Makassar || Daftar Hitam News.Id — Kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal (Purn.) Listyo Sigit Prabowo (LSP) bersama sejumlah perwira tinggi Polri kini berkembang menjadi persoalan serius yang menyentuh aspek keamanan negara, integritas institusi kepolisian, hingga potensi ancaman terhadap kedaulatan informasi Indonesia.
Perkara yang semula mencuat setelah terungkapnya dugaan penyadapan terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, kini menjadi perhatian publik setelah penyidik Bareskrim Polri mengungkap adanya dugaan penyadapan terhadap sejumlah pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, aktivis organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga para pengusaha.
Nama Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto ikut menjadi sorotan setelah mengambil langkah tegas dengan membentuk tim khusus untuk mendalami perkara tersebut.
Langkah ini memperlihatkan bahwa persoalan penyadapan tidak lagi dapat dipandang sebagai pelanggaran prosedur biasa. Terlebih, salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan mantan pimpinan tertinggi Korps Bhayangkara.
Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka pada Selasa (3/11/2026).
Ketiganya masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH.
LSP diketahui merupakan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sementara ASN merupakan Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution yang menjabat sebagai Kadivkum Polri, dan EH adalah Irjen Pol Eko Hadi Santoso yang bertugas sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.
Ketiganya diduga terlibat dalam praktik penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal terhadap sistem elektronik, serta penghapusan data elektronik.
Penyidik menduga praktik tersebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.
Dalam pengungkapan perkara, Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menjelaskan bahwa sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi sebagaimana mestinya.
Penyadapan tersebut diduga tidak dilengkapi surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi dan tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum.
Lebih jauh, penyidik juga mendalami dugaan penghapusan rekaman atau file hasil penyadapan pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak aktivitas tersebut.
Perkembangan berikutnya, pada 5 November 2026, Bareskrim mengumumkan penetapan tersangka keempat berinisial SU.
Polri menyebut SU diduga memiliki peran memberikan persetujuan terhadap aktivitas penyadapan maupun penghapusan data. Namun, yang bersangkutan belum ditahan karena mengalami gangguan kesehatan setelah terserang stroke.
Dengan demikian, hingga 6 November 2026, total terdapat empat tersangka dalam perkara tersebut.
Di tengah berkembangnya kasus tersebut, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan penyadapan ilegal merupakan murni proses penegakan hukum.
Dalam keterangannya di Mabes Polri, Kamis (5/11/2026), Suyudi membantah bahwa langkah penindakan terhadap mantan Kapolri dan sejumlah perwira tinggi tersebut berkaitan dengan persaingan maupun kepentingan tertentu di internal kepolisian.
Suyudi menegaskan bahwa langkah tersebut dilakukan demi kebaikan institusi Polri serta untuk memastikan pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat tetap berjalan.
Pernyataan itu menjadi penting mengingat kasus ini melibatkan mantan pimpinan tertinggi Polri yang sebelumnya memiliki kewenangan besar dalam struktur organisasi kepolisian.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum PP Polri Jenderal Polisi (Purn.) Bambang Hendarso Danuri menyampaikan keprihatinan sekaligus apresiasi terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan Kapolri.
Salah satu aspek yang kini menjadi perhatian adalah kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki kepentingan terhadap informasi hasil penyadapan.
Jika penyadapan benar-benar menyasar komunikasi Presiden, menteri, pejabat strategis negara, tokoh politik, jurnalis, hingga pengusaha, maka muncul pertanyaan besar mengenai tujuan pengumpulan informasi tersebut.
Apakah tindakan tersebut hanya berkaitan dengan kepentingan internal, pengumpulan informasi politik, kepentingan ekonomi, atau justru terdapat kemungkinan keterlibatan jaringan intelijen maupun pihak asing?
Dugaan keterlibatan negara tetangga juga menjadi isu yang patut diuji melalui penyelidikan, terutama apabila ditemukan bukti adanya komunikasi, aliran data, pendanaan, atau koordinasi dengan pihak di luar negeri.
Namun demikian, hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi terverifikasi dari Polri maupun pemerintah yang memastikan keterlibatan negara tetangga atau badan intelijen asing dalam perkara tersebut.
Karena itu, dugaan tersebut tidak dapat dinyatakan sebagai fakta ataupun tuduhan terhadap negara tertentu sebelum ditemukan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sebelumnya mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengetahui dirinya menjadi salah satu pihak yang diduga menjadi korban penyadapan ilegal.
Informasi tersebut disampaikan melalui laporan Kapolri Suyudi Ario Seto kepada Presiden.
Yusril menilai penyadapan terhadap kepala negara dan sejumlah menteri merupakan persoalan serius karena menyangkut informasi strategis yang berpotensi membahayakan kepentingan bangsa dan negara.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa Istana belum mengetahui secara terperinci siapa pihak yang menjadi dalang di balik dugaan penyadapan tersebut.
Presiden Prabowo telah memberikan arahan agar Kapolri mengusut perkara secara objektif, transparan, dan tidak menutup-nutupi fakta.
Pada Kamis (5/11/2026), Kapolri Suyudi membentuk tim khusus untuk melakukan pendalaman terhadap berbagai informasi dan perkembangan perkara penyadapan ilegal.
Tim tersebut dipimpin langsung oleh Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin.
Pembentukan tim khusus ini disampaikan Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Polri menyatakan hasil kerja tim akan disampaikan kepada publik secara transparan dan akuntabel sesuai perkembangan penanganan perkara.
Namun, pembentukan tim khusus saja tentu belum cukup untuk menjawab seluruh pertanyaan publik.
Masyarakat membutuhkan kepastian mengenai siapa yang memerintahkan, siapa yang menjalankan, siapa yang menerima hasil penyadapan, serta untuk kepentingan siapa informasi tersebut dikumpulkan.
Apalagi, dugaan penyadapan menyangkut komunikasi kepala negara dan berbagai elemen strategis di Indonesia.
Daftar Hitam News.Id memandang terdapat sejumlah persoalan mendasar yang perlu dibuka secara terang oleh penyidik Bareskrim Polri:
- Siapa sebenarnya pihak yang menjadi pemrakarsa dan pengendali aktivitas penyadapan?
- Apakah hasil penyadapan hanya digunakan untuk kepentingan internal atau pernah diserahkan kepada pihak lain?
- Apakah terdapat komunikasi atau transaksi dengan pihak asing?
- Apakah ada keterlibatan jaringan intelijen di luar institusi Polri?
- Siapa saja yang memiliki akses terhadap hasil penyadapan melalui sistem LIMS?
- Mengapa data hasil penyadapan diduga dihapus pada Oktober 2026?
- Apakah seluruh target penyadapan sudah teridentifikasi dan mendapatkan perlindungan hukum?
Pertanyaan tersebut bukan untuk membangun spekulasi, melainkan menjadi bagian dari tuntutan transparansi dalam perkara yang menyangkut kepentingan publik dan keamanan negara.
Kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri dan sejumlah perwira tinggi Polri merupakan ujian besar bagi institusi kepolisian di bawah kepemimpinan Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.
Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka dan penahanan sejumlah pejabat. Penyidik juga harus mampu mengungkap keseluruhan konstruksi perkara, termasuk motif, alur informasi, penerima hasil penyadapan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila memang ditemukan bukti.
Jika terbukti terdapat pihak luar yang memanfaatkan informasi hasil penyadapan untuk mengganggu kepentingan nasional, persoalan ini tentu memiliki dimensi yang jauh lebih serius.
Publik kini menunggu keberanian aparat penegak hukum untuk membuka perkara secara menyeluruh, tanpa pandang jabatan, pangkat, kedekatan politik, maupun kepentingan kelompok.
Redaksi : daftarhitamnews.Id
Editor : Galang


