penggeledahan sejumlah lokasi, kemudian melaksanakan gelar perkara. Forum gelar perkara tersebut menyepakati penetapan HT sebagai tersangka.
Brigjen Robertus Yohanes De Deo merupakan Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri yang menyampaikan konstruksi perkara tersebut dalam konferensi pers.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), serta perizinan lainnya di Kabupaten Gowa periode 2025–2026, yang kemudian dikembangkan hingga penyidik menerapkan ketentuan terkait TPPU.
Salah satu bagian yang paling mencolok adalah dugaan pungutan kepada pengembang melalui jalur Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa.
Menurut keterangan penyidik yang disampaikan De Deo, HT diduga meminta daftar pemohon dan hasil pembahasan PKKPR untuk dilaporkan kepadanya. Setelah itu, HT diduga memerintahkan Kepala Dinas Perkimtan untuk meminta uang kepada pengembang berdasarkan jumlah rumah yang akan dibangun.
Nilai yang disebut penyidik berada pada kisaran Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per unit rumah.
Dalam rangkaian tersebut, penyidik menyebut PT Royal Persada menyerahkan Rp100 juta, sedangkan PT Renjana menyerahkan Rp50 juta melalui perantara yang disebut merupakan sopir pribadi HT.
Konstruksi kedua yang diungkap Kortastipidkor berkaitan dengan pembukaan gerai minimarket.
Penyidik menyebut HT mengarahkan pihak minimarket untuk berkoordinasi dengan orang kepercayaannya berinisial HA. Melalui HA, menurut penyidik, diminta dana yang disebut seolah-olah sebagai CSR sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru.
Dalam rangkaian tersebut, penyidik menyebut dana yang diserahkan sebanyak tiga kali mencapai Rp850 juta.
Menurut keterangan De Deo, sebagian dana tersebut diduga digunakan untuk pembayaran rumah pribadi HT di Makassar dan pembelian satu unit Toyota HiAce.
Keterangan tersebut kemudian berkaitan dengan tindakan penyitaan aset.
Kortastipidkor menyita tiga aset yang disebut memiliki nilai ekonomis, yakni:
Rumah di kawasan Royal Spring, Gowa, sekitar Rp1,4 miliar;
Rumah di Waterfront City, Makassar, sekitar Rp3,5 miliar;
Toyota HiAce tahun 2025, dengan nilai sekitar Rp682 juta dan nomor polisi DD 7010 HT.
Total nilai tiga aset tersebut sekitar Rp5,58 miliar.
Penyidik menyatakan penyitaan dilakukan untuk kepentingan pemulihan aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana korupsi dan TPPU. Polisi juga menegaskan penelusuran terhadap aliran dana, aset serta kemungkinan keterlibatan pihak lain masih berjalan.
Rangkaian lain yang diungkap penyidik berkaitan dengan pengurusan PBG Perumahan Royal Spring.
HT diduga meminta satu unit rumah dengan harga yang mendapatkan potongan sekitar 70 persen dari harga awal Rp1,4 miliar. Penyidik menyebut rumah tersebut kemudian dibayar sekitar Rp420 juta dan diperoleh menggunakan nama pihak lain.
Lebih jauh, penyidik juga menyebut adanya dugaan aliran dana yang berkaitan dengan kickback pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Gowa tahun anggaran 2025 senilai sekitar Rp3,8 miliar. Bagian ini merupakan konstruksi yang disampaikan penyidik dan masih menjadi materi pembuktian dalam proses hukum.
Peristiwa keempat berkaitan dengan dugaan permintaan dana sponsorship kegiatan Beautiful Malino.
Kortastipidkor menyebut adanya permintaan dana sponsor sekitar Rp100 juta kepada pihak Indomaret sebelum audiensi terkait pembukaan gerai dengan HT berlangsung.
Dana tersebut disebut ditransfer kepada penyelenggara kegiatan atau event organizer. Penyidik menyatakan masih mendalami hubungan permintaan sponsorship tersebut dengan proses pembukaan gerai serta penggunaan dana setelah diterima penyelenggara.
Dari paparan penyidik, perkara HT kini tidak hanya berkutat pada satu proses administrasi PBG.
Kortastipidkor menguraikan sedikitnya empat rangkaian peristiwa yang menjadi bagian konstruksi penyidikan, yakni:
- Dugaan permintaan uang dalam pengurusan PKKPR pengembang perumahan;
- Dugaan permintaan dana dalam pembukaan gerai Indomaret;
- Dugaan permintaan rumah dengan potongan harga dalam proses PBG Perumahan Royal Spring;
- Dugaan permintaan sponsorship kegiatan Beautiful Malino.
Penyidik kemudian menerapkan ketentuan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12B UU Tipikor, juncto ketentuan KUHP Nasional dan pasal TPPU sebagaimana dijelaskan dalam konferensi pers.
Penetapan Tersangka dan TPPU Kini Beririsan dengan Penelusuran Aset
Di titik inilah perkara HT berkembang menjadi penyidikan yang lebih luas.
Selain dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi dalam proses perizinan, penyidik juga menangani dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penyitaan Toyota HiAce serta dua rumah menunjukkan bahwa penyidik tidak hanya mengejar peristiwa penerimaan uang, tetapi juga melakukan penelusuran terhadap aset dan aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara.
Namun, seluruh aset tersebut tetap harus ditempatkan dalam konteks barang yang disita dalam proses penyidikan, bukan sebagai putusan pengadilan bahwa aset tersebut telah terbukti berasal dari tindak pidana.
Di sisi lain, kuasa hukum HT, Adhi Bintang, menyatakan pihaknya telah mencermati proses hukum yang berjalan.
Adhi membenarkan bahwa kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia menyatakan pihaknya menghormati proses hukum, tetapi juga mempertanyakan perjalanan perkara yang sebelumnya ditangani di tingkat Polresta Gowa, kemudian Polda Sulsel, hingga akhirnya ditangani Kortastipidkor Mabes Polri.
Kuasa hukum juga menyampaikan bahwa pihaknya menempuh langkah hukum terkait dugaan pelanggaran dalam proses penyidikan, termasuk melaporkan sejumlah penyidik ke Propam Polda Sulsel. Bentuk dugaan pelanggaran tersebut belum dirinci kepada publik.
Ruang hak jawab tetap terbuka bagi Sitti Husniah Talenrang maupun kuasa hukumnya untuk memberikan bantahan, klarifikasi, maupun bukti pembanding atas setiap tuduhan yang disampaikan dalam proses penyidikan.
Pada 25 September 2026,Polda Sulsel menyebut belum ada penahanan terhadap Bupati Gowa. Penyidik menyatakan langkah selanjutnya adalah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan HT sebagai tersangka.
Dengan demikian, publik perlu membedakan tiga hal: penetapan tersangka, penyitaan aset, dan penahanan. Ketiganya merupakan tindakan hukum yang berbeda.
Kasus ini masih berada dalam proses penyidikan. Kortastipidkor menyatakan penelusuran aliran dana, aset serta pihak-pihak lain masih terus dilakukan.
Daftar Hitam News.Id akan terus mengikuti perkembangan perkara ini, termasuk agenda pemeriksaan HT sebagai tersangka, kemungkinan adanya tersangka tambahan, perkembangan penyitaan aset, serta langkah hukum yang ditempuh tim kuasa hukum.
Redaksi : daftarhitamnews.Id
Editor : Galang


