Jumat, November 6, 2026

HAMPIR 10 TAHUN LAPORAN LSM DIDUGA MANDek! Sofyan Muhammad Tantang Kejaksaan dan Polres Parepare Buka-Bukaan Penanganan Kasus Korupsi

Pare-Pare || Daftar Hitam News.Id — Kinerja aparat penegak hukum (APH) dalam menangani laporan dugaan tindak pidana korupsi di Kota Parepare kembali mendapat sorotan keras. Ketua LSM Laskar Indonesia, Sofyan Muhammad, melontarkan kritik tajam terhadap pola penanganan perkara korupsi yang dinilainya belum menunjukkan transparansi dan akuntabilitas, khususnya terhadap laporan maupun informasi yang berasal dari masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Sofyan mempertanyakan, apakah selama hampir satu dekade terakhir masyarakat, khususnya kalangan LSM, benar-benar tidak pernah menyampaikan laporan dugaan korupsi kepada aparat penegak hukum, baik melalui Kejaksaan maupun Kepolisian?

Menurutnya, apabila laporan masyarakat memang pernah diterima, publik berhak mengetahui sejauh mana tindak lanjutnya. Sebab, jangan sampai laporan dugaan korupsi hanya berhenti pada meja penerimaan laporan tanpa kejelasan perkembangan penanganan perkara.

“Pertanyaannya sederhana, apakah selama hampir 10 tahun ini masyarakat atau LSM tidak pernah melaporkan dugaan kasus korupsi kepada aparat penegak hukum? Baik dalam bentuk informasi maupun laporan resmi? Kalau pernah, lalu bagaimana perkembangannya? Mengapa tidak ada yang diketahui sampai ke tahap penyidikan, apalagi P21?” demikian substansi kritik yang disampaikan Sofyan Muhammad.

Ia menilai, selama ini penanganan sejumlah perkara dugaan korupsi di Parepare terkesan lebih banyak bergerak ketika terdapat dorongan atau kepentingan politik tertentu, bukan semata-mata karena keberanian masyarakat dalam mengungkap dugaan penyimpangan keuangan negara.

Sofyan bahkan menduga, laporan masyarakat terkadang hanya menjadi pintu masuk atau momentum awal, sementara arah penanganan perkara selanjutnya justru dipengaruhi dinamika politik.

Dalam pandangannya, sejumlah perkara yang pernah mencuat di Parepare perlu dilihat secara objektif, termasuk perkara yang berkaitan dengan dana Dinas Kesehatan, kasus yang menyeret Damra dari lingkungan Dinas Pendidikan, hingga perkara pengadaan sapi yang berujung pada pemidanaan Haji Mulyadi.

Sofyan menyebut, berdasarkan informasi yang diterimanya, perkara dana Dinas Kesehatan diduga berawal dari laporan pemerintah daerah yang berkaitan dengan hasil sidang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR).

Demikian pula perkara Damra di lingkungan Dinas Pendidikan yang menurut informasi yang diterimanya diduga berawal dari laporan pemerintah daerah.

Sementara perkara pengadaan sapi yang berujung pada terpidananya Haji Mulyadi juga dinilainya tidak terlepas dari dinamika dan kepentingan politik.

Namun, seluruh informasi dan dugaan tersebut tetap membutuhkan verifikasi serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Penanganan perkara pidana harus dinilai berdasarkan alat bukti, prosedur hukum, dan putusan pengadilan, bukan semata-mata persepsi politik.

Kritik tersebut sekaligus menjadi tantangan terbuka bagi pucuk pimpinan institusi penegak hukum.

Sofyan Muhammad meminta Kapolri baru, Suyudi Ario Seto, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Polres Parepare, khususnya dalam penanganan laporan dan informasi masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Menurutnya, apabila komitmen bersih-bersih internal Polri benar-benar ingin diwujudkan, maka evaluasi tidak boleh berhenti pada slogan dan pernyataan seremonial. Kinerja jajaran di daerah harus diperiksa, termasuk bagaimana laporan masyarakat ditindaklanjuti, berapa perkara yang naik ke tahap penyelidikan dan penyidikan, serta apa alasan hukum apabila suatu perkara dihentikan atau tidak dilanjutkan.

Permintaan serupa juga ditujukan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia. Sofyan mendesak Kejaksaan Agung melakukan evaluasi terhadap jajaran Kejaksaan di Kota Parepare agar penanganan perkara dugaan korupsi berjalan profesional, transparan, dan bebas dari intervensi kepentingan tertentu.

“Kalau memang ingin bersih-bersih internal, jangan hanya di pusat. Evaluasi juga kinerja aparat di daerah. Masyarakat membutuhkan penegakan hukum yang berani, objektif, dan tidak tebang pilih,” menjadi penekanan kritik yang disampaikan Sofyan.

Lebih jauh, Sofyan menyoroti pentingnya kepastian hukum terhadap setiap laporan dugaan korupsi yang telah diterima aparat penegak hukum.

Dalam perspektif hukum pidana, tindak pidana korupsi merupakan delik biasa, bukan delik aduan. Artinya, pencabutan laporan oleh pelapor pada prinsipnya tidak otomatis menghapus kewenangan negara untuk memproses dugaan tindak pidana korupsi.

Karena itu, aparat penegak hukum dituntut memberikan kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara sesuai tahapan hukum yang berlaku.

Apabila perkara telah memasuki tahap penyidikan, penghentian penyidikan harus didasarkan pada alasan hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, bukan karena tekanan, kompromi, ataupun kepentingan politik.

Publik juga perlu mendapatkan penjelasan yang proporsional mengenai status penanganan laporan, sepanjang tidak mengganggu kepentingan penyidikan dan ketentuan kerahasiaan yang berlaku.

Di tengah kerasnya kritik tersebut, Sofyan Muhammad menegaskan bahwa pihaknya tetap membuka ruang hak klarifikasi dan hak jawab kepada seluruh aparat penegak hukum di Kota Parepare, baik dari unsur Kepolisian maupun Kejaksaan.

Ia meminta Polres Parepare dan Kejaksaan Negeri Parepare memberikan penjelasan secara terbuka mengenai rekam jejak penanganan laporan dugaan korupsi yang berasal dari masyarakat maupun LSM dalam kurun waktu hampir 10 tahun terakhir.

Menurutnya, klarifikasi tersebut penting agar publik tidak terjebak pada kesimpulan sepihak sekaligus memberikan kesempatan kepada institusi penegak hukum untuk menjelaskan fakta dan data yang sebenarnya.

Kini pertanyaan besarnya bukan sekadar berapa banyak perkara korupsi yang berhasil dibawa ke pengadilan, melainkan bagaimana nasib laporan masyarakat yang selama ini telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.

Jika laporan masyarakat benar-benar pernah masuk, mengapa perkembangannya belum diketahui publik? Jika memang tidak memenuhi unsur pidana, apa alasan hukumnya? Dan jika ditemukan dugaan tindak pidana, mengapa tidak dituntaskan sesuai mekanisme hukum?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi Polres Parepare dan Kejaksaan Negeri Parepare.

Sebab, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tidak dibangun melalui banyaknya pernyataan tentang pemberantasan korupsi, melainkan melalui keberanian menindaklanjuti laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Redaksi : daftarhitamnews.Id

Editor ; Galang

Sumber Berita : Sofyan Muhammad (Ketum Laskar Indonesia)

Kategori Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!