Makassar || Daftar Hitam News.Id — Owner Baby Gold, Iksan Mapparenta Dg Tika meluruskan pemberitaan miring yang ditayangkan di salah satu portal media online di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Dalam berita yang beredar disebutkan, Dg Tika mengaku sebagai owner Baby Gold. Bahkan dalam narasi lainnya ia juga dituding sebagai beking dari kosmetik ilegal tersebut.
Ditnarkoba Polda Sulsel juga didesak untuk menangkap owner Baby Gold, Iksan Mapparenta Dg Tika lantaran dituding telah mengedarkan kosmetik ilegal di Sulsel.
Selain itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga merilis daftar kosmetik mengandung merkuri dan bahan berbahaya lainnya pada Minggu 10 Desember 2023 lalu.
Dalam rilis BPOM tersebut ada nama produk Baby Gold disebutkan yang dianggap tidak memiliki izin. Salah satu di antaranya adalah produk kosmetik dengan merk Baby Gold Beauty Day Cream.
Merespons dari pemberitaan yang tayang di portal media online tersebut, Dg Tika menegaskan bahwa kosmetik yang dituding ilegal tersebut sudah lama disetop dan tidak diedarkan lagi.
“Sudah 2 bulan terakhir pihak kami tidak produksi lagi. Soal posisi saya di Baby Gold memang benar owner. Perlu dipahami bahwa saya disini investasi dan membeli saham namun tidak bermain di ilegal. Kalau disebut kami ilegal itu keliru. Iri bilang bos,” kata Dg Tika kepada wartawan, Kamis 21 Desember 2023.
Adapun soal dituding mengedarkan kosmetik di media sosial kata Dg Tika itu juga tidak benar, di media sosial yang kami promosikan itu berupa kemasan yang nantinya kalau sudah BPOM.
“Kalau nonton live itu sampai habis disana sudah dijelaskan bahwa masih lebel dan belum ada ingridients dan N/A.” ungkapnya.
Dg Tika menambahkan untuk soal pengurusan BPOM sudah berproses dan menunggu berkasnya selesai. Namun untuk mengedarkan produk ilegal sekali lagi kata Owner Baby Gold ini ditegaskanya tidak.
Lp ; Galang/PRMGI