Duri- Riau || Daftar Hitam News. Id — Penemuan Mayat Siswi SMPN di Semak Belukar di Wilayah Hukum Polres Bengkalis yang Sempat Viral di berbagai media Sosial kini berhasil terungkap oleh pihak kepolisian Polres Bengkalis.
APS(14) kakak Kelas Korban adalah Pelaku Pembunuhan Sadis kepada LS(13) karena alasan Cinta Pelaku di tolak mentah-mentah oleh korban sehingga memicu kekesalan terhadap kakak kelasnya ini.
Berdasarkan keterangan APS bahwa karena keseringan nonton film Video Sex, Pelaku ini tertarik dengan melampiaskan birahinya kepada korban LS, adik kelasnya dengan menyatakan perasaannya kepada korban tapi niat APS itu di tolak oleh Korban LS sehingga Pelaku tidak Terima.
Sehingga Pelaku Merencanakan Menunggu Korban balik dari Sekolahnya yang mana APS sangat mengetahui bahwa korban Sering pulang sendiri dengan berjalan kaki di wilayah di mana mayat korban di temukan oleh para warga.
Yang mana Tubuh LS ini di temukan oleh warga di semak-semak jalan lintas Duri dekat pintu TOL Balai Raja, Kel. Balai Raja, Kec.Pinggir, Kabupaten Bengkalis. Riau , Sabtu 2 September 2023.
LS(13) Adalah Siswi SMPN 2 Pinggir Balai Raja dan Korban duduk di bangku Kelas VII di sekolah tersebut.
Setelah Penemuan Mayat Siswi SMPN 2 itu Pihak Kepolisian Resort Bengkalis Bersama Intel bergerak cepat untuk melakukan pengejaran terhadap di duga pelaku berdasarkan informasi yang berhasil di kumpulkan oleh anggota polres Bengkalis di lapangan.
Dan tepat pada hari Minggu anggota dari Polres Bengkalis bersama Polsek Pinggir berhasil mengamankan yang diduga pelaku pembunuhan LS(13) di tempat persembunyiannya tanpa ada perlawanan, APS (14) adalah pelaku dan juga kakak kelas dari korban, penangkapan dilakukan pada Sore hari 16.00 WIB di rumah APS(14) pelaku.
Di tempat berbeda kapolres Bengkalis Mengatakan bahwa “Motif pembunuhan diduga karena rasa suka dari pelaku namun ditolak korban. Korban juga diduga dicabuli oleh pelaku,” jelas kapolres ini.
Kapolres Bengkalis menyebutkan, korban diduga sudah diintai oleh pelaku sepulang sekolah, karena korban sehari-harinya jalan kaki sendiri ,saat pulang ke rumahnya.
“Pelaku merupakan kakak kelas korban yang duduk di bangku kelas 2 SMP Negeri 2, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis. Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Pinggir,” Tutup Setyo melalui keterangan tertulis, Senin (4/9/2023).
Pelaku Inisial APS dijerat dengan Pasal 76 c Jo pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak jo UU Nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Lp:DNST/C45T3LL0/Korwil Riau