Jumat, November 8, 2024

Akhirnya Kesimpang Siuran Pembangunan Gedung Perpustakaan Kota Makassar Terjawab Sudah Dengan Dijadikan Ke Tiga Orang Ini Sebagai Tersangka Oleh Kejari Makassar.

Makassar || Daftar Hitam News. Id —  Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Perpustakaan Makassar  Tahun Anggran 2021 Akhirnya Menemui Titik Terang dengan si tetakan 3 orang tersangka oleh kejaksaan negeri  Makassar Yakni A. Tenri Pallo (Kadis Perpustakaan kota makassar), Mustakim (Direktur CV. Era Mustika Graha dan Wirdana Selalu pelaksana Lapangan CV. Era Mustika Graha.

Selama 2 tahun penyidik Kejaksaan Negeri(Kejari) Makassar Melakukan Penyidikan terkait  Pembangunan Gedung Perpustakaan Kota Makassar dan Berhasil Menemukan 2 ( dua) alat bukti yang untuk menjadikan ke tiga orang tersebut untuk di tersangkakan dalam Dugaan korupsi pembangunan Gedung Perpustakaan Kota Makassar.” Jelas Andi Sundari dalam siaran perss nya, Jum’at 19 Mei 2023 Sore.

Ketiga tersangka akan kami serahkan  ke lapas Kls.1 Untuk Melakukan Penahanan Selama 20 Kedepan dan di mulai hari ini, guna untuk kelancaran Proses nya penyidikan selanjutnya.

“Adapun Peranan Ketiga tersangka tersebut yakni, A.Tenri Palalllo Selaku Beliau Kadis Perpustakan Juga Selaku PPK Pada Pekejaan Pembangunan Gedung Perpustakaan Tersebut, Kedua Ir Mustakim Selaku Direktur CV Era Mustika Graha, Ketiga Wirdana Selaku Pelaksana Kegiatan,” Sambungnya.

Andi Sundari Juga Menjelaskan ” Bahwa Pembangunan Gedung Perpustakaan Kota Makassar Tahun Anggaran 2021 Dengan Nilai Anggaran Sekitar Rp7,9 Miliar. Kemudian Dinyatakan Putus Kontrak Sehingga Pembangunan Gedung Perpustakaan Tidak Selasai 100%.

“Berdasarkan Laporan Pemeriksaan Laporan Yang Dilakukan Oleh Ahli Konstruksi Dari Universitas Hasanuddin Terdapat Ketidak Sesuaian Spesifikasi Dan Volume Bangunan Yang Terdapat Dalam Rencana Anggaran Biaya. Sehingga Selisih Volume Dan Hasil Analisa Spesifikasi Material Dan Bangunan Sebesar Rp3 Miliar,” Jelasnya.

“Ketiga Tersangka Diancam akan dikenakan Pasal  2 Dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana .” Tutup Andi Sundari.

LP: Galang.

Kategori Terkait

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!