Kamis, Oktober 15, 2026

Sejarah Seolah Berulang di Gowa: Raja ke-13 Diturunkan, Bupati ke-13 Diberhentikan di Era Digital

Gowa || Daftar Hitam News.Id — Sejarah Kabupaten Gowa menghadirkan sebuah ironi yang menarik untuk dicermati. Berabad-abad silam, Karaeng Tunipasulu tercatat sebagai Raja Gowa ke-13 yang mengalami penurunan takhta setelah konflik dengan unsur adat dan masyarakat kerajaan. Kini, di era pemerintahan modern yang ditopang teknologi informasi dan sistem hukum negara, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang juga diberhentikan dari jabatannya setelah melalui proses kelembagaan dan hukum.

Dua peristiwa tersebut berlangsung dalam zaman yang berbeda, dengan sistem pemerintahan, instrumen kekuasaan, serta mekanisme pemberhentian yang tidak sama. Namun, kesamaan angka ke-13 pada kedua kepemimpinan itu menghadirkan sebuah ironi sejarah yang sulit diabaikan: sama-sama berkaitan dengan berakhirnya kekuasaan seorang pemimpin di Gowa.

Dalam catatan sejarah Kerajaan Gowa, Karaeng Tunipasulu, yang dikenal dengan nama I Tepu Karaeng Daeng Parabbung, merupakan Raja Gowa ke-13. Sejumlah sumber sejarah menggambarkan pemerintahannya diwarnai konflik dengan kalangan adat dan tindakan yang dinilai sewenang-wenang.

Ketegangan tersebut dikisahkan berujung pada penurunan takhta oleh unsur kerajaan dan masyarakat. Peristiwa itu menjadi bagian penting dari perjalanan sejarah politik Gowa, ketika kekuasaan raja berhadapan dengan kepentingan serta kedudukan lembaga adat.

Dalam tata pemerintahan kerajaan kala itu, Bate Salapang memiliki peran penting dalam kehidupan politik dan adat. Konflik antara penguasa dan unsur-unsur kerajaan memperlihatkan bahwa kekuasaan tidak selalu berjalan tanpa perlawanan ketika hubungan dengan lembaga penyeimbang mengalami keretakan.

Meski terdapat perbedaan kronologi pemerintahan dalam sejumlah sumber, Karaeng Tunipasulu secara umum dikenang dalam historiografi Gowa sebagai raja yang kehilangan takhtanya di tengah konflik internal kerajaan.

Berabad-abad kemudian, Gowa kembali menjadi perhatian melalui berakhirnya masa jabatan Bupati Sitti Husniah Talenrang, yang dalam pemberitaan disebut sebagai Bupati Gowa ke-13.

Pada 1 Oktober 2026, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Kabupaten Gowa terkait usulan pemberhentian bupati. Selanjutnya, pada 14 Oktober 2026, Menteri Dalam Negeri menerbitkan keputusan pemberhentian yang diberitakan bersamaan dengan penunjukan Wakil Bupati Darmawangsyah Muin sebagai pelaksana tugas bupati.

Peristiwa tersebut merupakan bagian dari mekanisme pemerintahan daerah berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia. Berbeda dengan Karaeng Tunipasulu yang menghadapi konflik dalam sistem monarki, pemberhentian kepala daerah pada masa kini melibatkan proses kelembagaan, pertimbangan hukum, dan keputusan administratif negara.

Karena itu, kedua peristiwa tersebut tidak dapat disamakan secara hukum. Namun, keduanya dapat ditempatkan dalam satu narasi sejarah mengenai pergantian kekuasaan di wilayah Gowa.

Kesamaan angka ke-13 pada kedua pemimpin tersebut menjadi sisi paling menarik dari perbandingan ini.

Pada masa kerajaan, Karaeng Tunipasulu dikenang sebagai raja ke-13 yang turun dari takhta setelah konflik dengan unsur kerajaan. Pada masa modern, Sitti Husniah Talenrang disebut sebagai bupati ke-13 yang pemberhentiannya berlangsung melalui proses hukum dan kelembagaan.

Apakah ini sekadar kebetulan angka dalam sejarah, atau menjadi momentum untuk membaca kembali hubungan antara kekuasaan, tanggung jawab kepemimpinan, dan mekanisme pengawasan?

Tentu saja, kesamaan angka tersebut bukan bukti bahwa kedua peristiwa mempunyai penyebab yang sama. Namun, secara historis, kemunculan dua peristiwa berakhirnya kepemimpinan pada urutan ke-13 menghadirkan refleksi tersendiri bagi masyarakat Gowa.

Sejarah tidak selalu berulang dalam bentuk yang persis sama. Terkadang, yang tampak berulang hanyalah pola besarnya: seorang pemimpin berada di puncak kekuasaan, menghadapi dinamika politik dan kelembagaan, kemudian mengalami pergantian kepemimpinan.

Perbedaan zaman juga memperlihatkan perubahan mendasar dalam cara kekuasaan dikendalikan.

Pada masa Kerajaan Gowa, unsur adat dan kekuatan politik kerajaan memiliki peran penting dalam pergantian penguasa. Pada era modern, kewenangan pemerintahan dibatasi oleh konstitusi, peraturan perundang-undangan, serta mekanisme pengawasan melalui lembaga negara.

Jika dahulu konflik kekuasaan berlangsung dalam lingkungan kerajaan, kini proses pemberhentian kepala daerah dapat diuji melalui prosedur formal yang melibatkan DPRD, Mahkamah Agung, dan pemerintah pusat.

Perubahan tersebut menunjukkan bahwa perkembangan peradaban bukan hanya ditandai oleh kemajuan teknologi, tetapi juga oleh perubahan cara masyarakat mengatur, mengawasi, dan mempertanggungjawabkan kekuasaan.

Peristiwa pemberhentian Bupati Gowa pada 2026 berlangsung di tengah perkembangan teknologi informasi yang memungkinkan masyarakat mengakses berita, dokumen, dan tanggapan publik dengan cepat.

Jika pada masa kerajaan informasi mengenai pergantian kekuasaan tersebar melalui tradisi lisan dan catatan sejarah, kini masyarakat dapat mengikuti perkembangan politik melalui media daring, media sosial, serta pemberitaan yang diperbarui secara langsung.

Di era digital, keputusan pejabat publik tidak hanya menjadi urusan internal pemerintahan. Keputusan tersebut dapat menjadi bahan diskusi luas, diperiksa melalui dokumen yang tersedia, serta dinilai masyarakat berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Namun, kecepatan informasi juga menuntut kehati-hatian. Perbandingan sejarah harus didukung sumber yang jelas, sedangkan tuduhan terhadap pejabat harus dibedakan dari fakta yang telah dibuktikan melalui proses hukum.

Kisah Karaeng Tunipasulu dan pemberhentian Bupati Gowa pada 2026 menghadirkan dua potret berbeda tentang berakhirnya kekuasaan di tanah Gowa.

Kesamaan angka ke-13 memberi keduanya sebuah ironi historis. Akan tetapi, makna yang lebih penting bukan terletak pada angka tersebut, melainkan pada pelajaran mengenai kepemimpinan, tata kelola, dan pentingnya mekanisme pengawasan.

Dalam sistem kerajaan, pergantian penguasa dipengaruhi tatanan politik dan adat. Dalam sistem demokrasi modern, pemberhentian kepala daerah harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

Pada akhirnya, sejarah Gowa mengingatkan bahwa jabatan merupakan amanah yang memiliki batas. Zaman dapat berubah, teknologi dapat berkembang, dan sistem pemerintahan dapat berganti, tetapi tuntutan terhadap kepemimpinan yang bertanggung jawab tetap menjadi persoalan penting bagi masyarakat.

Sejarah mungkin tidak mengulang peristiwa secara persis. Namun, ketika pemimpin ke-13 pada dua zaman berbeda sama-sama mengakhiri kekuasaannya melalui proses yang berlainan, Gowa kembali menghadirkan kisah yang layak dicatat dalam perjalanan sejarahnya.

Redaksi : daftarhitamnews-id

Editor : Galang

Kategori Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!